Posted in

Kewajiban Pelaporan dan Pembaharuan Data Beneficial Ownership Diperketat, Apa Implikasinya?

Kewajiban Pelaporan dan Pembaharuan Data Beneficial Ownership

“Kewajiban pelaporan dan pembaharuan data Beneficial Ownership kini diperketat. Kesalahan atau keterlambatan pelaporan dapat memicu pemblokiran AHU Online dan menghambat seluruh proses perizinan usaha.”

Transparansi kepemilikan korporasi yang sebelumnya kerap diabaikan, kini menjadi titik krusial pengawasan negara. Pemerintah secara resmi memperketat pengawasan Beneficial Ownership (BO) melalui Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025), yang memperkuat peraturan sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 (Perpres 13/2018).

Kehadiran regulasi terbaru ini menjadi alarm keras bagi dunia usaha. Korporasi yang lalai menetapkan, melaporkan, atau memperbarui data Beneficial Owner kini berhadapan langsung dengan sanksi administratif berjenjang.

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu layanan AHU Online, tetapi juga dapat menghambat proses perizinan berusaha dan mencoreng reputasi hukum perusahaan.

Baca Juga: Pendirian PT Pasca Terbitnya Permenkum 49/2025: Prosedur Baru, Penegasan SABH, dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha

Kewajiban Pelaporan dan Pembaharuan Data Beneficial Ownership

Mekanisme Penetapan dan Pelaporan Beneficial Ownership

Kewajiban Beneficial Ownership di Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan dibangun melalui kerangka regulasi yang tegas, berlapis, dan saling melengkapi. Dengan Perpres 13/2018 yang kemudian diperkuat secara teknis dan operasional melalui Permenkum 2/2025.

Kombinasi kedua regulasi tersebut menegaskan arah kebijakan negara yang semakin jelas sehingga tidak ada lagi toleransi terhadap kepemilikan dan pengendalian korporasi yang bersifat tertutup, semu, atau tidak dapat ditelusuri. 

Transparansi Beneficial Ownership kini ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem pencegahan risiko kejahatan keuangan sekaligus instrumen pengawasan kepatuhan korporasi.

Dalam konteks subjek hukum, dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 13/2018 secara eksplisit mewajibkan setiap korporasi untuk menetapkan Pemilik Manfaat, paling sedikit 1 (satu) orang, dengan kriteria yang disesuaikan dengan karakteristik dan bentuk badan usahanya.

Kewajiban ini bersifat lintas bentuk korporasi, mencakup (Pasal 2 ayat (3) Permenkum 2/2025):

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Yayasan
  3. Perkumpulan
  4. Koperasi
  5. Persekutuan Komanditer (CV)
  6. Persekutuan Firma
  7. Persekutuan Perdata

Dengan pengaturan tersebut, tidak terdapat pembedaan antara skala usaha. UMKM berbadan hukum hingga korporasi besar memiliki kewajiban Beneficial Ownership yang sama, baik dari sisi penetapan, pelaporan, maupun pembaruan data.

Kewajiban Beneficial Ownership bukan sekadar formalitas administratif. Korporasi diwajibkan menetapkan Beneficial Owner melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat, yang dilakukan melalui tahapan sistematis, meliputi (Pasal 4 Permenkum 2/2025):

  1. Identifikasi dan verifikasi pihak yang memenuhi kriteria sebagai Beneficial Owner
  2. Penetapan Beneficial Owner oleh korporasi berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi tersebut
  3. Penyampaian informasi Beneficial Owner kepada Menteri Hukum dan HAM melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Pelaporan ini wajib disertai pernyataan kebenaran dan keabsahan data, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum korporasi atas informasi yang disampaikan. Penyampaian data Beneficial Ownership dapat dilakukan oleh pendiri atau pengurus korporasi, notaris, maupun pihak lain yang memperoleh kuasa secara sah (Pasal 4 dan Pasal 5 Permenkum 2/2025).

Dalam hal ini, Notaris tidak lagi diposisikan semata sebagai fasilitator administratif, melainkan menjadi bagian dari ekosistem verifikasi dan pengawasan Beneficial Ownership, khususnya ketika korporasi menggunakan jasa notaris dalam pendirian, perubahan data, maupun tindakan hukum korporasi lainnya (Pasal 10 ayat (3) Permenkum 2/2025)

Penguatan peran notaris ini menandai bahwa negara kini menempatkan Beneficial Ownership sebagai isu kepatuhan strategis, bukan sekadar kewajiban pelaporan rutin, dan menjadikannya pintu masuk utama dalam pengawasan legalitas serta transparansi korporasi.

Baca Juga: KBLI Berubah, Risiko Mengintai: 2026 Perusahaan Wajib Sesuaikan Kegiatan Usaha dengan KBLI Baru

Kewajiban Pembaharuan Data BO: Tahunan, Berbasis Risiko, dan Melibatkan Notaris

Urgensi utama dalam regulasi terbaru terletak pada kewajiban pengkinian data Beneficial Ownership. Korporasi wajib (Pasal 3 Permenkum 2/2025):

  1. Melakukan pengkinian informasi Beneficial Owner secara berkala setiap 1 (satu) tahun
  2. Melaksanakan pengkinian berdasarkan penilaian risiko
  3. Melibatkan korporasi dan notaris
  4. Melakukan pembaruan setiap kali korporasi menggunakan jasa notaris

Dengan ketentuan ini, perubahan sekecil apa pun yang berkaitan dengan struktur kepemilikan, pengendalian, atau manfaat ekonomi berpotensi memicu kewajiban update BO.

Pengawasan Diperketat: Elektronik, Non-Elektronik, dan Berbasis Risiko

Pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal AHU berdasarkan (Pasal 18 Permenkum 2/2025):

  1. Temuan internal oleh Direktur Jenderal AHU dalam proses evaluasi dan verifikasi data korporasi
  2. Permintaan instansi berwenang, baik yang berkaitan dengan penegakan hukum, pengawasan sektor tertentu, maupun kepentingan nasional lainnya
  3. Hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Permenkum 2/2025.

Pendekatan ini menempatkan Beneficial Ownership sebagai instrumen penting dalam mitigasi risiko kejahatan keuangan, bukan sekadar kewajiban pelaporan formal.

Pasal 19 Permenkum 2/2025 memperjelas bahwa pengawasan mencakup seluruh siklus keberadaan dan perubahan korporasi, meliputi:

  1. Penyampaian informasi Pemilik Manfaat pada saat pendirian, pendaftaran, atau pengesahan korporasi
  2. Penyampaian perubahan informasi Beneficial Owner, baik akibat perubahan struktur kepemilikan, pengendalian, maupun manfaat ekonomi
  3. Kepatuhan terhadap kewajiban pengkinian data Beneficial Ownership secara berkala, termasuk pembaruan tahunan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 21 Permenkum 2/2025, pengawasan Beneficial Ownership dapat dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik. Verifikasi dapat dilakukan melalui sistem AHU dan basis data terintegrasi, maupun melalui klarifikasi langsung apabila diperlukan.

Dengan mekanisme ini, pengawasan tidak lagi bergantung pada permohonan layanan administratif dari korporasi. 

Konsekuensinya, korporasi yang tidak patuh dapat terdeteksi dan diperiksa kapan saja, tidak hanya saat mengajukan perubahan data atau perizinan berusaha.

Baca Juga: Laporan Tahunan RUPS Wajib Dipatuhi: Prosedur Persiapan dan Sanksi Hukum Permenkum 49/2025

Dampak Nyata Jika Tidak Melaporkan Beneficial Owner

Pada titik inilah risiko kepatuhan Beneficial Ownership menjadi sangat nyata bagi pelaku usaha. Korporasi yang tidak melaporkan Beneficial Owner atau menyampaikan informasi Beneficial Ownership yang tidak benar dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang oleh menteri (Pasal 22 ayat (1) dan (2) Permenkum 2/2025).

Sanksi tersebut meliputi (Pasal 22 ayat (3) Permenkum 2/2025):

  1. Teguran administratif, yang dikenakan dalam bentuk notifikasi melalui sistem AHU Online dan/atau pemberitahuan melalui surat elektronik
  2. Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), yang diumumkan secara elektronik pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  3. Pemblokiran akses AHU Online, yang dilakukan dalam bentuk penutupan akses korporasi terhadap seluruh layanan AHU Online.

Dalam praktik, kondisi ini dapat melumpuhkan aktivitas hukum dan bisnis perusahaan, serta menimbulkan risiko lanjutan terhadap keberlangsungan usaha dan reputasi korporasi.

Pemulihan Akses dan Pencabutan Sanksi

Regulasi masih memberi ruang pemulihan. Sanksi dapat dicabut apabila korporasi (Pasal 25 ayat (2) Permenkum 2/2025):

  1. Telah memenuhi kewajiban pelaporan Beneficial Owner
  2. Menyampaikan data BO secara benar dan lengkap

Namun, selama sanksi belum dicabut, akses layanan hukum dan perizinan tetap terbatas, sehingga keterlambatan kepatuhan berbanding lurus dengan risiko bisnis.

Jangan tunggu hingga akses AHU Online diblokir. Segera lakukan peninjauan dan pembaharuan data Beneficial Ownership perusahaan Anda sebelum berdampak pada perizinan dan operasional bisnis.

Konsultasikan bersama Legalo sekarang juga!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

WhatsApp

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu