Posted in

Pendirian PT Pasca Terbitnya Permenkum 49/2025: Prosedur Baru, Penegasan SABH, dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha

Pendirian PT Pasca Terbitnya Permenkum 49/2025

“Pendirian PT pasca terbitnya Permenkum 49/2025 mengalami penyesuaian signifikan pada aspek prosedur dan administrasi. Hal ini wajib dipahami pelaku usaha agar proses pendirian tidak terhambat atau berujung penolakan.”

Kementerian Hukum secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025) pada 11 Desember 2025.

Penerbitan Permenkum 49/2025 merupakan bagian dari pembaruan kebijakan pemerintah dalam menata ulang sistem administrasi badan hukum agar lebih adaptif terhadap perkembangan dunia usaha dan transformasi layanan publik berbasis digital.

Regulasi ini dirancang untuk menyederhanakan alur layanan, meningkatkan akurasi data perseroan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha.

Meskipun tidak mengubah ketentuan substantif Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksananya, pendirian PT pasca terbitnya Permenkum 49/2025 mengalami sejumlah penyesuaian penting dari sisi prosedur dan administrasi. 

Penyesuaian tersebut berdampak langsung pada tahapan pendirian PT, perubahan anggaran dasar, hingga mekanisme pembubaran perseroan.

Beberapa pembaruan utama yang diperkenalkan antara lain penegasan penggunaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sebagai sarana utama layanan, penguatan kepastian jangka waktu pemeriksaan permohonan, serta penataan ulang mekanisme administratif yang sebelumnya kerap menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan. 

Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap ketentuan baru ini menjadi krusial, tidak hanya bagi notaris sebagai pejabat pengaju, tetapi juga bagi pelaku usaha sebagai pemilik dan pengelola perseroan

Baca Juga: KBLI 63122 Hilang di KBLI 2025: Platform Digital Wajib Bersiap Hadapi Perubahan Perizinan

Pendirian PT Pasca Terbitnya Permenkum 49/2025 yang Perlu Dicermati

1. SABH sebagai Fondasi Administrasi Pendirian PT

Salah satu penegasan paling penting dalam pendirian PT pasca terbitnya Permenkum 49/2025 adalah penguatan peran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). 

Sistem ini berfungsi sebagai layanan teknologi informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk memproses seluruh administrasi perseroan secara elektronik (Pasal 1 angka 4 Permenkum 49/2025).

Melalui SABH, permohonan pendirian PT wajib diajukan oleh notaris dengan mengisi formulir elektronik dan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Dengan sistem yang terintegrasi, data perseroan tercatat secara terpusat, memudahkan proses verifikasi, serta meminimalisasi risiko kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada status hukum perseroan.

Penguatan SABH ini menegaskan bahwa pendirian PT tidak lagi sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari sistem pengelolaan badan hukum yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

2. Mekanisme Pendirian PT Persekutuan Modal Melalui Notaris

Permenkum 49/2025 menegaskan bahwa pendirian Perseroan Terbatas persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris. Dalam proses ini, notaris berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan pendirian dengan mengisi formulir secara elektronik melalui SABH (Pasal 5 Permenkum 49/2025).

Dengan model ini, tanggung jawab notaris tidak hanya sebatas pembuatan akta pendirian, tetapi juga memastikan kesesuaian data dan kelengkapan dokumen yang diajukan ke sistem administrasi badan hukum.

3. Kelengkapan Dokumen Pendirian PT Pasca Permenkum 49/2025

Salah satu aspek krusial dalam pendirian PT pasca terbitnya Permenkum 49/2025 adalah kewajiban melampirkan dokumen pendukung yang lengkap dan valid. Dokumen tersebut mencerminkan aspek hukum, administratif, hingga kepatuhan pajak dan kepemilikan manfaat perseroan.

Secara umum, dokumen pendirian PT mencakup antara lain (Pasal 6 Permenkum 49/2025):

  • Pernyataan elektronik dari pemohon bahwa seluruh dokumen pendirian telah lengkap
  • Salinan akta pendirian dan minuta akta pendirian perseroan
  • Dokumen terkait peleburan, apabila pendirian dilakukan dalam rangka penggabungan usaha
  • Bukti penyetoran modal, baik dalam bentuk uang maupun non-uang, yang dibuktikan melalui dokumen perbankan, penilaian ahli independen, atau laporan keuangan
  • Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi perizinan teknis tertentu sesuai bidang usaha
  • Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban perpajakan
  • Keterangan alamat lengkap perseroan
  • Dokumen mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memuat identitas dan persetujuan pihak yang menjadi pengendali akhir perseroan.

Seluruh dokumen tersebut wajib disimpan oleh notaris sebagai bagian dari tanggung jawab profesional dan arsip hukum pendirian perseroan.

Baca Juga: Pilih CV atau PT untuk Bisnis Usaha: Perbedaan, Kelebihan, dan Kekurangannya yang Wajib Diketahui

4. Pemeriksaan Permohonan dan Jaminan Kepastian Waktu

Permenkum 49/2025 memperkuat aspek kepastian hukum dengan mengatur mekanisme pemeriksaan permohonan secara jelas, khususnya dalam hal perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan.

Pemeriksaan dilakukan dengan menilai kesesuaian antara:

  • Data yang diisi dalam formulir elektronik
  • Akta perubahan dan risalah RUPS atau keputusan pemegang saham
  • Data terakhir yang tercatat dalam SABH.

Peraturan ini menetapkan jangka waktu pemeriksaan maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap (Pasal 13 Permenkum 49/2025).

Ketentuan ini memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan mengurangi ketidakpastian proses administrasi yang sebelumnya kerap terjadi.

5. Pengajuan Non Elektronik dalam Keadaan Tertentu

Meskipun mengedepankan sistem elektronik, pendirian PT pasca terbitnya Permenkum 49/2025 tetap mengakomodasi kondisi khusus. Dalam situasi tertentu, notaris diperbolehkan mengajukan permohonan secara non-elektronik.

Kondisi tersebut meliputi (Pasal 30 Permenkum 49/2025):

  • Adanya gangguan jaringan internet di wilayah kedudukan notaris yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah daerah
  • Tidak berfungsinya SABH sebagaimana diumumkan oleh Menteri.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa Permenkum 49/2025 tidak bersifat kaku, melainkan tetap menjamin akses layanan hukum meskipun terjadi kendala teknis di lapangan. Tata cara pengajuan non-elektronik selanjutnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

6. Penyempurnaan Pengaturan Perseroan Perorangan

Permenkum 49/2025 mempertegas posisi perseroan perorangan sebagai bentuk badan hukum yang memiliki prosedur administratif tersendiri. Regulasi ini menyusun ulang mekanisme pendirian dan perubahan perseroan perorangan agar selaras dengan karakteristik usaha mikro dan kecil yang menjadi penggunanya.

Selain memperjelas prosedur perubahan data dan status badan hukum, peraturan ini juga memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam kondisi tertentu yang sebelumnya belum diatur secara rinci. 

7. Penguatan Kewajiban Pelaporan dan Tata Kelola Pembubaran Perseroan

Aspek lain yang diperkuat adalah kewajiban pelaporan tahunan perseroan (Pasal 16 Permenkum 49/2025). Regulasi ini menata ulang mekanisme pelaporan agar berjalan lebih tertib melalui sistem administrasi badan hukum, sekaligus menetapkan standar dokumen dan batas waktu yang harus dipenuhi oleh perseroan.

Di samping itu, tata kelola pembubaran perseroan juga diperjelas untuk memastikan berakhirnya status badan hukum dilakukan secara sah dan tercatat secara resmi.

Berlakunya Permenkum 49/2025 membawa konsekuensi langsung bagi pelaku usaha dalam setiap tahapan pengurusan Perseroan Terbatas. Standar administrasi yang lebih ketat menuntut ketepatan data, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap tenggat waktu yang telah ditentukan.

Ketidaksesuaian antara dokumen pendukung dan data yang diinput dalam sistem berpotensi menyebabkan permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut

Di sisi lain, regulasi ini juga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Prosedur pendirian PT kini berjalan dengan alur yang jelas, waktu pemeriksaan permohonan dapat diprediksi, dan seluruh dokumen perseroan tercatat secara sistematis dalam sistem administrasi badan hukum.

Kondisi ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan memudahkan perseroan dalam pembuktian legalitas di kemudian hari.

Butuh pendampingan dalam pendirian PT sesuai Permenkum 49/2025?

Legalo siap membantu Anda memahami dan menjalankan setiap tahapan hukum perseroan secara tepat dan sesuai ketentuan terbaru. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda bersama tim hukum Legalo sekarang juga!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

WhatsApp

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu