Yayasan

Langkah-Langkah Mendirikan Yayasan Secara Legal di Indonesia

“Ketahui langkah-langkah mendirikan yayasan legal dan profesional. Pelajari cara membangun pondasi bisnis yang kuat.”

Mendirikan sebuah lembaga merupakan langkah penting bagi individu atau kelompok yang ingin berkontribusi di bidang sosial, keagamaan, maupun kemanusiaan. Namun, agar kegiatan diakui secara sah oleh negara, pendiri wajib memahami dasar hukum, tahapan pendirian, hingga proses pengesahan yang ditetapkan pemerintah.

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, tanpa memiliki anggota, serta dalam hal ini bukan milik perorangan, melainkan entitas hukum mandiri yang mengelola kekayaan untuk kepentingan umum (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan)).

Untuk mendapatkan status badan hukum, yayasan harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online. Tanpa pengesahan tersebut, lembaga ini belum diakui secara hukum.

Walaupun kegiatan berorientasi nirlaba, undang-undang tetap memperbolehkan yayasan menjalankan kegiatan usaha sepanjang kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pencapaian tujuan sosialnya. Namun, seluruh hasil usaha tersebut wajib digunakan untuk kepentingan lembaga dan tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus, maupun pengawas (Pasal 3 UU Yayasan).

Baca Juga: Hukum PT Perseorangan: Apa Itu dan Mengapa Bisa Menjadi Pilihan untuk Bisnis Kecil?

Proses Pendirian Yayasan

Proses pendirian terdiri dari tiga tahap utama, yaitu:

1. Tahap Pendirian (Akta Notaris)

Pendirian yayasan wajib dilakukan melalui akta notaris dalam bahasa Indonesia sebagai dasar hukum pembentukannya. Dalam akta pendirian, Anggaran Dasar (AD) sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut (Pasal 14 UU Yayasan):

  • Nama dan tempat kedudukan.
  • Maksud, tujuan, serta kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut.
  • Jangka waktu berdirinya.
  • Besaran kekayaan awal yang dipisahkan dari harta pribadi pendiri, baik berupa uang maupun benda.
  • Cara memperoleh dan menggunakan kekayaan.
  • Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, serta Pengawas.
  • Hak dan kewajiban dari masing-masing organ yayasan.
  • Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat organ yayasan.
  • Mekanisme perubahan Anggaran Dasar.
  • Pengaturan mengenai penggabungan dan pembubaran.
  • Tata cara penggunaan sisa kekayaan hasil likuidasi setelah pembubaran.

Dengan penyusunan akta yang lengkap dan sesuai ketentuan, lembaga tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan siap diajukan untuk memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

2. Tahap Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM

Setelah akta pendirian ditandatangani, notaris wajib mengajukan permohonan pengesahan secara elektronik melalui sistem AHU Online paling lambat 10 hari sejak tanggal penandatanganan akta.

Menteri Hukum dan HAM akan memproses pengesahan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak berkas permohonan diterima lengkap. Jika diperlukan, Menteri dapat meminta pertimbangan instansi terkait dengan tambahan waktu paling lama 14 hari kerja. Apabila disetujui, Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Yayasan secara elektronik.

3. Tahap Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Tahapan akhir adalah pengumuman resmi dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, yang wajib dilakukan paling lambat 14 hari setelah pengesahan diterbitkan. Pengumuman ini bertujuan agar status hukum yayasan dapat diketahui oleh publik serta pihak ketiga yang berkepentingan.

Baca Juga: Langkah Memulai Bisnis dengan Mengurus Legalitas

Langkah-Langkah Mendirikan Yayasan Melalui AHU Online

Secara garis besar, langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:

1. Menentukan Nama

Nama harus memenuhi ketentuan hukum agar sah dan tidak menimbulkan sengketa, seperti (Pasal 15 UU Yayasan):

  • Nama tidak boleh sama dengan yayasan lain yang telah terdaftar, serta tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan.
  • Setiap nama wajib diawali dengan kata “Yayasan”.
  • Jika kekayaan awal berasal dari wakaf, maka dapat ditambahkan kata “Wakaf” setelahnya.

2. Pemesanan Nama Yayasan

  • Masuk ke portal AHU Online dan pilih menu Yayasan dan klik “Pesan Nama”.
  • Lakukan pembelian voucher pemesanan nama melalui aplikasi YAP!.
  • Isi formulir dengan nama yayasan yang diinginkan, singkatan, dan domain situs (jika ada).
  • Setelah disetujui oleh sistem dan Menteri Hukum, bukti pemesanan nama dapat diunduh dalam format PDF.

3. Pengajuan Akta Pendirian

Notaris mengisi data pendirian melalui akun AHU, meliputi:

  • Data pendiri, pengurus, dan pengawas.
  • Alamat domisili dan kedudukan yayasan.
  • Tujuan kegiatan seperti sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
  • Upload akta notaris dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah semua data diverifikasi, sistem akan menerbitkan SK Pengesahan Pendirian Yayasan.

4. Pengumuman Resmi

SK Pengesahan yang telah terbit menjadi dasar pengumuman yayasan di Tambahan Berita Negara RI (BNRI) dan biaya administrasi serta pengumuman diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah terkait layanan AHU.

Tips Agar Pendirian Tidak Ditolak

Untuk memastikan proses pendirian berjalan lancar, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan nama tidak mirip dengan lembaga lain, terutama yang sudah terdaftar di AHU.
  • Gunakan notaris berizin aktif yang memiliki akses resmi ke sistem AHU Online.
  • Lengkapi data pendiri dan pengurus, termasuk NPWP, alamat domisili, dan surat pernyataan pendirian.
  • Pastikan tujuan tidak bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum.

Baca Juga: Virtual Office: Solusi Domisili Perusahaan Modern

Mendirikan lembaga secara legal di Indonesia memerlukan ketelitian, terutama dalam proses penyusunan akta, pengajuan pengesahan, dan pengumuman resmi. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, lembaga yang Anda dirikan akan memiliki kekuatan hukum yang sah serta diakui oleh pemerintah.

Langkah yang tepat dalam proses legalisasi tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga mencerminkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menjalankan kegiatan sosial.

Anda tertarik menggunakan layanan virtual office untuk keberlangsungan bisnis namun masih bingung dengan cara pendirian dan legalitasnya? Serahkan saja kepada Legalo, kami telah berpengalaman dalam menangani proses legal bisnis. Hubungi Legalo dengan cara Klik tombol ini! 

Author/Editor   : Kunthi Mawar Pratiwi