Posted in

Niat Urus Hak Cipta Merek, Bisnis Malah Direbut?

hak cipta merek

“Sering mencari info tentang hak cipta merek? Pahami mengapa istilah ini keliru secara hukum dan ketahui cara melindungi identitas usaha Anda.”

Di kalangan pelaku UMKM, istilah hak cipta merek atau “mematenkan merek” sering kali digunakan sebagai bahasa lumrah untuk menyebut proses perlindungan identitas bisnis.

Masalahnya, ketidakpahaman membedakan istilah hukum ini sering kali berujung pada tindakan legal yang salah sasaran. Banyak pengusaha yang akhirnya hanya mendaftarkan karya visualnya, dan merasa bahwa nama bisnisnya sudah aman dari pembajakan.

Faktanya, dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, hak cipta merek itu tidak ada. Hak Cipta dan Hak Merek adalah dua jalur hukum yang sangat berbeda dengan fungsi yang tidak bisa saling menggantikan.

Mari bedah kerancuan istilah hak cipta merek ini, agar identitas usaha Anda tidak jatuh ke tangan kompetitor.

Perbedaan antara Hak Cipta dengan Hak Merek 

1. Hak Cipta (Melindungi Nilai Seni/Desain Logo)

Hak cipta melindungi karya yang lahir dari kemampuan intelektual di bidang seni (diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014). Dalam konteks bisnis, perlindungan hak cipta hanya berfokus pada desain visual atau nilai artistik sebuah logo. Tujuannya murni untuk mencegah pihak lain memperbanyak (copy-paste), memodifikasi, atau menjual gambar logo tersebut tanpa izin. Pendaftaran ini tidak melindungi nama bisnis Anda.

2. Hak Merek (Melindungi Identitas Bisnis)

Di sisi lain, hak merek melindungi “Tanda” (bisa berupa nama, kata, susunan warna, hingga logo) yang digunakan untuk membedakan barang/jasa Anda dengan milik kompetitor di pasar (diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016). Hak merek berfokus pada fungsi komersial sebagai identitas perdagangan. Hak eksklusif ini hanya diberikan kepada siapa yang mendaftarkannya lebih dulu ke negara (First to File).

Inti Masalah: Mencampuradukkan istilah menjadi hak cipta merek membuat pengusaha salah mengambil langkah. Mengurus Hak Cipta atas gambar logo TIDAK memberikan Anda hak eksklusif untuk menggunakan nama tersebut untuk berjualan.

Baca juga: Strategi Digital Branding: Pisahkan Daftar Nama & Logo Merek

Bahaya Salah Memilih Jalur Perlindungan Hukum

Mari kita lihat skenario terburuk yang sering menimpa UMKM karena salah kaprah soal hak cipta merek:

Anda membuat maskot desain dan nama kedai kopi “Kopi Senja”. Anda kemudian mencatatkan Hak Cipta atas desain logo tersebut ke Kemenkumham. Setahun kemudian, kompetitor membuka kedai dengan nama “Kopi Senja” (namun dengan desain logo yang berbeda) dan mendaftarkannya secara resmi sebagai Merek Dagang.

Secara hukum, kompetitor tersebut adalah pemilik sah merek “Kopi Senja”. Anda tidak bisa menuntutnya menggunakan sertifikat hak cipta Anda, karena kompetitor tidak menjiplak “gambar” Anda, melainkan mengambil “nama komersial” Anda. Bahkan, kompetitor berhak menyomasi Anda untuk menutup kedai Anda!

Baca juga: Mendirikan PT & Merek : Pentingnya Melindungi Brand Anda sejak Awal

Strategi Proteksi Ganda bagi UMKM

Bagi pelaku UMKM, jangan lagi terjebak pada istilah hak cipta merek. Agar memperoleh perlindungan hukum yang tak tertembus kompetitor, Anda harus melakukan dua langkah terpisah:

  1. Daftarkan Hak Merek (Prioritas Utama): Daftarkan nama bisnis dan logo Anda sebagai Merek Dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada kelas barang/jasa yang sesuai. Ini adalah fondasi utama agar nama bisnis Anda tidak bisa dipakai kompetitor.
  2. Catatkan Hak Cipta Logo (Pelengkap): Lakukan pencatatan hak cipta sebagai hasil karya desain grafis. Ini berguna untuk menegaskan orisinalitas karya dan mencegah desainer nakal menjual file desain logo Anda di internet.

Bagi pelaku usaha yang serius membangun bisnis, memahami perbedaan istilah hukum ini adalah langkah pertama untuk menghindari sengketa fatal. Jangan biarkan reputasi dan jerih payah branding Anda runtuh seketika hanya karena Anda salah mendaftar akibat miskonsepsi istilah hak cipta merek.

Tim konsultan HKI Legalo siap membantu Anda mengeksekusi perlindungan menyeluruh yang tepat sasaran—mulai dari trademark search (penelusuran potensi kelolosan), pendaftaran, hingga pencatatan hak cipta logo usaha Anda secara presisi.

Lindungi Identitas Komersial Bisnis Anda dari Pembajakan! Konsultasikan Pendaftaran Merek Bersama Legalo Sekarang

Author: Andrea Tiorein

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu