Posted in

Awas! Risiko Hukum Menggunakan Merek Orang Lain 

Menggunakan Merek Orang Lain 

“Pahami sanksi perdata dan pidana denda miliaran rupiah akibat menggunakan merek orang lain tanpa izin. Amankan identitas bisnis.”

Masih banyak pelaku usaha yang menganggap praktik menggunakan merek orang lain sebagai strategi marketing yang sepele. Misalnya, mendompleng nama brand terkenal atau membuat pelesetan logo demi menarik perhatian konsumen dan viral di media sosial.

Tindakan yang awalnya dianggap “cuma iseng” atau “strategi UMKM” ini sejatinya menyimpan bom waktu. Dalam kacamata hukum bisnis, menggunakan merek pihak lain tanpa izin yang sah memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, mulai dari penyitaan barang, kebangkrutan akibat ganti rugi, hingga pidana penjara.

4 Bentuk Pelanggaran Merek yang Sering Tidak Disadari 

Penggunaan merek tanpa izin tidak selalu bermakna memproduksi “barang KW” atau memalsukan produk secara fisik.

Anda sudah bisa dikategorikan melanggar hukum jika melakukan salah satu dari tindakan berikut:

  1. Penggunaan Identik: Menggunakan merek yang sama persis dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis.
  2. Kemiripan yang Mengecoh: Menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya (mirip secara visual, susunan kata, atau pengucapan) sehingga berpotensi membingungkan konsumen.
  3. Distribusi Ilegal: Menjual, mengedarkan, atau memasarkan barang bermerek tanpa adanya persetujuan atau lisensi dari pemilik hak aslinya.
  4. Promosi Tanpa Izin: Menempelkan logo atau nama merek terkenal pada materi promosi/iklan Anda (mendompleng reputasi) tanpa memperoleh izin komersial.

Mitos vs Fakta Hukum: Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), hakim tidak hanya menilai apakah logonya “sama persis 100%”. Jika merek Anda memiliki kesan atau bunyi yang mengecoh (persamaan pada pokoknya), Anda tetap dinyatakan melanggar hukum!

Baca juga: Awas Gugatan! Risiko Hukum Penggunaan Logo Tanpa Izin

Sanksi Hukum Menggunakan Merek Orang Lain

Apabila Anda terbukti menggunakan merek orang lain tanpa izin, pemilik merek yang terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menyerang balik bisnis Anda melalui dua jalur hukum sekaligus:

1. Jalur Perdata (Gugatan Ganti Rugi)

Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Merek, pemilik sah berhak melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga. Mereka dapat menuntut ganti rugi finansial atas kerugian reputasi maupun materiil. Lebih fatal lagi, pengadilan berhak memerintahkan penarikan seluruh produk Anda dari pasaran dan menghentikan seluruh operasional bisnis yang melanggar.

2. Jalur Pidana (Penjara & Denda Miliaran)

Selain bangkrut karena gugatan perdata, pelanggar juga berhadapan dengan sanksi pidana yang diatur sangat tegas dalam Pasal 100 UU Merek:

Dasar HukumJenis PelanggaranAncaman Sanksi Pidana
Pasal 100 ayat (1)Menggunakan merek yang sama keseluruhan (identik) dengan merek terdaftar pihak lain.Penjara maksimal 5 tahun dan/atau Denda maksimal Rp 2 Miliar.
Pasal 100 ayat (2)Menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar.Penjara maksimal 4 tahun dan/atau Denda maksimal Rp 2 Miliar.

3 Langkah Aman Menghindari Sengketa Merek

Untuk memastikan bisnis Anda aman dan dapat diwariskan dalam jangka panjang, terapkan tiga langkah preventif berikut sebelum meluncurkan produk ke pasar:

  1. Lakukan Penelusuran Merek (Trademark Search): Jangan asal membuat nama atau logo. Telusuri pangkalan data DJKI Kemenkumham untuk memastikan nama incaran Anda belum didaftarkan orang lain.
  2. Segera Daftarkan Merek (First-to-File): Jika hasil penelusuran aman, segera daftarkan merek Anda. Hukum Indonesia melindungi siapa yang mendaftar lebih dulu, bukan siapa yang memakai lebih dulu.
  3. Buat Perjanjian Lisensi: Apabila Anda memang berniat berbisnis menggunakan nama brand pihak lain (misalnya sistem franchise atau distributor resmi), pastikan hubungan tersebut diikat kuat melalui Perjanjian Lisensi yang sah.

Baca juga: Rahasia Lolos Pendaftaran Merek : Mengapa Penelusuran Merek Menjadi Penting

Menggunakan merek milik orang lain tanpa izin bukanlah tindakan yang dapat dianggap sepele. Selain berpotensi menimbulkan gugatan ganti rugi dan kewajiban menghentikan penggunaan merek, pelanggaran terhadap hak merek juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU 20/2016.

Jangan biarkan seluruh aset dan reputasi usaha Anda runtuh seketika akibat salah menentukan identitas visual usaha. 

Tim konsultan HKI dari Legalo siap mendampingi Anda melindungi aset bisnis dari hulu ke hilir. Kami melayani penelusuran potensi kelolosan merek (meminimalisir penolakan DJKI), pendaftaran merek dagang, hingga penyusunan draf Perjanjian Lisensi komersial yang aman tanpa celah.

Amankan Identitas Usaha Anda dari Ancaman Gugatan! Konsultasikan Perlindungan Merek Anda Bersama Legalo Sekarang.

Author: Andrea Tiorein

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu