Posted in

Omzet Melesat? Pahami Aturan Perubahan Status PT Perorangan 

Perubahan Status PT Perorangan

“Omzet bisnis Anda naik tajam atau baru dapat investor? Pahami aturan Permenkum 49/2025 terkait syarat perubahan status PT Perorangan menjadi PT biasa.”

Pertumbuhan omzet PT Perorangan bukan sekadar kabar baik secara finansial. Ketika skala bisnis membesar, status badan hukum Anda juga wajib disesuaikan agar tidak menyalahi aturan pemerintah.

Bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil, mendirikan PT Perorangan adalah solusi legalitas yang sangat revolusioner karena bisa didirikan hanya oleh satu orang. Namun, apa jadinya jika strategi bisnis Anda berhasil dan omzet perusahaan meledak tajam melampaui target awal?

Banyak pengusaha lupa bahwa status PT Perorangan tidak dirancang untuk digunakan selamanya. Status ini memiliki batas maksimal. Ketika skala bisnis sudah meraksasa, badan hukum perusahaan Anda diwajibkan untuk “naik kelas” melalui perubahan status PT Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal (PT Biasa).

Kapan PT Perorangan Wajib Naik Kelas?

Pemerintah telah mengatur batasan ini secara tegas melalui Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 49 Tahun 2025. Status badan hukum PT Perorangan Anda wajib diubah menjadi PT Biasa apabila memenuhi salah satu dari dua kondisi berikut:

  1. Omzet dan Skala Bisnis Melampaui Kriteria UMK PT Perorangan eksklusif ditujukan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Jika omzet tahunan, nilai aset, dan operasional bisnis Anda terus membesar hingga menyentuh kriteria Usaha Menengah atau Besar (berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021), maka Anda tidak lagi berhak menyandang status PT Perorangan.

Perubahan status ini bukanlah sebuah hukuman, melainkan bukti validasi bahwa perusahaan Anda telah bertumbuh pesat dan membutuhkan struktur korporasi yang lebih profesional.

Baca juga: Berapa Syarat Modal Mendirikan PT Saat Ini? Pahami Aturannya

  1. Pemegang Saham Menjadi Lebih dari Satu Orang PT Perorangan mutlak hanya boleh dimiliki oleh 1 (satu) orang pendiri. Namun, pertumbuhan bisnis sering kali membutuhkan tambahan modal segar dari luar.

Jika Anda memutuskan untuk menerima suntikan dana dari investor, atau mengajak partner bisnis bergabung dan membagi persentase saham, maka status perusahaan secara otomatis gugur. Anda wajib mengubahnya menjadi PT Biasa yang mengakomodasi sistem kepemilikan saham majemuk (shareholders).

Baca juga: UMKM Wajib Tahu! Biaya Pendirian PT 2026 Resmi Naik

Pertumbuhan bisnis adalah sebuah pencapaian yang patut dirayakan. Jangan sampai momentum ekspansi Anda terhambat hanya karena struktur legalitas perusahaan yang sudah kedaluwarsa dan tidak lagi relevan dengan skala komersialnya.

Tim konsultan hukum korporasi dari Legalo siap mengawal transisi kesuksesan bisnis Anda. Kami melayani perumusan perubahan Akta Anggaran Dasar, penyesuaian perubahan status PT Perorangan menjadi PT Biasa, hingga pembaruan data perizinan di sistem AHU dan OSS secara tuntas.

Pastikan Legalitas Perusahaan Sejalan dengan Skala Bisnis Anda! Konsultasikan Proses Kenaikan Kelas PT Bersama Legalo Sekarang.

Author: Andrea Tiorein

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

WhatsApp

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu