Sengketa Royalti Musik: Risiko Wanprestasi Perjanjian Bisnis Kreatif

“Belajar dari sengketa royalti musik Ardhito Pramono dan Sony Music, pengelolaan hak ekonomi karya serta kewajiban para pihak perlu diatur secara jelas dalam perjanjian.”
Karya musik tidak hanya memiliki nilai kreatif, tetapi juga merupakan aset ekonomi yang dapat menghasilkan pendapatan bagi pencipta maupun pihak yang mengelolanya.
Namun, ketika karya tersebut dikelola oleh pihak lain melalui kerja sama bisnis, potensi sengketa dapat muncul apabila hak, kewajiban, serta mekanisme pembagian manfaat tidak diatur secara jelas.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah sengketa antara Ardhito Pramono dan Sony Music Entertainment Indonesia terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musik.
Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026. Dalam pemberitaan, pihak Ardhito menyebut adanya dugaan persoalan terkait pengumpulan dan pendistribusian royalti serta mengklaim nilai kerugian sekitar Rp5,7 miliar.
Namun, perlu dipahami bahwa perkara tersebut masih berjalan. Dugaan wanprestasi dan nilai kerugian yang disampaikan merupakan dalil dari pihak penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang diputus oleh pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku bisnis kreatif bahwa aset intelektual perlu dikelola dengan struktur hukum yang jelas, terutama ketika melibatkan kerja sama dengan perusahaan, label musik, distributor, atau pihak lain.
Sekilas Sengketa Royalti Musik Ardhito Pramono dan Sony Music
Dalam perkara tersebut, pihak Ardhito menyampaikan adanya dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tertentu oleh Sony Music terkait pengelolaan hak ekonomi atas karya musik.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah persoalan pembayaran royalti serta penggunaan karya dalam berbagai aktivitas komersial.
Di sisi lain, Sony Music telah hadir melalui kuasa hukumnya dalam proses persidangan dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Dengan demikian, posisi hukum masing-masing pihak masih harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Terlepas dari hasil perkara tersebut, sengketa ini menunjukkan bahwa hubungan antara pencipta dan pihak pengelola karya membutuhkan perjanjian yang mampu menjelaskan hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Apa Itu Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis?
Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah disepakati.
Dalam konteks bisnis kreatif, wanprestasi dapat berkaitan dengan berbagai hal, seperti:
- tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan;
- tidak memberikan laporan penggunaan aset;
- tidak menjalankan kewajiban pengelolaan;
- melakukan tindakan yang tidak sesuai ruang lingkup perjanjian.
Namun, menentukan apakah suatu tindakan merupakan wanprestasi tidak cukup hanya berdasarkan adanya kerugian.
Hal yang perlu dilihat adalah:
- isi perjanjian;
- kewajiban masing-masing pihak;
- jangka waktu pelaksanaan;
- mekanisme pembayaran;
- kondisi yang dapat mempengaruhi kewajiban;
- konsekuensi apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi.
Karena itu, perjanjian menjadi dasar utama untuk menentukan apakah suatu pihak telah melakukan wanprestasi
Baca juga: Legalitas dalam Bisnis : Mengapa Aspek Hukum Tidak Boleh Diabaikan
Sengketa Royalti Musik Berkaitan dengan Hak Ekonomi Karya
Dalam bisnis kreatif, karya musik merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta.
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif untuk memperoleh manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
Dalam praktiknya, manfaat ekonomi tersebut dapat diperoleh melalui berbagai bentuk pemanfaatan karya, termasuk penggunaan karya untuk kepentingan komersial.
Karena itu, ketika sebuah karya musik diserahkan untuk dikelola oleh pihak lain, perlu dipastikan dengan jelas:
- siapa pemegang hak ekonomi;
- hak apa saja yang diberikan;
- bagaimana karya dapat digunakan;
- bagaimana mekanisme pembagian pendapatan dilakukan.
Baca juga: Awas Reputasi Hancur! Pelanggaran Etika Bisnis di Indonesia
Mengapa Perjanjian Royalti Musik Harus Dibuat Secara Detail?
Banyak sengketa bisnis kreatif muncul bukan karena para pihak tidak memiliki perjanjian, tetapi karena isi perjanjiannya belum mengatur detail yang diperlukan.
Perjanjian pengelolaan karya sebaiknya menjelaskan:
1. Kepemilikan dan Hak Penggunaan Karya
Perjanjian perlu menjelaskan apakah pihak lain hanya memperoleh hak untuk mengelola karya atau juga memperoleh hak tertentu atas pemanfaatannya.
2. Mekanisme Perhitungan Royalti
Para pihak perlu menyepakati:
- dasar perhitungan royalti;
- persentase pembagian;
- sumber pendapatan yang dihitung;
- periode pembayaran.
3. Kewajiban Pelaporan
Pihak yang mengelola karya sebaiknya memiliki kewajiban memberikan laporan penggunaan karya dan pendapatan yang diperoleh.
Hal ini membantu menciptakan transparansi antara pencipta dan pihak pengelola.
4. Penyelesaian Sengketa
Perjanjian juga perlu mengatur mekanisme apabila terjadi perbedaan pendapat, termasuk proses negosiasi, mediasi, atau penyelesaian melalui jalur hukum.
Wanprestasi Berbeda dengan Pelanggaran Hak Cipta
Wanprestasi dan pelanggaran hak cipta merupakan dua konsep hukum yang berbeda.
Wanprestasi berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban berdasarkan perjanjian.
Sementara itu, pelanggaran hak cipta berkaitan dengan penggunaan ciptaan yang melanggar hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta.
Dalam suatu kasus tertentu, kedua isu tersebut dapat muncul secara bersamaan tergantung pada hubungan hukum dan fakta yang terjadi.
Contohnya:
- pihak pertama dapat menggugat karena kewajiban pembayaran royalti tidak dilakukan sesuai kontrak;
- pada kondisi berbeda, penggunaan karya tanpa izin dapat menimbulkan isu pelanggaran hak cipta.
Karena itu, analisis hukum harus melihat dasar hubungan para pihak terlebih dahulu.
Pelajaran Bisnis Kreatif: Kelola Karya sebagai Aset Bisnis
Sengketa royalti musik menunjukkan bahwa karya kreatif bukan hanya produk seni, tetapi juga aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi.
Bagi musisi, kreator, perusahaan hiburan, maupun pemilik bisnis kreatif, pengelolaan aset intelektual perlu dipersiapkan sejak awal melalui:
- kontrak yang jelas;
- pengaturan hak ekonomi;
- mekanisme pembayaran;
- dokumentasi penggunaan karya;
- perlindungan kekayaan intelektual.
Semakin besar nilai ekonomi sebuah karya, semakin penting pula struktur hukum yang mendukung pengelolaannya.
Tim konsultan hukum korporasi dari Legalo siap membantu melindungi aset kekayaan intelektual bisnis Anda. Kami melayani perancangan dan review kontrak komersial (drafting contract), perjanjian pembagian royalti, hingga pendampingan mitigasi sengketa bisnis.
Lindungi Aset Karya dan Amankan Royalti Anda! Konsultasikan Pembuatan Perjanjian Bisnis Anda Bersama Legalo Sekarang
Author: Andrea Tiorein
