Pendaftaran Merek Berisiko Ditolak? Ini Hal-Hal yang Harus Dihindari dan Tips Permohonan Merek

“Kesalahan dalam pendaftaran merek dapat menghambat perlindungan hukum atas bisnis. Pahami hal-hal yang harus dihindari serta tips permohonan merek agar tidak berujung pada penolakan.”
Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, merek tidak lagi sekadar berfungsi sebagai identitas komersial, melainkan telah berkembang menjadi instrumen hukum strategis yang menentukan keberlanjutan, reputasi, dan nilai ekonomi suatu usaha.
Merek yang kuat dan terlindungi secara hukum mampu menjadi pembeda utama di pasar sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Dalam praktiknya, tidak sedikit permohonan merek yang ditolak pada tahap pemeriksaan substantif, bukan semata-mata karena ketidakmampuan pemohon memenuhi biaya pendaftaran atau adanya kesalahan administratif, melainkan akibat pemilihan merek dan strategi permohonan yang tidak selaras dengan ketentuan hukum merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Penolakan ini menimbulkan dampak yang tidak sederhana, mulai dari pemborosan waktu dan biaya, terhambatnya rencana pengembangan dan ekspansi bisnis, hingga meningkatnya potensi sengketa merek di kemudian hari.
Kegagalan memahami ketentuan pendaftaran merek dapat menempatkan pelaku usaha pada posisi yang sangat rentan, terutama ketika merek yang telah digunakan dalam jangka waktu lama ternyata tidak dapat memperoleh perlindungan hukum.
Oleh karena itu, memahami sejak awal kesalahan-kesalahan yang harus dihindari dalam pendaftaran merek menjadi langkah preventif yang bersifat mendesak agar permohonan merek tidak kandas di tengah proses pemeriksaan dan benar-benar memberikan perlindungan hukum yang optimal.
Baca Juga: Mendirikan PT & Merek: Pentingnya Melindungi Brand Anda sejak Awal
Mengapa Pendaftaran Merek Menjadi Kunci Perlindungan Bisnis?
Merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, baik berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, maupun kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan (Pasal 1 angka 1 UU Merek).
Konsep merek dalam hukum Indonesia memiliki cakupan yang luas dan tidak terbatas pada nama atau logo semata. Namun, luasnya bentuk merek tersebut tetap dibatasi oleh prinsip utama, yakni kemampuan merek untuk membedakan suatu barang atau jasa dari barang atau jasa sejenis milik pihak lain.
Adapun hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu. Hak eksklusif ini mencakup hak untuk menggunakan sendiri merek tersebut maupun memberikan izin kepada pihak lain melalui mekanisme lisensi (Pasal 1 angka 5 UU Merek).
Penting untuk dipahami bahwa hak atas merek tidak lahir sejak merek digunakan, melainkan baru timbul setelah merek tersebut terdaftar secara sah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Pasal 3 UU Merek).
Dengan demikian, penggunaan merek tanpa pendaftaran tidak memberikan perlindungan hukum yang kuat. Inilah alasan mengapa proses pendaftaran merek, termasuk memahami berbagai larangan dan potensi penolakan, menjadi aspek yang sangat menentukan dalam strategi perlindungan bisnis.
Baca Juga: Salah Pilih KBLI Bisa Berisiko, Ini Perbedaan Kegiatan Usaha Utama dan Pendukung di OSS KBLI 2025
Tips Permohonan Merek Agar Tidak Ditolak
Agar proses pendaftaran merek berjalan lancar dan tidak berujung penolakan, pemohon perlu memperhatikan beberapa langkah strategis berikut (Pasal 20 – Pasal 21 UU Merek):
1. Lakukan Penelusuran Merek (Trademark Search) Sejak Awal
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan untuk melakukan penelusuran merek pada database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penelusuran ini bertujuan untuk mengetahui apakah sudah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang akan didaftarkan.
Langkah ini sangat penting untuk menghindari penolakan akibat konflik dengan merek terdaftar milik pihak lain.
2. Gunakan Nama dan Logo yang Memiliki Daya Pembeda
Pilih merek yang bersifat unik, khas, dan tidak bersifat umum atau deskriptif. Merek dengan daya pembeda yang kuat akan lebih mudah diterima dan memiliki perlindungan hukum yang lebih optimal.
Hindari penggunaan istilah yang secara langsung menggambarkan jenis atau kualitas produk/jasa, karena berpotensi dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran.
3. Pastikan Tidak Melanggar Ketentuan Pasal Penolakan Merek
Sebelum mendaftarkan merek, pastikan merek tidak:
- Bertentangan dengan hukum dan nilai publik, termasuk ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Bersifat deskriptif atau generik, yaitu hanya menyebut, menggambarkan, atau berkaitan langsung dengan barang dan/atau jasa yang dimohonkan.
- Mengandung unsur yang menyesatkan, baik terkait asal, kualitas, jenis, ukuran, maupun tujuan penggunaan barang dan/atau jasa, termasuk penggunaan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk produk sejenis.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, seperti klaim kualitas, manfaat, atau khasiat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Tidak memiliki daya pembeda, sehingga tidak mampu membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi dari barang dan/atau jasa sejenis milik pihak lain.
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum, yang seharusnya dapat digunakan secara bebas oleh masyarakat dan tidak dapat dimonopoli oleh satu pihak.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi penentu utama lolos atau tidaknya merek dalam pemeriksaan substantif, sehingga perlu diperhatikan secara cermat sejak tahap perencanaan merek.
Baca Juga: Pendirian PT dengan Virtual Office: Memperlancar Bisnis, Menjamin Legalitas, dan Lebih Efisien
4. Tentukan Kelas Barang dan/atau Jasa Secara Tepat
Penentuan kelas barang dan/atau jasa menjadi faktor penting dalam pendaftaran merek karena perlindungan merek hanya berlaku pada kelas yang didaftarkan. Oleh karena itu, pemilihan kelas harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Kesalahan menentukan kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak efektif atau bahkan berisiko ditolak apabila uraian barang dan/atau jasa tidak relevan. Dalam praktiknya, pendaftaran merek mengacu pada Klasifikasi Nice yang terdiri dari 45 kelas, yang terbagi menjadi:
- Kelas Barang (Kelas 1–34) untuk usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang
- Kelas Jasa (Kelas 35–45) untuk usaha yang menawarkan jasa atau layanan.
Agar merek terlindungi secara optimal, pemohon perlu memilih kelas yang tepat dan menguraikan jenis barang dan/atau jasa secara spesifik sesuai dengan klasifikasi tersebut.
5. Lengkapi Seluruh Dokumen Persyaratan
Pastikan seluruh persyaratan formal telah dipenuhi, antara lain:
- Label merek sesuai jenisnya (2D, 3D, atau suara)
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Data pemohon dan/atau kuasa yang benar
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pemeriksaan administratif dan menghindari permintaan perbaikan.
6. Ajukan Permohonan dengan Itikad Baik
Permohonan merek harus diajukan dengan tujuan melindungi usaha secara sah, bukan untuk meniru, membonceng reputasi, atau menghambat bisnis pihak lain. Permohonan yang diajukan dengan itikad tidak baik berpotensi ditolak meskipun secara formal terlihat memenuhi syarat.
Kepatuhan terhadap ketentuan penolakan merek ini menjadi faktor kunci dalam proses pemeriksaan substantif. Kesalahan dalam memilih unsur merek bukan hanya berisiko menyebabkan penolakan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila merek tersebut tetap digunakan dalam kegiatan usaha.
Hindari kesalahan dalam pendaftaran merek. Dapatkan pendampingan profesional untuk memastikan permohonan merek Anda memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
