Salah Pilih KBLI Bisa Berisiko, Ini Perbedaan Kegiatan Usaha Utama dan Pendukung di OSS KBLI 2025

“OSS KBLI 2025 kini diperketat, salah pilih kegiatan usaha utama dan pendukung di OSS berdampak langsung pada perizinan dan legalitas usaha.”
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi titik awal sekaligus fondasi seluruh proses perizinan.
KBLI menentukan jenis izin yang diterbitkan, tingkat risiko usaha, hingga kewajiban pemenuhan komitmen yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Namun, di tengah kompleksitas sistem OSS, masih banyak pelaku usaha yang memandang penentuan KBLI sekadar sebagai tahap awal pengisian data, tanpa memahami konsekuensi hukumnya secara menyeluruh.
Masalah menjadi semakin serius ketika pelaku usaha keliru membedakan antara kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha pendukung. Kekeliruan ini tidak hanya berimplikasi pada ketidaksesuaian data Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga dapat menghambat penerbitan izin usaha, mempersulit pengajuan perizinan lanjutan, hingga memunculkan risiko sanksi administratif.
Dalam praktik tertentu, ketidaktepatan klasifikasi KBLI bahkan dapat menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan legalitas atau uji kepatuhan oleh instansi berwenang.
Mengenal KBLI dalam Sistem OSS RBA
KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengelompokkan seluruh kegiatan usaha di Indonesia. KBLI digunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan perizinan berusaha melalui OSS RBA, mulai dari penerbitan NIB, Sertifikat Standar, hingga Izin Usaha.
Dalam konteks OSS, KBLI tidak hanya berfungsi sebagai identitas jenis usaha, tetapi juga menjadi dasar penentuan tingkat risiko, kewajiban perizinan, serta pemenuhan persyaratan teknis dan komitmen usaha.
Sejalan dengan ketentuan OSS RBA, setiap pelaku usaha diwajibkan melakukan klarifikasi atas kegiatan usaha yang dijalankan. Klarifikasi ini meliputi pengelompokan kegiatan usaha ke dalam tiga kategori utama, yaitu kegiatan usaha utama, kegiatan usaha pendukung, dan/atau kantor cabang administrasi sebagai berikut (Pasal 210 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)).
Pengelompokan tersebut menjadi penting karena akan memengaruhi struktur perizinan, kewajiban legal, serta kesesuaian antara data dalam sistem OSS dengan dokumen legal perusahaan.
Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai klasifikasi kegiatan usaha berdasarkan KBLI menjadi langkah awal yang krusial dalam memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran proses perizinan berusaha.
Baca Juga: Cara Memilih KBLI 2025 di OSS RBA: Tips dan Trik yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha
Apa itu Kegiatan Usaha Utama dan Pendukung?
1. Kegiatan Usaha Utama
Kegiatan usaha utama adalah aktivitas inti perusahaan yang secara langsung menghasilkan pendapatan dan mencerminkan tujuan utama pendirian badan usaha (Pasal 210 ayat (2) PP 28/2025).
Dalam sistem OSS RBA, kegiatan usaha utama memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Merupakan sumber pendapatan utama perusahaan
- Menjadi dasar penilaian tingkat risiko usaha
- Wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD) bagi badan usaha berbadan hukum
- Menjadi acuan utama penerbitan perizinan berusaha.
Ketentuan ini sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, di mana maksud dan tujuan serta kegiatan usaha wajib dinyatakan secara jelas dalam Anggaran Dasar.
Oleh karena itu, setiap perubahan atau penambahan kegiatan usaha utama harus dilakukan melalui perubahan Anggaran Dasar di hadapan notaris dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
2. Kegiatan Usaha Pendukung
Berbeda dengan kegiatan usaha utama, kegiatan usaha pendukung merupakan aktivitas tambahan yang berfungsi menunjang atau melengkapi pelaksanaan kegiatan usaha utama (Pasal 210 ayat (3) PP 28/2025). Secara umum, kegiatan pendukung memiliki ciri:
- Bersifat operasional atau administratif
- Tidak berdiri sebagai lini bisnis utama
- Dilakukan untuk mendukung kelancaran kegiatan inti perusahaan.
Perubahan penting terkait pengelolaan KBLI pendukung ditegaskan melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025). Regulasi ini membawa penegasan baru atas kedudukan kegiatan usaha pendukung, khususnya yang bersifat komersial.
Pada ketentuan sebelumnya, kegiatan usaha pendukung pada umumnya tidak diwajibkan untuk dicantumkan dalam Anggaran Dasar perusahaan. Namun, melalui Perka BKPM 5/2025, pemerintah secara tegas menetapkan bahwa kegiatan pendukung yang menghasilkan pendapatan wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
Dengan demikian, kegiatan pendukung tidak lagi dipandang semata sebagai aktivitas operasional internal, melainkan dapat memiliki konsekuensi hukum yang setara dengan kegiatan usaha utama.
Baca Juga: Panduan Jasa Perubahan KBLI 2025, Biaya, dan Prosedurnya di OSS Terbaru
Perbedaan Kegiatan Usaha Utama dan Pendukung di OSS KBLI 2025
Memahami perbedaan kegiatan usaha utama dan pendukung dalam Sistem OSS KBLI 2025 menjadi kunci penting dalam memastikan kepatuhan perizinan berusaha.
Perbedaan tersebut tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga berimplikasi langsung pada aspek legalitas, perizinan, dan pemenuhan kewajiban usaha. Secara garis besar, perbedaannya dapat dilihat dari beberapa aspek berikut (Pasal 210, Pasal 211, dan Pasal 213 PP 28/2025):
1. Fungsi Komersial
Kegiatan usaha utama merupakan aktivitas inti yang menjadi sumber pendapatan perusahaan. Sementara itu, kegiatan usaha pendukung berfungsi menunjang operasional kegiatan utama dan pada prinsipnya tidak berdiri sebagai sumber pendapatan utama.
2. Kedudukan dalam Legalitas
Kegiatan usaha utama wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar perusahaan. Kegiatan usaha pendukung dicantumkan dalam OSS, namun apabila bersifat komersial dan menghasilkan pendapatan, juga wajib dimasukkan dalam Anggaran Dasar agar selaras dengan dokumen legal perusahaan.
3. Dampak Perizinan
KBLI utama menentukan jenis perizinan, tingkat risiko, dan kewajiban pemenuhan komitmen. KBLI pendukung mengikuti dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya KBLI utama.
Dalam OSS, pelaku usaha wajib mengisi data kegiatan usaha utama dan pendukung untuk setiap KBLI 5 digit dan lokasi usaha, paling sedikit meliputi jenis produk atau jasa, kapasitas, jumlah tenaga kerja, serta rencana nilai investasi. Seluruh kegiatan usaha tetap harus memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: KBLI 2025 Resmi Berlaku, Jangan Sampai Kegiatan Usaha Perusahaan Tidak Lagi Selaras dengan Regulasi
Apakah KBLI Pendukung Bisa Didaftarkan Tanpa KBLI Utama?
Dalam praktik penyelenggaraan OSS RBA, pelaku usaha tidak diperkenankan mendaftarkan KBLI pendukung tanpa terlebih dahulu menetapkan KBLI utama. Sistem OSS menerapkan mekanisme validasi otomatis yang mewajibkan penetapan kegiatan usaha utama sebagai dasar penerbitan perizinan berusaha.
Ketentuan ini sejalan dengan prinsip hukum perizinan berusaha, dimana kegiatan pendukung tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dijadikan dasar penerbitan izin usaha. Apabila pengisian KBLI dilakukan tidak sesuai dengan struktur tersebut, hal ini dapat menyebabkan ketidaksesuaian data pada NIB serta berpotensi menimbulkan sanksi administratif akibat ketidakakuratan perizinan.
Kegiatan usaha utama wajib tercantum dalam Anggaran Dasar, sedangkan kegiatan usaha pendukung baru dapat diajukan izinnya setelah kegiatan utama memiliki legalitas yang sah (Pasal 35 Perka BKPM 5/2025)
Kegiatan pendukung yang bersifat komersial diperlakukan setara dengan kegiatan usaha utama, sehingga wajib memenuhi ketentuan nilai investasi, modal minimum, serta persyaratan perizinan lain yang berlaku. Selain itu, kegiatan pendukung juga tidak diperkenankan menggunakan KBLI yang sama dengan kegiatan usaha utama.
Penegasan ini bertujuan untuk menjaga sinkronisasi antara data yang tercantum dalam sistem OSS dengan dokumen legal perusahaan. Sebelum adanya pengaturan ini, praktik yang sering terjadi adalah perusahaan mencantumkan KBLI pendukung dalam OSS untuk menjalankan aktivitas tertentu, namun tidak memasukkannya ke dalam Anggaran Dasar.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidaksesuaian legalitas yang baru terungkap pada saat pemeriksaan hukum atau pengajuan perizinan lanjutan.
Konsultasikan penentuan KBLI, pengurusan OSS RBA, serta penyesuaian Anggaran Dasar sesuai Perka BKPM 5/2025 bersama Legalo. Pendampingan sejak awal membantu menghindari risiko hukum, penolakan izin, hingga kendala di kemudian hari.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
