
Praktik Nominee Apakah Diperbolehkan? Walaupun Ada Praktik Nominee Tetap Wajib Beneficial Owner
“Meskipun praktik nominee tidak diperbolehkan, setiap korporasi wajib mengungkap dan melaporkan beneficial owner untuk menjamin transparansi dan kepatuhan hukum.”
Dalam praktik bisnis di Indonesia, penggunaan nama pihak lain atau nominee sering dilakukan untuk mewakili kepemilikan saham atau aset perusahaan. Alasan penggunaannya beragam, mulai dari kemudahan administratif hingga pembatasan kepemilikan oleh regulasi tertentu.
Namun, praktik nominee sering menimbulkan persoalan hukum karena dapat menyamarkan identitas pemilik sebenarnya di balik struktur kepemilikan formal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan penggunaan nama pihak lain dalam konteks hukum Indonesia.
Sebagai respons terhadap potensi penyalahgunaan, pemerintah mewajibkan setiap korporasi melaporkan beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya. Kebijakan ini bertujuan menciptakan transparansi dan mencegah praktik penyamaran kepemilikan yang berisiko hukum.
Lantas, bagaimana keabsahan praktik nominee dalam hukum Indonesia? Mengapa meskipun praktik ini terjadi, korporasi tetap wajib melaporkan beneficial owner-nya? Simak pembahasan berikut.
Baca juga: Apa Itu Beneficial Owner dalam Perusahaan?
Apa Itu Praktik Nominee?
Praktik nominee adalah penggunaan nama pihak lain untuk mewakili kepemilikan saham, aset, atau hak dalam suatu entitas hukum tertentu. Pihak yang sebenarnya memiliki kendali dan menerima manfaat dari kepemilikan tersebut disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya.
Dalam skema ini, pihak yang namanya tercatat secara hukum hanya berperan sebagai perantara tanpa memiliki kendali langsung atas aset tersebut. Hubungan keduanya biasanya didasarkan pada kepercayaan dan kesepakatan tertentu.
Praktik nominee sering digunakan karena alasan tertentu, seperti kemudahan administratif atau pembatasan kepemilikan dalam peraturan yang berlaku. Misalnya, dalam konteks investasi asing, warga negara Indonesia kadang dijadikan nominee agar pihak asing tetap dapat mengendalikan aset yang seharusnya dibatasi oleh hukum.
Tujuan penggunaan nominee antara lain:
- Menghindari pembatasan kepemilikan asing pada bidang usaha tertentu.
- Mempermudah pemenuhan ketentuan administratif yang mensyaratkan identitas lokal.
- Menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya untuk alasan strategis atau privasi.
- Mengatur pembagian aset atau saham secara tidak langsung antar pihak tertentu.
Baca juga: Mengapa Pelaporan Beneficial Owner Wajib Dilakukan?
Apakah Praktik Nominee Diperbolehkan Menurut Hukum Indonesia?
Praktik nominee pada dasarnya tidak diperbolehkan dalam hukum Indonesia karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepemilikan yang sah. Larangan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Penanaman Modal, penanam modal dalam negeri maupun asing dilarang membuat perjanjian yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dilakukan untuk dan atas nama orang lain. Perjanjian semacam itu dinyatakan batal demi hukum, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum apapun bagi para pihak yang membuatnya.
Sementara itu, Pasal 48 ayat (1) UU PT menegaskan bahwa saham perseroan harus dikeluarkan atas nama pemiliknya, bukan pihak lain. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap saham harus mencerminkan identitas pemilik sebenarnya dan tidak boleh diterbitkan atas nama pihak penunjuk.
Dari sisi hukum perdata, praktik nominee tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang sebab yang halal, karena perjanjian ini bertujuan menghindari pembatasan hukum. Perjanjian semacam ini dianggap tidak sah dan tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Apabila terjadi sengketa, pihak yang menggunakan praktik nominee berpotensi kehilangan hak atas kepemilikan yang sebenarnya. Pihak nominee yang namanya tercantum secara hukum justru bisa diakui sebagai pemilik sah, sementara pihak yang sebenarnya memiliki aset tidak memiliki dasar klaim yang kuat.
Dengan demikian, praktik nominee dipandang sebagai bentuk penyelundupan hukum yang bertentangan dengan asas kepastian dan keterbukaan hukum. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan setiap badan hukum mengungkap siapa pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) untuk menjamin transparansi kepemilikan dan tanggung jawab hukum dalam kegiatan korporasi.
Baca juga: Cara Melaporkan Beneficial Owner di Indonesia
Kewajiban Korporasi Melaporkan Beneficial Owner
Praktik nominee memang dilarang dalam hukum Indonesia, tetapi kenyataannya masih banyak pihak yang memanfaatkannya. Hal ini menyebabkan transparansi kepemilikan menjadi tidak jelas, sehingga pemerintah mewajibkan setiap korporasi mengungkap siapa pemilik manfaat sebenarnya untuk menjamin transparansi kepemilikan dan tanggung jawab hukum dalam kegiatan korporasi.
Kewajiban korporasi untuk menetapkan dan melaporkan beneficial owner diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025). Ketentuan ini bertujuan memastikan setiap badan hukum memiliki catatan resmi mengenai pihak yang secara nyata mengendalikan dan menerima manfaat dari entitas tersebut.
Kewajiban pelaporan beneficial owner berlaku untuk semua jenis badan hukum, termasuk PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata (Pasal 2 ayat (3) Permenkum 2/2025). Dengan cakupan yang luas ini, regulasi menjamin transparansi kepemilikan di berbagai bentuk korporasi.
Pelaksanaan kewajiban ini juga menuntut setiap korporasi menunjuk pejabat internal yang bertanggung jawab atas pencatatan dan pelaporan beneficial owner. Mekanisme ini membantu mencegah penyalahgunaan struktur perusahaan dan memastikan kepastian hukum terkait kepemilikan aset dan kendali korporasi.
Anda tertarik menggunakan layanan virtual office untuk keberlangsungan bisnis namun masih bingung dengan cara pendirian dan legalitasnya? Serahkan saja kepa Legalo, kami telah berpengalaman dalam menangani proses legal bisnis. Hubungi Legalo dengan cara Klik tombol ini!
Author/Editor: Pudja Maulani Savitri
