Posted in

Mirip atau Identik? Mengupas ‘Persamaan Pada Pokoknya’ dalam Kasus Merek Bandeng Juwana

Kasus Merek Bandeng Juwana

“Perlindungan merek menjadi aspek penting dalam keberlangsungan bisnis, kasus merek Bandeng Juwana memberikan pelajaran pendaftaran merek yang tidak tepat dapat berujung masalah di kemudian hari.”

Sengketa merek yang menyeret nama besar Bandeng Juwana ke Pengadilan Niaga menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di Indonesia. Masalahnya berakar pada konsep “Persamaan Pada Pokoknya”, sebuah area abu-abu di mana kemiripan nama, bunyi, atau visual dapat memicu gugatan hukum yang melelahkan dan menguras energi bisnis. 

Kasus ini membuktikan bahwa dengan membangun usaha selama puluhan tahun dari skala rumahan bisa terancam dalam sekejap jika aspek legalitas merek diabaikan begitu saja sejak awal. 

Bagi pelaku usaha, ini bukan sekadar soal siapa yang lebih dulu berjualan, melainkan siapa yang lebih dulu mengamankan hak eksklusifnya sesuai sistem hukum yang berlaku. Jika ikon kuliner yang sudah memiliki reputasi kuat saja bisa terjebak dalam sengketa panjang, maka aspek perlindungan aset intelektual seharusnya menjadi prioritas utama bagi setiap pelaku usaha yang ingin menjaga keberlangsungan bisnisnya di masa depan.

Baca juga: Ferrari Gugat UMKM Rp 2 Miliar Karena Sengketa Merek: Peringatan Serius bagi Pelaku Usaha

Risiko First-to-File, Siapa Cepat, Dia yang Punya

Dalam sistem perlindungan merek di Indonesia, prinsip first-to-file menjadi hal utama dalam menentukan hak eksklusif atas suatu tanda dagang. Prinsip ini menegaskan bahwa hak atas merek tidak ditentukan dari siapa yang pertama kali menggunakan merek di pasar, melainkan siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut secara resmi ke Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Akibatnya, meskipun sebuah merek telah dikenal atau digunakan terlebih dahulu oleh suatu pihak, jika pihak lain mendaftarkan nama atau simbol yang sama atau sangat mirip lebih dahulu, maka pendaftar yang lebih awal itu berpotensi memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut menurut hukum Indonesia. 

Prinsip first-to-file ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diubah UU Cipta Kerja (UU Merek). UU Merek mensyaratkan bahwa hak atas suatu merek baru timbul setelah permohonan merek diterima dan diumumkan oleh DJKI, sehingga semakin cepat suatu merek didaftarkan, semakin kuat posisi hukumnya dalam menghadapi sengketa dengan pihak lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama atau serupa. 

Pada titik inilah banyak pelaku usaha sering kali lalai. Mereka merasa telah cukup aman karena menggunakan nama tersebut selama bertahun-tahun. Padahal, tanpa pendaftaran resmi, posisi hukum mereka tetap rentan. Bahkan dalam situasi tertentu, pihak yang datang belakangan justru dapat memperoleh hak eksklusif semata-mata karena lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut.

Baca juga: Permohonan Merek Ditolak? Ini Langkah Cepat yang Wajib Dilakukan Pelaku Usaha

Kasus Merek Bandeng Juwana, Beda Sedikit Bukan Berarti Aman dari Gugatan

Dalam sengketa merek seperti kasus ini, banyak pelaku usaha berasumsi bahwa melakukan sedikit modifikasi saja, misalnya menambahkan satu kata, mengubah font, atau memodifikasi logo itu sudah cukup untuk menghindari pelanggaran. 

Padahal, dalam hukum merek Indonesia, yang dinilai bukan hanya sekadar perbedaan visual secara kasat mata, melainkan apakah terdapat “persamaan pada pokoknya” yang dapat menimbulkan kesan yang sama di benak konsumen.

Konsep ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Merek, yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran harus ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. 

Artinya, meskipun terdapat perbedaan kecil, apabila unsur dominan dari merek tersebut tetap sama dan berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen (likelihood of confusion), maka risiko sengketa tetap terbuka.

Dalam konteks kasus “Bandeng Juwana”, misalnya, penambahan kata tambahan, perbedaan warna, atau variasi desain tidak otomatis menghilangkan potensi dan risiko hukum apabila unsur utamanya yakni frasa yang menjadi identitas kuat merek itu tetap identik atau sangat mirip. 

Pengadilan biasanya menilai dari beberapa aspek sekaligus, seperti kesamaan bunyi (fonetik), kesamaan tampilan visual, serta kesan keseluruhan yang ditangkap konsumen. Beberapa parameter yang sering menjadi pertimbangan dalam menilai persamaan pada pokoknya antara lain:

  • Unsur dominan dalam merek;
  • Kesamaan bunyi saat diucapkan;
  • Kesamaan arti atau asosiasi makna;
  • Kemiripan jenis barang/jasa yang dipasarkan;
  • Potensi terjadinya kebingungan di kalangan konsumen.

Bandeng Juwana

Di sinilah pentingnya melakukan penelusuran merek (trademark search) secara menyeluruh sebelum menentukan nama usaha. Bukan hanya untuk memastikan nama tersebut belum terdaftar secara identik, tetapi juga untuk menghindari kemiripan yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai persamaan pada pokoknya.

Sengketa merek seperti dalam kasus “Bandeng Juwana” menunjukkan bahwa persoalan nama bukan sekadar hanya soal kreativitas saja, melainkan soal strategi hukum. Prinsip first-to-file, konsep persamaan pada pokoknya tidak dapat diabaikan lagi oleh para pelaku usaha. Dalam sistem hukum merek Indonesia, kelalaian administratif bisa berujung pada kerugian finansial dan reputasi yang signifikan.

Karena itu, memastikan merek terdaftar dan sesuai dengan ketentuan hukum bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Proses ini mencakup banyak hal, termasuk penelusuran merek, analisis potensi persamaan, hingga pendampingan pendaftaran secara tepat.

Bagi pelaku usaha yang ingin meminimalkan risiko sengketa dan memastikan perlindungan hukum yang optimal, konsultasi dan pendampingan profesional menjadi langkah strategis. Legalo hadir untuk membantu proses pengecekan, pendaftaran, hingga perlindungan merek secara lengkap, sehingga pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa dibayangi risiko hukum di kemudian hari.

Hindari kesalahan dalam pendaftaran merek. Dapatkan pendampingan profesional untuk memastikan permohonan merek Anda memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Author: Kaylaa Azahra Maharani

Editor : Genies Wisnu Pradana

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu