Posted in

Sering Keliru! Beda Satu Kata Bisa Sengketa Merek Dagang 

sengketa merek dagang

“Mengira tambah kata “Max” atau “Super” bikin merek aman? Pelajari kasus Kaso vs KasoMax dan hindari sengketa merek dagang.”

Salah satu kesalahpahaman terbesar di kalangan pelaku UMKM adalah asumsi bahwa hukum merek berpatokan pada perbedaan visual atau ejaan huruf semata. Jika ada merek kopi terkenal bernama “Senja”, banyak yang mengira memakai nama “SenjaMax” atau “Kopi Senjaa” sudah otomatis aman dari gugatan.

Padahal, dalam hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), penilaian pelanggaran merek jauh lebih kompleks. Hukum tidak hanya menghitung jumlah huruf yang berbeda, melainkan menilai apakah merek tersebut masih memiliki daya pembeda atau justru mengecoh konsumen.

Mari bongkar pembelajaran hukum berharga dari sengketa merek dagang antara merek “Kaso” dan “KasoMax” agar bisnis Anda tidak jatuh ke lubang yang sama.

Apa yang Dimaksud dengan Daya Pembeda? 

Daya pembeda (distinctiveness) adalah kemampuan suatu merek untuk membedakan barang atau jasa milik satu pelaku usaha dengan milik kompetitornya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), daya pembeda adalah syarat mutlak perlindungan hukum. Tujuan hukum merek tidak hanya untuk melindungi omzet pemilik brand, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kebingungan (public confusion) di kalangan konsumen saat memilih produk di pasaran.

Baca juga: Mirip atau Identik? Mengupas ‘Persamaan Pada Pokoknya’ dalam Kasus Merek Bandeng Juwana

Studi Kasus Kaso vs KasoMax: Mengapa Imbuhan Saja Tidak Cukup? 

Sengketa hukum antara “Kaso” dan “KasoMax” berpusat pada pelanggaran hak eksklusif yang diatur dalam UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek “Kaso” selaku pendaftar pertama (first to file) memiliki hak untuk melarang pihak lain menggunakan nama yang menyerupai identitas produknya pada kelas barang atau jasa yang sejenis. Dalam sengketa ini, pemilik merek “Kaso” menggugat pendaftaran merek “KasoMax” karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya. 

Walau merek tidak identik, kedua merek sama-sama memiliki unsur kata “Kaso”. Penambahan kata “max” dianggap hanya sebagai unsur tambahan yang tidak menghilangkan kemiripan antara kedua merek tersebut. 

Kasus ini memperlihatkan bahwa penilaian terhadap persamaan merek tidak dilakukan dengan cara membandingkan setiap huruf melainkan melihat keseluruhan yang ditimbulkan ketika merek digunakan dalam kegiatan perdagangan. 

Mengapa Penambahan Kata Belum Tentu Membuat Merek Berbeda?

Salah satu kesalahpahaman yang cukup sering terjadi adalah anggapan bahwa penambahan kata seperti “max”, “super”, atau istilah lain sudah cukup untuk menciptakan merek baru. Dalam praktiknya, hal tersebut belum tentu benar. 

Apabila unsur yang paling dominan tetap berasal dari merek milik pihak lain, penambahan kata tersebut dapat dianggap tidak memiliki daya pembeda yang memadai. Konsumen memiliki potensi untuk menganggap kedua produk berasal dari perusahaan yang sama, memiliki hubungan bisnis, atau merupakan variasi produk dari pemilik merek sebelumnya. 

Karena itu, fokus penilaian bukan terletak pada jumlah huruf yang berbeda, melainkan pada kesan keseluruhan yang diterima oleh konsumen. 

4 Indikator Menilai Kemiripan Merek Sebelum Pendaftaran

Agar Anda terhindar dari sengketa merek dagang, jangan meremehkan proses penamaan bisnis. Sebelum mendaftarkan merek, lakukan evaluasi daya pembeda dengan 4 indikator berikut:

Indikator PenilaianPertanyaan Evaluasi untuk Bisnis Anda
1. Unsur DominanApakah kata utama (core word) dari nama brand Anda memiliki kemiripan dengan brand orang lain?
2. Pelafalan (Fonetik)Coba ucapkan. Walau ejaannya berbeda (contoh: Bites vs Baitz), apakah terdengar sama di telinga konsumen? Jika ya, ini pelanggaran.
3. Kesan VisualBagaimana bentuk tipografi, susunan kata, dan logo grafisnya secara keseluruhan?
4. Kelas Barang/JasaApakah Anda mendaftar di kelas produk yang sejenis dengan kompetitor tersebut? (Kemiripan pada kelas yang sama memiliki risiko sengketa jauh lebih tinggi).

Baca juga: Rebranding UMKM: Belajar dari Sengketa Merek Geprek Terkenal

Sengketa merek dagang antara “Kaso” dan “KasoMax” memberikan peringatan keras bahwa sekadar “mengotak-atik” nama brand pihak lain bukanlah strategi yang cerdas. Hukum merek berfokus pada potensi kebingungan konsumen (Persamaan pada Pokoknya), bukan sekadar hitung-hitungan jumlah huruf yang berbeda.

Membangun bisnis dengan membajak ketenaran brand lain hanya akan menunda kehancuran. Jangan biarkan investasi besar Anda untuk promosi dan rebranding hangus akibat gugatan hukum di kemudian hari.

Tim konsultan HKI dari Legalo siap mendampingi Anda secara menyeluruh—mulai dari analisis daya pembeda merek, trademark clearance search (penelusuran kemiripan di database DJKI), hingga pendaftaran merek dagang Anda agar terhindar dari gugatan.

Amankan Hak Eksklusif Brand Anda dengan Daya Pembeda yang Kuat! Konsultasikan Perlindungan Merek Anda Bersama Legalo Sekarang.

Author : Andrea Tiorein

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu