Urgensi Pelaporan Beneficial Ownership bagi Keberlangsungan Bisnis dan Ruang Lingkup Kewajibannya

“Pelaporan Beneficial Ownership menjadi kewajiban penting bagi korporasi untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan kepatuhan hukum. Ketahui urgensi serta ruang lingkup kewajiban pelaporannya.”
Kewajiban pelaporan Beneficial Ownership (BO) kini tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (PP 13/2018) secara tegas mewajibkan setiap korporasi menetapkan Pemilik Manfaat, yakni pihak yang menjadi pengendali sesungguhnya atau penerima manfaat di balik badan usaha.
Sehingga, tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk beroperasi tanpa transparansi kepemilikan.
Di tengah meningkatnya pengawasan dan tuntutan akuntabilitas bisnis, pemerintah terus memperkuat regulasi Beneficial Ownership sebagai langkah nyata mencegah penyalahgunaan korporasi untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Kewajiban ini tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga berlaku bagi UMKM, PT Perorangan, CV, yayasan, hingga koperasi. Jika kewajiban ini diabaikan, risiko yang dihadapi tidak main-main: hambatan perizinan OSS, kendala perubahan data perusahaan, hingga meningkatnya risiko pemeriksaan kepatuhan.
Pelaporan Beneficial Ownership kini menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan dan keamanan usaha jangka panjang.
Baca Juga: KBLI Berubah, Risiko Mengintai: 2026 Perusahaan Wajib Sesuaikan Kegiatan Usaha dengan KBLI Baru
Apa yang Dimaksud dengan Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat)?
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang secara nyata memiliki kendali atau memperoleh manfaat atas suatu korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung (Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018). Konsep ini tidak semata-mata merujuk pada pemegang saham formal, melainkan pihak yang mengendalikan perusahaan secara sesungguhnya.
Secara umum, seseorang dapat dikategorikan sebagai Pemilik Manfaat apabila memenuhi kriteria, antara lain:
- Memiliki kewenangan menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas
- Mampu menentukan arah kebijakan dan pengambilan keputusan strategis perusahaan
- Berhak menerima manfaat ekonomi dari korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung
- Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi
- Memenuhi indikator pengendalian lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap korporasi wajib menetapkan paling sedikit satu Pemilik Manfaat sesuai dengan karakteristik dan bentuk badan usahanya.
Baca Juga: Laporan Tahunan RUPS Pasca Permenkum 49/2025 Kini Diawasi Negara, Apa Saja yang Wajib Diperhatikan?
Mengapa Pelaporan Beneficial Ownership Penting bagi Keberlangsungan Bisnis?
1. Menjamin Transparansi dan Kepastian Hukum
Pelaporan Beneficial Ownership berfungsi untuk membuka identitas pemilik dan pengendali sesungguhnya dari suatu korporasi. Kewajiban ini secara tegas diatur dalam Pasal 3 Perpres 13/2018, yang mewajibkan setiap korporasi menetapkan Pemilik Manfaat.
Pelaporan BO mencegah praktik nominee atau peminjaman nama untuk menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya. Dengan struktur kepemilikan yang transparan, perusahaan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya.
2. Mencegah Risiko Tindak Pidana Keuangan
Korporasi kerap digunakan sebagai sarana pencucian uang, korupsi, atau pendanaan terorisme. Informasi BO menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab secara nyata.
3. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Publik
Perusahaan yang patuh terhadap kewajiban BO cenderung lebih dipercaya oleh investor, mitra bisnis, lembaga keuangan, dan regulator. Transparansi kepemilikan merupakan indikator tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance).
Dengan memenuhi kewajiban BO sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Perpres 13/2018, perusahaan menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan usaha secara terbuka dan bertanggung jawab, sehingga kepercayaan publik terhadap perusahaan dapat terjaga.
4. Mendukung Keberlanjutan Usaha Jangka Panjang
Pelaporan Beneficial Ownership tidak hanya berdampak pada kepatuhan jangka pendek, tetapi juga berperan strategis dalam menjaga keberlangsungan usaha. Kewajiban pengkinian data Pemilik Manfaat secara berkala, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Perpres 13/2018 dan diperkuat melalui Pasal 3 Permenkum 2/2025, memastikan bahwa data kepemilikan dan pengendalian perusahaan selalu sesuai dengan kondisi faktual.
Dengan mematuhi kewajiban ini, perusahaan dapat menghindari risiko sanksi administratif, hambatan perizinan, gangguan dalam sistem OSS, hingga potensi masalah hukum yang dapat mengganggu operasional bisnis di masa depan.
Baca Juga: Proses Pengajuan NIB dan Verifikasi RDTR: Kunci Legalitas Lokasi Usaha di OSS RBA
Ruang Lingkup Kewajiban Pelaporan Beneficial Ownership
Berdasarkan ketentuan terbaru, kewajiban BO mencakup beberapa aspek utama berikut:
1. Subjek Korporasi yang Wajib Melapor
Kewajiban pelaporan BO berlaku bagi seluruh bentuk korporasi, termasuk (Pasal 2 Permenkum 2/2025):
- Perseroan Terbatas (PT), baik PT persekutuan modal maupun PT perorangan
- Yayasan
- Perkumpulan
- Koperasi
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Firma
- Persekutuan Perdata.
Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban BO tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga mencakup UMKM dan organisasi non-profit.
2. Penetapan Pemilik Manfaat
Setiap korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dengan menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat, yaitu proses identifikasi berdasarkan kondisi faktual pengendalian dan manfaat ekonomi, bukan semata-mata data formal dalam anggaran dasar (Pasal 3 ayat (1) Permenkum 2/2025).
3. Pelaporan dan Penyampaian Informasi
Setelah ditetapkan, informasi Pemilik Manfaat wajib disampaikan kepada Menteri Hukum melalui sistem administrasi yang ditentukan. Pelaporan ini dapat dilakukan oleh (Pasal 14 Perpres 13/2018):
- Pendiri korporasi
- Pengurus korporasi
- Notaris
- Atau pihak yang diberi kuasa secara sah.
Informasi yang disampaikan harus disertai pernyataan kebenaran data.
4. Pembaruan Data Secara Berkala
Korporasi wajib melakukan pembaruan informasi Pemilik Manfaat paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Permenkum 2/2025, yang mewajibkan setiap korporasi untuk:
- Melakukan pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap satu tahun sekali
- Melakukan penatausahaan dokumen Pemilik Manfaat korporasi
- Mengisi kuesioner terkait Pemilik Manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap perubahan kepemilikan saham, pengendali, atau struktur manajemen yang berpengaruh terhadap pengendalian perusahaan harus segera dilaporkan.
5. Penatausahaan Dokumen dan Kuesioner BO
Selain pelaporan, korporasi juga berkewajiban:
- Menyimpan dokumen pendukung Pemilik Manfaat
- Mengisi kuesioner Pemilik Manfaat
- Menyediakan dokumen identitas dan bukti hubungan pengendalian yang dapat diverifikasi sewaktu-waktu.
Jika sebelumnya pelaporan BO bersifat self-declaration, kini pemerintah memperketat pengawasan melalui mekanisme verifikasi dan pengkinian data. Langkah ini bertujuan memastikan informasi Pemilik Manfaat tidak hanya lengkap, tetapi juga akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaporan Beneficial Ownership bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi penting dalam membangun tata kelola perusahaan yang transparan dan berintegritas. Di tengah meningkatnya pengawasan dan kompleksitas kejahatan keuangan, kepatuhan terhadap kewajiban BO menjadi langkah strategis untuk melindungi bisnis dari risiko hukum sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.
Dengan memahami ruang lingkup kewajiban dan menerapkannya secara konsisten, korporasi tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik dan daya saing bisnis di era ekonomi yang semakin transparan.
Memahami aturan saja tidak cukup tanpa penerapan yang tepat. Dengan pendampingan yang sesuai, pelaporan Beneficial Ownership dapat menjadi langkah strategis bagi keberlangsungan bisnis.
Konsultasikan kebutuhan pelaporan Beneficial Ownership Anda bersama Legalo sekarang juga!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
