Posted in

Amazon Kalah! Mitigasi Risiko Gugatan Penghapusan Merek 

gugatan penghapusan merek

“Raksasa Amazon kalah di pengadilan Indonesia! Pelajari kegagalan pembuktian mereka dan cara mencegah gugatan penghapusan merek.”

Sengketa merek antara raksasa teknologi Amazon Technologies, Inc. melawan pengusaha lokal bernama Andrew Tanuwijaya sempat mengejutkan publik. Amazon menggugat Andrew ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan satu tujuan utama: menghapus pendaftaran merek “AMAZON” milik Andrew di Indonesia.

Namun, palu hakim berkata lain. Pengadilan Niaga hingga Mahkamah Agung menolak gugatan perusahaan milik Jeff Bezos tersebut. Kasus ini menjadi preseden penting bagi para pelaku usaha mengenai kekuatan pendaftaran merek dan ancaman gugatan penghapusan merek akibat kelalaian penggunaan.

Amazon Kalah Sengketa Merek dengan Pengusaha Lokal

Sengketa bermula ketika Amazon Technologies, Inc. mengajukan permohonan pendaftaran merek AMAZON di Indonesia. Namun, permohonan tersebut ditolak untuk barang di Kelas 9 dan sebagian barang di Kelas 11 karena terdapat merek AMAZON yang telah terdaftar atas nama Andrew Tanuwijaya. 

Andrew diketahui telah memiliki merek AMAZON di Kelas 9 dan Kelas 11 sejak tahun 2001. Merek tersebut antara lain mencakup berbagai barang elektronik dan peralatan rumah tangga. 

Amazon Technologies kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tujuan menghapus merek milik Andrew dari daftar merek terdaftar. 

Salah satu alasan utama yang diajukan adalah bahwa merek dianggap tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa untuk kelas yang didaftarkan. Amazon bahkan menggunakan hasil survei pasar sebagai salah bukti untuk mendukung dalil tersebut. Namun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.

Mengapa Amazon Tidak Berhasil Menghapus Merek Lokal?

Sekilas, kasus ini mungkin terlihat sederhana dimana perusahaan global dengan merek yang sangat terkenal berhadapan dengan pengusaha lokal yang menggunakan nama yang sama. Namun, sengketa tersebut sebenarnya bukan semata-mata mengenai siapa yang lebih terkenal. 

Salah satu dasar gugatan Amazon adalah ketentuan mengenai penghapusan merek karena tidak digunakan. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU Merek, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan merek terdaftar kepada Pengadilan Niaga apabila merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. 

Pihak yang mengajukan gugatan tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu merek tidak ditemukan di pasar. Harus terdapat dasar dan pembuktian yang memenuhi ketentuan hukum. 

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menilai Amazon Technologies tidak dapat membuktikan dalil gugatannya mengenai terpenuhinya dasar penghapusan merek. Mahkamah Agung juga mempertimbangkan bahwa merek milik Andrew telah diperpanjang hingga 29 Maret 2030 dan masih beredar di pasaran. Dengan demikian, popularitas sebuah perusahaan tidak otomatis membuat gugatan penghapusan merek menjadi berhasil. 

Baca juga: Awas Dibajak! Belajar dari 4 Kasus Sengketa Merek di Indonesia

Merek Terkenal Tetap Harus Memperhatikan Hukum Indonesia 

Indonesia memberikan perlindungan terhadap merek, termasuk dengan mempertimbangkan keberadaan merek terkenal. Namun, perlindungan tersebut tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum merek yang berlaku di Indonesia. Salah satu prinsip penting dalam sistem merek Indonesia adalah first to file. 

Artinya, pada dasarnya perlindungan atas merek diperoleh melalui pendaftaran. Pihak yang mengajukan permohonan terlebih dahulu dapat memperoleh posisi hukum yang penting sepanjang permohonannya memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.  

Baca juga: Pembatalan Merek : Risiko Pakai Merek Asing yang Belum Terdaftar

Merek bukan sekadar stiker pada kemasan; ia adalah aset tak berwujud (intangible asset) yang nilainya bisa melampaui valuasi pabrik Anda. Melindungi merek membutuhkan strategi hukum yang proaktif, bukan reaktif saat somasi sudah tiba.

Tim konsultan Merek dari Legalo siap mengamankan aset perusahaan Anda dari celah sengketa. Kami melayani penelusuran potensi penolakan DJKI, pendaftaran sertifikat merek, perlindungan hak cipta, hingga perancangan strategi mitigasi dari risiko pembatalan dan penghapusan merek.

Jangan Biarkan Merek Anda Ditumbangkan Kompetitor! Konsultasikan Strategi Perlindungan Merek Bisnis Anda Bersama Legalo Sekarang.

Author: Andrea Tiorein

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu