Posted in

Apakah Akta PT atau CV Harus Diperbaharui Setiap 5 Tahun? 

Apakah Akta PT atau CV Harus Diperbaharui Setiap 5 Tahun

“Banyak pengusaha bingung, apakah akta PT atau CV harus diperbaharui setiap 5 tahun? Temukan fakta hukum masa berlaku akta dan aturannya.”

Di kalangan pelaku usaha, sering beredar anggapan bahwa sebuah perusahaan harus memperbarui Akta Pendiriannya setiap lima tahun sekali agar legalitasnya tidak hangus. Rumor ini sering kali membuat para direktur dan pemilik usaha terburu-buru mencari konsultan hukum.

Lalu, apakah akta PT atau CV harus diperbaharui setiap 5 tahun secara otomatis?

Faktanya, anggapan tersebut adalah mitos belaka. Tidak ada satu pun pasal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menetapkan bahwa Akta Pendirian akan kedaluwarsa.

Namun, dari mana anggapan ini muncul? Mitos ini lazim beredar karena dalam praktiknya, sebuah bisnis umumnya akan mengalami transisi atau perubahan data internal setelah beroperasi sekian tahun. Mari bedah fakta hukumnya dan kapan Anda benar-benar wajib mengubah akta tersebut.

Fakta Hukum Masa Berlaku Akta Pendirian Perusahaan

Untuk menjawab tuntas pertanyaan apakah akta PT atau CV harus diperbaharui setiap 5 tahun, kita harus merujuk pada undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Akta Pendirian adalah dasar pembentukan perseroan yang memuat Anggaran Dasar. Selama tidak ada satu pun informasi di dalam Anggaran Dasar tersebut yang berubah, maka masa berlaku akta PT adalah seumur hidup (selama PT tersebut berdiri).

Prinsip yang sama juga berlaku untuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang dasar pengaturannya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Anda sama sekali tidak memiliki kewajiban untuk membuat akta baru atau membuang biaya Notaris hanya karena perusahaan Anda baru saja merayakan ulang tahun yang ke-5.

7 Kondisi yang Mengharuskan Perubahan Akta PT & CV

Meski usia akta tidak dibatasi waktu, Anda wajib melakukan Perubahan Akta dan melaporkannya ke Kemenkumham apabila terjadi 7 kondisi krusial di bawah ini:

  1. Perubahan Nama Perusahaan: Jika Anda melakukan rebranding nama PT atau CV.
  2. Pindah Domisili: Mengubah alamat kantor wajib diikuti perubahan akta karena memengaruhi yurisdiksi perpajakan dan validitas izin OSS.
  3. Ekspansi Bidang Usaha (KBLI): Menambah atau mengurangi maksud, tujuan, dan lini bisnis perusahaan Anda.
  4. Perubahan Struktur Modal: Menambah suntikan modal dasar, modal ditempatkan, atau modal disetor pada PT.
  5. Perombakan Pengurus (Direksi/Komisaris/Sekutu): Adanya pemegang saham, direktur, komisaris, atau sekutu komanditer (pada CV) yang masuk atau keluar dari perusahaan.
  6. Perubahan Jangka Waktu Berdiri: Jika sebelumnya perusahaan didirikan hanya untuk batas waktu tertentu, dan ingin diperpanjang.
  7. Revisi Aturan Anggaran Dasar: Perubahan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau aturan pembagian dividen.

Prosedur Resmi Pembaruan Akta PT 

Melakukan RUPS

Perubahan anggaran dasar PT dilakukan berdasarkan keputusan RUPS serta memperhatikan persyaratan kuorum dan persetujuan.

Membuat Akta Perubahan di Hadapan Notaris 

Keputusan perubahan dituangkan dalam akta notaris sesuai dengan jenis perubahan yang dilakukan.

Mengajukan Perubahan Melalui SABH

Setelah akta dibuat, perubahan yang wajib dilaporkan atau memperoleh persetujuan Menteri diajukan melalui SABH.

Menyesuaikan Data Perizinan dan Dokumen Lain

Apabila perubahan berdampak terhadap KBLI, alamat perpajakan, rekening bank, dan lainnya, maka pelaku usaha perlu memastikan seluruh data terkait telah diperbarui.

Baca juga: Kapan Harus Diubah? Cek Masa Berlaku Akta Pendirian PT

Prosedur Pembaruan Akta CV 

Membuat Kesepakatan Para Sekutu

Perubahan yang berkaitan dengan isi perjanjian perlu memperoleh persetujuan sesuai dengan ketentuan dalam akta atau perjanjian pendirian CV.

Membuat Akta Perubahan di Hadapan Notaris

Perubahan dituangkan dalam akta notaris agar memiliki dokumen hukum yang jelas dan dapat digunakan untuk proses administrasi selanjutnya.

Melakukan Pencatatan Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha

Perubahan data CV dilakukan melalui mekanisme administrasi badan usaha yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Memperbarui Data Perizinan dan Dokumen Usaha 

Pelaku usaha memeriksa apakah perubahan berdampak terhadap perpajakan, rekening bank, kontrak, maupun dokumen bisnis lainnya.

Baca juga: Awas Harta Disita! Pahami Perbedaan CV dan PT di 2026

Akta PT maupun CV tidak wajib diperbarui setiap lima tahun. Pembaruan dilakukan ketika terdapat perubahan yang memang membutuhkan penyesuaian dokumen dan pencatatan seperti perubahan nama, domisili, kegiatan usaha, modal, pengurus atau sekutu, jangka waktu, maupun ketentuan lain dalam anggaran dasar atau perjanjian perusahaan. 

Tim konsultan hukum Legalo siap membantu Anda memastikan dokumen dan data perusahaan sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya. Kami melayani perubahan akta PT dan CV, penyesuaian kegiatan usaha dan KBLI, perubahan susunan pengurus atau sekutu, hingga pengurusan dan pembaruan data.

Pastikan akta dan legalitas bisnis Anda sesuai dengan kondisi terkini! Konsultasikan kebutuhan perubahan akta PT atau CV Anda bersama Legalo sekarang.

Author: Andrea Tiorein

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

WhatsApp

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu