Strategi Biaya Daftar HKI Merek 2026 Bagi UMKM

“Pendaftaran merek adalah investasi aset tak berwujud. Pahami panduan biaya daftar HKI merek 2026 untuk UMKM agar anggaran legalitas Anda efisien”
Bagi owner bisnis, pertanyaan mengenai anggaran sering kali menjadi pertimbangan utama sebelum mengeksekusi strategi perlindungan kekayaan intelektual.
Namun, memahami rincian biaya daftar HKI merek di Indonesia bukan sekadar soal menyetor nominal ke kas negara. Ini adalah tentang memahami struktur klasifikasi yang menentukan arah dan nilai investasi perlindungan aset Anda.
Faktanya, besaran biaya pendaftaran merek sama sekali tidak dipukul rata. Angka tersebut sangat bergantung pada dua faktor krusial: profil legalitas entitas Anda (UMKM atau Umum) dan jangkauan proteksi yang Anda inginkan (jumlah Kelas Merek).
Baca juga: Mirip atau Identik? Mengupas ‘Persamaan Pada Pokoknya’ dalam Kasus Merek Bandeng Juwana
Memahami rincian biaya daftar HKI merek sejak fase perencanaan sangat penting agar anggaran legalitas perusahaan dapat dialokasikan secara presisi, tanpa ada biaya tersembunyi (hidden cost) yang mengejutkan di tengah proses birokrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
1. Klasifikasi Pemohon: Perbedaan Tarif UMK dan Umum
Faktor pertama yang membedakan biaya daftar HKI merek adalah profil pemohon. Terdapat disparitas tarif PNBP yang sangat signifikan antara jalur Umum (Rp1.800.000 per kelas) dan jalur Usaha Mikro dan Kecil (Rp500.000 per kelas).
Kabar baiknya, pemerintah kini semakin mempermudah pelaku UMKM untuk mendapatkan tarif khusus tersebut. Melalui regulasi terbaru Permenkum Nomor 5 Tahun 2026, DJKI memberikan kelonggaran persyaratan dokumen pembuktian UMK.
Kini, Anda cukup memilih salah satu dari 4 dokumen di bawah ini sebagai bukti untuk mendapatkan tarif UMK:
- Surat Rekomendasi UMK: Berlaku untuk 1 merek dalam 1 kali pengajuan di tahun yang sama.
- Perizinan Berusaha (NIB dari OSS): Harus mencantumkan skala usaha mikro atau kecil.
- Sertifikat Perseroan Perorangan: Bukti pendirian PT Perorangan.
- Pengesahan Koperasi: Khusus untuk koperasi desa/kelurahan merah putih.
Catatan Legal: Apabila merek diajukan atas nama entitas badan hukum (seperti PT atau PT Perorangan), maka dokumen pengesahan badan hukum (SK Kemenkumham) wajib dilampirkan bersama salah satu syarat di atas. Kegagalan melampirkan dokumen valid akan membuat DJKI menagih selisih pembayaran sesuai tarif Umum.
Baca juga: Rahasia Lolos Pendaftaran Merek: Mengapa Penelusuran Merek Menjadi Penting
2. Sistem Klasifikasi Nice: Mengapa Biaya Dihitung Per Kelas?
Satu hal yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa satu kali pendaftaran bisa melindungi merek untuk semua jenis produk. Pada kenyataannya, biaya pendaftaran merek dihitung berdasarkan jumlah kelas barang atau jasa yang didaftarkan. Indonesia mengikuti standar internasional yang disebut dengan Klasifikasi Nice, di mana terdapat 45 kelas yang membagi jenis produk (Kelas 1-34) dan jenis jasa (Kelas 35-45).
Sistem penghitungan biayanya bersifat akumulatif:
- Satu Permohonan untuk Satu Kelas: Jika pendaftaran dilakukan untuk satu kategori (misalnya hanya kelas baju), maka biaya yang dibayarkan adalah biaya satu kelas sesuai tarif pemohon (UMK atau Umum).
- Multi-Kelas: Jika ingin melindungi merek yang sama untuk beberapa kategori sekaligus (misalnya baju di Kelas 25 dan jasa toko ritel di Kelas 35), maka pemohon harus membayar biaya pendaftaran dikali jumlah kelas yang dipilih.
Secara hukum, perlindungan merek hanya berlaku pada kelas yang didaftarkan. Jika pendaftaran hanya dilakukan di kelas makanan tetapi merek tersebut digunakan untuk menjual pakaian oleh pihak lain, maka pemilik merek asli akan sulit menuntut secara hukum karena tidak memiliki hak eksklusif di kelas pakaian tersebut.
3. Biaya Pasca-Pendaftaran: Pemeliharaan dan Risiko Sengketa
Pendaftaran merek bukanlah transaksi satu kali untuk selamanya. Terdapat biaya-biaya lain yang mungkin timbul setelah permohonan diajukan atau setelah sertifikat merek diterbitkan. Hal ini penting dipahami agar perencanaan keuangan bisnis tetap stabil dalam jangka panjang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perlindungan merek memiliki masa berlaku dan memerlukan biaya untuk beberapa kondisi berikut:
- Biaya Perpanjangan Merek: Perlindungan merek hanya berlaku selama 10 tahun. Sebelum masa berlaku habis, pemilik merek wajib melakukan perpanjangan. Biaya perpanjangan ini biasanya lebih tinggi daripada biaya pendaftaran awal, terutama jika dilakukan dalam masa tenggang (grace period) setelah sertifikat kedaluwarsa.
- Biaya Perubahan Data: Jika terjadi perubahan nama pemilik, alamat perusahaan, atau pengalihan hak (misalnya merek dijual ke pihak lain), terdapat biaya PNBP untuk mencatatkan perubahan tersebut di database DJKI.
- Biaya Sengketa dan Oposisi: Selama masa pengumuman (publikasi), pihak lain dapat mengajukan keberatan (oposisi). Jika hal ini terjadi, pemohon mungkin perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk menyusun sanggahan atau tanggapan agar pendaftaran tetap dapat dilanjutkan. Begitu juga jika pendaftaran ditolak oleh DJKI, terdapat biaya untuk mengajukan Banding Merek ke Komisi Banding Merek.
Memahami struktur biaya ini menempatkan Anda selangkah lebih maju. Nominal yang Anda keluarkan untuk mendaftarkan merek di awal jauh lebih murah dibandingkan dengan kerugian ratusan juta rupiah jika merek Anda dibajak kompetitor akibat kelalaian legalitas.
Bebaskan bisnis Anda dari ancaman penolakan DJKI; percayakan proses pendaftaran merek kepada pakarnya di Legalo, dan nikmati kebebasan mutlak untuk memfokuskan 100% energi Anda dalam membangun bisnis Anda. Klik di bawah ini untuk Amankan Merek Anda.
Author: Kaylaa Azahra Maharani
