Posted in

Awas Dipenjara! Begini Hukum Jualan Barang KW bagi UMKM 

hukum jualan barang KW

“Penasaran dengan hukum jualan barang KW? Pahami ancaman sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi UMKM menurut UU Merek.”

Menjual produk palsu atau “KW” kerap dianggap sebagai ‘cara cepat’ yang menggiurkan bagi sebagian pelaku UMKM. Banyak pelaku usaha yang merasa aman menjual produk tiruan karena skala usahanya yang dinilai masih kecil. Namun, apabila dilihat melalui hukum bisnis, ketidaktahuan atau skala usaha tidak dapat dijadikan alasan untuk memaklumi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 

Banyak pelaku usaha yang merasa aman hanya karena bisnis mereka baru seumur jagung. Namun, apabila dilihat melalui kacamata hukum bisnis, ketidaktahuan atau alasan “skala usaha kecil” tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum jualan barang KW di Indonesia? Ketika Anda memproduksi atau memperdagangkan barang yang meniru identitas merek resmi pihak lain, sanksinya bukan sekadar teguran administratif atau pemblokiran akun toko daring, melainkan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Mengapa Menjual Barang KW Dianggap Ilegal?

Produk palsu (counterfeit product) adalah barang yang dibuat untuk meniru atau menyamar sebagai produk asli dari brand tertentu tanpa izin. Wujudnya bisa berupa replika dengan logo dan kemasan yang sama persis namun berkualitas rendah, hingga produk generik yang sekadar ditempeli merek terkenal.

Secara hukum, praktik ini dilarang keras karena:

  • Melanggar hak eksklusif merek dagang milik orang lain (HKI yang dilindungi undang-undang).
  • Merugikan konsumen yang mendapatkan produk berkualitas rendah atau bahkan tidak aman.
  • Merugikan pemilik merek asli secara materiel maupun reputasi. 

Baca juga: Haram & Ilegal! Sanksi Pelanggaran Merek Menurut Negara & MUI

Sanksi Pidana Produksi dan Menjual Produk Palsu 

Perlindungan bagi pemilik merek sah dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis). Bagi para pelaku UMKM yang memperdagangkan produk palsu, hukum telah menyiapkan sanksi pidana yang diatur secara tegas dalam Pasal 100 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 102 UU Merek dan Indikasi Geografis : 

Pasal 100 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis – Sanksi Meniru atau Menjiplak Secara Keseluruhan

Apabila pelaku usaha dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama persis secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis, pelaku diancam sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah. Pasal ini berlaku bagi pihak yang membuat atau menggunakan merek palsu tersebut pada sebuah produk. 

Pasal 100 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis – Sanksi Kemiripan Substansial 

Apabila pelaku usaha menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya (memiliki kemiripan substansial secara visual, ucapan, atau kesan yang mengecoh konsumen) dengan merek terdaftar pihak lain, diancam sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah. Pasal ini berlaku bagi pihak yang membuat atau menggunakan merek palsu tersebut pada sebuah produk. 

Pasal 102 UU Merek dan Indikasi Geografis – Sanksi bagi Pelaku Usaha Menjual atau Memperdagangkan Barang Palsu

Apabila pelaku usaha menjual atau memperdagangkan barang palsu, diancam sanksi pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Pasal ini berlaku bagi pelaku usaha yang hanya menjual atau memperdagangkan barang tersebut seperti reseller, toko retail, atau pedagang besar. 

Perlu dicatat bahwa pelanggaran yang sudah disebutkan diatas dikategorikan sebagai delik aduan. Hal ini berarti proses penegakan hukum baru dapat berjalan apabila ada laporan resmi atau pengaduan langsung dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini adalah pemilik sah dari merek terdaftar tersebut. 

Baca juga: Ferrari Gugat UMKM Rp 2 Miliar Karena Sengketa Merek : Peringatan Serius bagi Pelaku Usaha

Jerat Ganda dari UU Perlindungan Konsumen 

Selain berurusan dengan pemilik merek, hukum jualan barang KW juga berhadapan langsung dengan hak masyarakat sebagai pengguna akhir.

Pelaku usaha diwajibkan oleh Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen untuk memiliki itikad baik, memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi barang, serta wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila produk yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Lebih jauh lagi, sanksi bagi peredaran produk palsu dipertegas dalam Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Pasal ini melarang pelaku usaha untuk memproduksi ataupun memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau tidak mencantumkan keterangan yang jujur pada label kemasan. 

Ketika pedagang menempelkan label merek terkenal pada barang berkualitas rendah, mereka melakukan penipuan yang membahayakan hak konsumen saat menggunakan produk tersebut. 

Menjual produk palsu mungkin terlihat sebagai cara cepat untuk mendapatkan untung. Namun risiko yang dihadapi jauh lebih besar yakni ancaman sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Investasi pada produk asli atau produk sendiri adalah cara terbaik bagi UMKM untuk jangka panjang yang sehat. 

Tim konsultan hukum Legalo siap membantu Anda memahami regulasi perlindungan merek, melakukan compliance check terhadap produk yang Anda jual, dan mengembangkan strategi usaha yang sah secara hukum serta berkelanjutan.

Bangun Bisnis yang Aman dan Sah! Konsultasikan Legalitas Bisnis Anda Bersama Legalo Sekarang.

Author: Andrea Tiorein

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu