Posted in

Ferrari Gugat UMKM Rp 2 Miliar Karena Sengketa Merek: Peringatan Serius bagi Pelaku Usaha

Ferrari Gugat UMKM

“Ferrari gugat UMKM Indonesia senilai Rp 2 miliar karena kemiripan merek. Kasus “Ferari Cibubur” menjadi pelajaran penting tentang perlindungan dan risiko pelanggaran hak merek bagi pelaku usaha.”

Industri otomotif dan pelaku UMKM di Indonesia tengah diguncang kabar mengejutkan. Produsen mobil mewah asal Italia, Ferrari, dilaporkan menggugat sebuah pelaku usaha kecil dengan nilai tuntutan mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Sengketa ini diduga dipicu kemiripan nama usaha variasi jok mobil di kawasan Cibubur yang dinilai menyerupai merek global tersebut.

Informasi ini mencuat setelah kreator konten otomotif Ridwan Hanif membagikan keluhan pemilik usaha melalui media sosial pada pertengahan Februari 2026. Dalam unggahannya, disebutkan bahwa perbedaan nama usaha hanya satu huruf dari merek terkenal dunia, namun tetap berujung gugatan bernilai miliaran rupiah.

Kasus yang menyeret nama “Ferari Cibubur” ini dengan cepat viral dan memicu gelombang diskusi publik. Banyak pihak menilai peristiwa ini sebagai peringatan nyata bahwa pelanggaran hak merek  sekecil apapun perbedaannya dapat berujung konsekuensi hukum serius.

Bagi pelaku usaha, sengketa ini menjadi alarm keras tentang pentingnya kehati-hatian dalam memilih dan melindungi identitas merek bisnis.

Baca Juga: Permohonan Merek Ditolak? Ini Langkah Cepat yang Wajib Dilakukan Pelaku Usaha

Kronologi Kasus Ferrari Gugat UMKM: Dari Media Sosial hingga Reaksi Publik

Dikutip dari Beritasatu.com, kabar sengketa ini mencuat setelah keluhan pemilik usaha variasi jok mobil tersebut diunggah ke media sosial oleh kreator otomotif Ridwan Hanif. Pemilik usaha mengaku menerima gugatan dari Ferrari karena nama tokonya dinilai terlalu mirip dengan merek otomotif global tersebut.

Unggahan yang beredar menyebut bahwa perbedaan nama hanya satu huruf dari merek terkenal, namun tetap dianggap berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan publik.

Warganet kemudian mengidentifikasi usaha tersebut sebagai “Ferari Cibubur”, bengkel variasi jok mobil yang cukup dikenal dalam komunitas modifikasi kendaraan. Usaha ini bahkan pernah terlibat dalam pameran otomotif nasional yang diselenggarakan oleh National Modificator and Aftermarket Association melalui ajang Indonesia Modification Expo.

Reaksi publik pun beragam. Banyak netizen menilai Ferrari dikenal tegas dalam melindungi hak mereknya, terutama terhadap penggunaan nama maupun logo yang dapat menimbulkan asosiasi dengan merek resmi.

Mengapa Kemiripan Nama Bisa Berujung Gugatan?

Di Indonesia, perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Undang-undang ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU Merek).

Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku terhadap penggunaan merek yang identik, tetapi juga terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya.

Berdasarkan Pasal 21 UU Merek, suatu permohonan merek harus ditolak apabila memiliki kemiripan secara keseluruhan atau pada pokoknya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau yang telah lebih dahulu diajukan untuk barang dan/atau jasa sejenis
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
  4. Indikasi geografis yang telah terdaftar.

Konsep “persamaan pada pokoknya” mencakup kemiripan bunyi, penulisan, tampilan visual, maupun kesan keseluruhan yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.

Apabila kemiripan tersebut berpotensi menimbulkan asosiasi dengan merek yang telah terdaftar atau merek terkenal, pemilik merek berhak mengambil langkah hukum.

Pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif untuk:

  1. Menggunakan mereknya dalam kegiatan usaha
  2. Melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau menyerupai
  3. Menuntut ganti rugi atas pelanggaran
  4. Meminta penghentian penggunaan merek tanpa izin.

Dalam konteks sengketa yang melibatkan Ferrari, penggunaan nama “Ferari” berpotensi dinilai memiliki kemiripan fonetik dan visual dengan “Ferrari”.

Risiko kebingungan publik semakin besar karena nama tersebut digunakan dalam sektor otomotif yang masih berkaitan erat dengan industri merek terkenal tersebut.

Oleh karena itu, perbedaan satu huruf sekalipun tidak serta-merta menghilangkan potensi pelanggaran merek apabila menimbulkan kesan keterkaitan di mata konsumen.

Baca Juga: Pendaftaran Merek Berisiko Ditolak? Ini Hal-Hal yang Harus Dihindari dan Tips Permohonan Merek

Risiko Hukum bagi UMKM: Tidak Sekadar Nama Mirip

Kasus sengketa merek ini menegaskan bahwa pelanggaran hak merek tidak hanya menyasar perusahaan besar. Pelaku UMKM juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius apabila menggunakan nama usaha yang menyerupai merek terkenal.

Secara hukum, pemilik merek terdaftar memiliki dasar untuk menggugat pihak yang menggunakan merek dengan persamaan pada pokoknya.

Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Gugatan tersebut dapat berupa (Pasal 83 UU Merek):

  1. Tuntutan ganti rugi
  2. Penghentian seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek.

Selain itu, pemilik merek terkenal juga dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan, dan perkara tersebut diajukan melalui Pengadilan Niaga.

Jika terjadi pelanggaran merek, pelaku usaha berpotensi menghadapi berbagai risiko, antara lain:

  1. Gugatan Perdata dan Ganti Rugi: Pemilik merek dapat menuntut kompensasi finansial atas kerugian reputasi maupun kerugian komersial yang ditimbulkan.
  2. Perintah Penghentian Penggunaan Merek: Pengadilan dapat memerintahkan penghentian penggunaan nama usaha, logo, hingga materi promosi yang melanggar.
  3. Kerugian Rebranding: Pelaku usaha harus mengganti nama, identitas visual, kemasan, serta materi pemasaran yang telah dibangun, yang tentu memerlukan biaya dan waktu.
  4. Penurunan Kepercayaan Pasar: Perubahan identitas usaha secara mendadak dapat memengaruhi loyalitas pelanggan serta persepsi profesionalitas bisnis.

Baca Juga: Mendirikan PT & Merek: Pentingnya Melindungi Brand Anda sejak Awal

Perubahan Nama Usaha sebagai Langkah Mitigasi Risiko

Informasi yang beredar di komunitas otomotif menyebutkan bahwa usaha tersebut kini tidak lagi menggunakan nama “Ferari Cibubur”. Nama usaha telah disesuaikan menjadi “Ferri Cibubur”, merujuk pada nama pemiliknya.

Langkah ini mencerminkan upaya mitigasi risiko hukum sekaligus penyesuaian terhadap potensi pelanggaran merek. Perubahan identitas usaha sering menjadi solusi praktis untuk menghindari sengketa berlarut dan potensi kerugian yang lebih besar.

Dengan demikian, sengketa ini menjadi pengingat bahwa pemilihan nama usaha harus mempertimbangkan aspek hukum merek. Kepatuhan sejak awal dapat membantu pelaku usaha menghindari gugatan, menjaga reputasi bisnis, dan memastikan keberlanjutan usaha di tengah persaingan pasar.

Jangan tunggu sampai bisnis Anda digugat. Kemiripan merek sekecil apa pun bisa berujung tuntutan miliaran rupiah dan perintah penghentian usaha.

Segera pastikan merek Anda aman dan terdaftar bersama Legalo untuk melindungi bisnis dari risiko hukum yang dapat menghentikan operasional bisnis kapan saja.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu