Belajar Kasus CHERIA: Aturan Gugatan Pembatalan Merek

“Sengketa merek berujung ke pengadilan? Pahami syarat legal standing dan dasar pengajuan gugatan pembatalan merek terdaftar di Indonesia.”
Sengketa merek sering kali berujung pada gugatan di pengadilan. Namun, pahami bahwa tidak semua orang bisa sembarangan meminta pengadilan membatalkan merek milik kompetitor tanpa legal standing yang kuat.
Sengketa hak atas kekayaan intelektual antara keluarga pendiri Cheria Holiday melawan kelompok usaha Nano Group menjadi bukti nyata bahwa persoalan nama brand dapat meledak menjadi sengketa hukum yang sangat kompleks.
Namun, di balik panasnya perselisihan bisnis, ada satu pertanyaan mendasar secara hukum: Apakah setiap pihak yang merasa berhak atas suatu merek dapat langsung mengajukan gugatan pembatalan merek ke pengadilan? Mari bedah aturan mainnya.
Sekilas tentang Sengketa Merek CHERIA
Sengketa CHERIA melibatkan keluarga pendiri Cheria Holiday, termasuk Cheriatna dan Farida Ningsih dengan kelompok usaha Nano Group. Perselisihan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan bisnis dan pengelolaan perusahaan, tetapi juga menyangkut penggunaan dan hak atas merek CHERIA.
Salah satu perkara terkait merek terdaftar dengan nomor 46-Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Pada 7 Juli 2026, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi pihak keluarga pendiri dan menyatakan Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Putusan tersebut bukan putusan yang menyatakan siapa pemilik merek CHERIA. Putusan tersebut berkaitan dengan kewenangan mengadili dan tidak menghasilkan perubahan terhadap pendaftaran merek CHERIA yang tercatat atas nama Farida Ningsih.
Apa Itu Gugatan Pembatalan Merek?
Gugatan pembatalan merek merupakan upaya hukum untuk meminta pengadilan membatalkan pendaftaran suatu merek yang telah terdaftar apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar utamanya terdapat dalam Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa gugatan pembatalan merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
Baca juga: Ferrari Gugat UMKM Rp 2 Miliar Karena Sengketa Merek : Peringatan Serius bagi Pelaku Usaha
Siapa yang Bisa Mengajukan Pembatalan Merek?
UU Merek menggunakan istilah “pihak yang berkepentingan”. Artinya, tidak setiap orang dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek milik orang lain atau perusahaan lain.
Pihak yang mengajukan gugatan harus dapat menunjukkan adanya kepentingan yang relevan terhadap merek yang disengketakan. Kepentingan tersebut perlu dilihat dari hubungan antara penggugat dengan merek atau kegiatan usahanya.
Harus Ada Alasan Pembatalan yang Diakui Undang-Undang
Selain memiliki kepentingan, penggugat juga perlu mendasarkan gugatannya pada alasan yang diakui oleh UU Merek. Pasal 76 secara khusus merujuk pada Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek.
1. Merek Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 20
Pasal 20 mengatur mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan. Salah satunya berkaitan dengan merek yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Pasal tersebut juga mengatur beberapa alasan lain yang menyebabkan suatu tanda tidak dapat didaftarkan sebagai merek.
Apabila suatu merek telah terdaftar tetapi kemudian terdapat dasar bahwa pendaftarannya bertentangan dengan ketentuan Pasal 20, hal tersebut dapat menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam gugatan pembatalan.
2. Persoalan Persamaan dengan Merek Lain
Pasal 21 merupakan salah satu dasar penting dalam sengketa merek karena mengatur mengenai merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek tertentu.
Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan persamaan dengan :
- merek terdaftar milik pihak lain atau yang telah dimohonkan lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis dalam kondisi tertentu; dan
- indikasi geografis terdaftar.
Pasal 21 juga memuat ketentuan mengenai permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Baca juga: Awas! Risiko Hukum Menggunakan Merek Orang Lain
Kasus CHERIA memberikan pelajaran bagi pelaku usaha bahwa merek merupakan aset yang perlu dikelola sejak awal.
Dengan perlindungan yang tertata sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi risiko ketika muncul pihak lain yang mengklaim hak atas merek yang sama atau serupa.
Tim konsultan Merek dari Legalo siap mengamankan aset intelektual Anda. Kami melayani penelusuran potensi konflik merek, analisis dan opini hukum (legal opinion) terkait indikasi pelanggaran kompetitor, hingga perumusan strategi perlindungan pendaftaran merek secara menyeluruh.
Pastikan Hak Eksklusif Merek Anda Tidak Terbantahkan! Konsultasikan Perlindungan Aset Intelektual Anda Bersama Legalo Sekarang.
Author: Andrea Tiorein
