Permohonan Merek Ditolak? Ini Langkah Cepat yang Wajib Dilakukan Pelaku Usaha

“Permohonan merek ditolak bukan akhir segalanya. Pahami penyebabnya dan ketahui langkah hukum yang dapat ditempuh pelaku usaha untuk menjaga perlindungan dan keberlangsungan bisnis.”
Permohonan pendaftaran merek merupakan langkah krusial bagi pelaku usaha untuk melindungi identitas bisnisnya. Merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan simbol reputasi, kepercayaan konsumen, serta nilai ekonomi dari produk atau jasa yang ditawarkan.
Tanpa perlindungan hukum, merek berisiko digunakan pihak lain secara tidak sah dan menimbulkan kerugian bisnis.
Di Indonesia, perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Undang-undang ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan dan melindungi mereknya dalam kegiatan perdagangan (Pasal 1 angka 5 UU Merek).
Namun, tidak semua permohonan merek disetujui. Penolakan dapat terjadi karena berbagai alasan hukum dan administratif. Lalu, apa yang harus dilakukan jika permohonan merek Anda ditolak?
Baca Juga: Pendaftaran Merek Berisiko Ditolak? Ini Hal-Hal yang Harus Dihindari dan Tips Permohonan Merek
Mengenal Apa itu Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 UU Merek).
Jenis merek meliputi (Pasal 2 UU Merek):
- Merek dagang: digunakan pada barang yang diperdagangkan
- Merek jasa: digunakan untuk layanan atau jasa
Pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum (Pasal 4 UU Merek). Dengan mendaftarkan merek, pemilik usaha memperoleh hak eksklusif dan perlindungan hukum terhadap penggunaan oleh pihak lain.
Baca Juga: Mendirikan PT & Merek: Pentingnya Melindungi Brand Anda sejak Awal
Mengapa Permohonan Merek Ditolak?
Banyak pelaku usaha menganggap pendaftaran merek sebagai proses administratif yang sederhana. Padahal, dalam praktiknya, permohonan merek akan melalui pemeriksaan administratif dan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pemeriksaan substantif bertujuan memastikan bahwa merek yang diajukan memenuhi ketentuan hukum dan tidak melanggar hak pihak lain.
Penolakan permohonan merek umumnya terjadi karena kurangnya riset awal, pemilihan tanda yang tidak memiliki karakter pembeda, atau adanya potensi konflik dengan merek lain yang telah terdaftar. Ketentuan mengenai alasan penolakan terbagi menjadi dua kategori utama yaitu alasan absolut dan alasan relatif.
1. Alasan Absolut (Pasal 20 UU Merek)
Alasan absolut berkaitan dengan kelayakan suatu tanda untuk dijadikan merek. Apabila merek melanggar ketentuan ini, maka permohonan akan ditolak tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya keberatan dari pihak lain.
- Bertentangan dengan ideologi negara, hukum, moralitas, agama, atau ketertiban umum: Merek tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan nilai dasar negara dan norma sosial. Ketentuan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, nilai etika, dan harmoni sosial.
- Hanya menyebut jenis barang/jasa yang dimohonkan: Merek harus berfungsi sebagai identitas pembeda, bukan sekadar menyebut jenis produk atau jasa. Tanda yang bersifat deskriptif tidak memenuhi fungsi pembeda dalam perdagangan.
- Menyesatkan masyarakat mengenai kualitas, asal, atau fungsi produk: Merek tidak boleh menimbulkan persepsi yang keliru mengenai asal, kualitas, jenis, tujuan penggunaan, atau karakteristik barang dan/atau jasa. Prinsip ini bertujuan melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan.
- Tidak memiliki daya pembeda: Daya pembeda merupakan syarat utama merek. Tanda yang terlalu umum, generik, atau lazim digunakan dalam kegiatan perdagangan tidak dapat memberikan identitas unik terhadap suatu produk atau jasa.
- Merupakan nama umum atau lambang milik umum: Simbol, istilah, atau tanda yang telah menjadi milik publik tidak dapat dimonopoli oleh satu pihak karena penggunaannya bersifat umum dan universal.
2. Alasan Relatif (Pasal 21 UU Merek)
Alasan relatif berkaitan dengan perlindungan hak pihak lain dan pencegahan kebingungan di masyarakat. Permohonan merek dapat ditolak apabila berpotensi menimbulkan kesamaan atau konflik dengan hak kekayaan intelektual yang telah ada.
- Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar: Kesamaan tidak harus identik. Jika terdapat kemiripan yang dapat menimbulkan kebingungan mengenai sumber barang atau jasa, permohonan dapat ditolak.
- Menyerupai merek terkenal milik pihak lain: Perlindungan diberikan tidak hanya terhadap merek terdaftar, tetapi juga merek terkenal, guna mencegah pemanfaatan reputasi dan goodwill yang telah terbentuk.
- Menyerupai indikasi geografis terdaftar: Indikasi geografis melindungi reputasi dan kualitas produk yang terkait dengan wilayah tertentu. Penggunaan tanda yang menyerupai indikasi geografis dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal produk.
- Menggunakan nama tokoh terkenal atau badan hukum tanpa izin: Ketentuan ini melindungi hak kepribadian dan reputasi pihak lain dari penggunaan tanpa izin untuk kepentingan komersial.
- Menyerupai bendera, lambang, simbol negara, atau lembaga nasional dan internasional: Penggunaan simbol resmi dapat menimbulkan kesan legitimasi atau afiliasi yang tidak sah, sehingga penggunaannya dibatasi.
- Diajukan dengan itikad tidak baik: Permohonan dianggap beritikad tidak baik apabila diajukan dengan tujuan mengambil keuntungan dari reputasi pihak lain, menghambat pesaing, atau menimbulkan kebingungan di pasar.
Baca Juga: Dari Usaha Kecil ke Besar: Strategi Mengembangkan Bisnis Secara Berkelanjutan
Apa yang Harus Dilakukan Jika Permohonan Merek Ditolak?
Penolakan bukan akhir dari perlindungan merek. Hukum menyediakan mekanisme keberatan yang dapat ditempuh.
1. Ajukan Banding ke Komisi Banding Merek
Pemohon dapat mengajukan banding terhadap penolakan berdasarkan alasan substantif (Pasal 28 UU Merek).
Banding diajukan kepada Komisi Banding Merek, yaitu badan independen di lingkungan Kementerian Hukum yang menangani sengketa administratif merek (Pasal 1 angka 23 UU Merek).
Ketentuan penting:
- Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya
- Disampaikan paling lambat 90 hari sejak tanggal penerimaan surat penolakan
- Memuat uraian keberatan dan alasan hukum secara lengkap
- Dikenakan biaya resmi sesuai ketentuan yang berlaku
Dokumen yang dilampirkan:
- Salinan surat pemberitahuan penolakan permohonan merek
- Bukti pembayaran biaya banding
- Surat kuasa (jika diajukan melalui kuasa)
- Formulir permohonan banding beserta uraian alasan keberatan
Setelah permohonan diterima, Komisi akan melakukan:
- Pemeriksaan administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen
- Pemeriksaan substantif untuk menilai alasan keberatan terhadap penolakan
Permohonan yang memenuhi syarat akan dicatat dan diproses dalam sidang pemeriksaan.
Keputusan banding diberikan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima; apabila banding dikabulkan Menteri akan menerbitkan sertifikat merek, sedangkan apabila banding ditolak pemohon dapat menempuh upaya hukum lanjutan melalui pengadilan.
2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga
Apabila keputusan Komisi Banding Merek tetap menolak permohonan, pemohon masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
Ketentuan Gugatan:
- Gugatan diajukan paling lambat 3 bulan sejak keputusan banding diterima
- Pengadilan Niaga akan memeriksa dan memutus sengketa sesuai hukum acara yang berlaku
- Putusan Pengadilan Niaga dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir
Mengajukan gugatan memerlukan argumentasi hukum yang kuat, analisis persamaan merek yang komprehensif, serta penyusunan dokumen litigasi yang tepat.
Oleh karena itu, pendampingan profesional menjadi sangat penting untuk meningkatkan peluang keberhasilan. Melalui layanan Legalo, pelaku usaha dapat memperoleh bantuan strategis mulai dari evaluasi dasar penolakan, penyusunan gugatan, hingga pendampingan proses persidangan, sehingga upaya hukum yang ditempuh berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Memahami alasan penolakan serta menyiapkan strategi hukum yang tepat akan meningkatkan peluang merek Anda memperoleh perlindungan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan proses pendaftaran dilakukan secara cermat, strategis, dan sesuai ketentuan hukum.
Perlindungan merek bukan sekadar formalitas administratif melainkan investasi jangka panjang bagi keamanan dan nilai bisnis Anda.
Merek ditolak bukan berarti perlindungan berhenti.
Dengan strategi hukum yang tepat, Anda masih dapat mengajukan banding hingga menempuh gugatan ke Pengadilan Niaga. Legalo siap mendampingi setiap langkahnya mulai dari analisis penolakan hingga proses hukum lanjutan agar merek bisnis Anda tetap terlindungi.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
