Posted in

Kekayaan Intelektual Bernilai Ekonomi: Peluang Baru Ajukan Kredit bagi UMKM & Startup ke Lembaga Keuangan

Kekayaan Intelektual Bernilai Ekonomi

“Kekayaan intelektual bernilai ekonomi dan dapat dijadikan agunan kredit. Simak peluang pembiayaan baru bagi UMKM dan startup untuk memperoleh modal usaha berbasis aset intelektual.”

Kabar penting bagi pelaku usaha kreatif dan UMKM, kini kekayaan intelektual tidak lagi dipandang sekadar hasil kreativitas, tetapi telah diakui sebagai aset bernilai ekonomi yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan.

Kebijakan ini membuka akses pendanaan yang lebih luas, terutama bagi bisnis berbasis ide dan inovasi yang selama ini kesulitan memperoleh kredit karena tidak memiliki aset fisik bernilai tinggi.

Pengakuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP 24/2022). Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan pembiayaan kepada bank maupun lembaga keuangan non bank dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional sekaligus meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Permohonan Merek Ditolak? Ini Langkah Cepat yang Wajib Dilakukan Pelaku Usaha

Apa Itu Kekayaan Intelektual?

Kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan atas hasil kreativitas dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi.

Bentuk kekayaan intelektual yang umum dimanfaatkan dalam kegiatan usaha antara lain:

  1. Hak Cipta: Hak eksklusif yang timbul otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, seperti karya seni, sastra, film, musik, dan program komputer. Pemegang hak berwenang mengizinkan atau melarang penggunaan komersial oleh pihak lain. Perlindungan berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.
  2. Paten: Hak khusus yang diberikan kepada penemu atas inovasi di bidang teknologi. Pemegang paten berhak menggunakan sendiri atau memberi izin pihak lain untuk memanfaatkannya. Perlindungan berlaku 20 tahun sejak tanggal permohonan.
  3. Merek: Tanda pembeda berupa nama, logo, simbol, atau kombinasi unsur grafis yang membedakan barang atau jasa di pasar. Hak merek memberi pemilik hak eksklusif penggunaan dan lisensi kepada pihak lain. Perlindungan berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Desain Industri: Perlindungan atas kreasi bentuk, pola, garis, atau warna yang memberi kesan estetis pada suatu produk industri atau kerajinan. Hak ini berlaku selama 10 tahun.
  5. Indikasi Geografis: Tanda yang menunjukkan asal daerah suatu produk yang memiliki reputasi dan karakteristik khusus karena faktor geografis, seperti kopi atau kain tradisional. Perlindungan berlaku selama reputasi dan kualitasnya terjaga.
  6. Rahasia Dagang: Informasi bisnis atau teknologi yang bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya, seperti metode produksi, resep, atau strategi pemasaran. Perlindungan berlaku selama informasi tetap rahasia.
  7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Hak atas rancangan tata letak tiga dimensi pada sirkuit terpadu dalam produk elektronik. Perlindungan berlaku 10 tahun sejak pertama kali dimanfaatkan secara komersial.

Apabila dikelola dengan baik, kekayaan intelektual dapat menghasilkan royalti, lisensi, dan berbagai sumber pendapatan komersial lainnya.

Nilai ekonominya berasal dari hak eksklusif yang memungkinkan pemilik mengendalikan penggunaan serta memperoleh manfaat finansial dari pemanfaatan karya atau inovasi tersebut.

Beberapa faktor yang memengaruhi nilai ekonomi kekayaan intelektual meliputi:

  1. Potensi lisensi dan royalti
  2. Kekuatan merek di pasar
  3. Perlindungan dari peniruan pesaing
  4. Loyalitas konsumen terhadap brand
  5. Peluang ekspansi bisnis

Semakin besar potensi monetisasi dan perlindungan hukumnya, semakin tinggi nilai kekayaan intelektual sebagai aset usaha.

Baca Juga: Pendaftaran Merek Berisiko Ditolak? Ini Hal-Hal yang Harus Dihindari dan Tips Permohonan Merek

Kekayaan Intelektual Bernilai Ekonomi Digunakan Sebagai Pembiayaan

Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh kredit dari bank maupun lembaga keuangan nonbank dengan menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Dalam praktiknya, hak tersebut dapat dijaminkan dalam bentuk jaminan fidusia, kontrak komersial dalam kegiatan ekonomi kreatif, maupun hak tagih yang timbul dari pemanfaatannya seperti royalti atau lisensi. Melalui mekanisme fidusia, hak kepemilikan dialihkan sebagai jaminan, namun pemilik tetap dapat memanfaatkan karya atau inovasinya untuk menjalankan kegiatan usaha.

Skema ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang memungkinkan benda tidak berwujud dijadikan objek jaminan tanpa menghilangkan penguasaan pemiliknya.

Meski membuka akses pembiayaan yang lebih luas, tidak semua hak kekayaan intelektual dapat langsung dijadikan agunan. Pelaku usaha harus memastikan bahwa hak tersebut telah terdaftar secara resmi dan memiliki sertifikat atau bukti pencatatan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selain itu, aset intelektual tersebut harus memiliki nilai komersial, yakni telah digunakan dalam kegiatan usaha, menghasilkan pendapatan, atau memiliki potensi lisensi dan monetisasi. Pengajuan pembiayaan juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung usaha, seperti proposal pembiayaan, kontrak komersial terkait pemanfaatan kekayaan intelektual, serta dokumen legal usaha lainnya.

Sebelum menyetujui pembiayaan, lembaga keuangan akan melakukan serangkaian penilaian untuk memastikan kelayakan kredit. Proses ini mencakup verifikasi usaha guna menilai keberlanjutan dan prospek bisnis, verifikasi kepemilikan untuk memastikan keabsahan hukum, serta penilaian nilai ekonomi aset intelektual yang akan dijadikan jaminan.

Selain itu, lembaga keuangan juga melakukan analisis risiko kredit sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian sebelum pencairan dana. Penilaian nilai kekayaan intelektual dilakukan menggunakan metode penilaian profesional untuk menentukan nilai wajar aset.

Pendekatan yang umum digunakan meliputi pendekatan pasar dengan membandingkan nilai aset sejenis di pasar, pendekatan biaya berdasarkan biaya pengembangan atau penciptaan, serta pendekatan pendapatan yang menilai potensi penghasilan di masa depan dari pemanfaatan aset tersebut.

Hasil penilaian inilah yang menjadi dasar penentuan nilai agunan dan besaran pembiayaan yang dapat diberikan kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Mendirikan PT & Merek: Pentingnya Melindungi Brand Anda sejak Awal

Faktor yang Mempengaruhi Nilai Kekayaan Intelektual sebagai Agunan

Nilai kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan tidak ditentukan semata oleh status pendaftarannya. Lembaga keuangan akan menilai sejauh mana aset tersebut memiliki kekuatan ekonomi dan potensi menghasilkan pendapatan di masa depan.

Dalam praktiknya, kekuatan merek dan reputasi di pasar menjadi indikator penting karena menunjukkan tingkat kepercayaan konsumen serta daya saing produk. Selain itu, volume penjualan produk yang terkait dengan hak kekayaan intelektual turut mencerminkan performa komersial yang nyata.

Potensi lisensi dan royalti juga menjadi faktor utama karena menunjukkan peluang arus pendapatan berkelanjutan. Di sisi lain, keberlanjutan pasar dan stabilitas permintaan menentukan apakah aset tersebut memiliki nilai jangka panjang.

Eksklusivitas serta perlindungan hukum yang kuat juga meningkatkan nilai agunan karena mengurangi risiko peniruan atau sengketa hukum. Semakin tinggi nilai komersial dan kepastian perlindungan hukumnya, semakin besar peluang pelaku usaha memperoleh pembiayaan.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha

1. Masa Berlaku Perlindungan Hukum

Setiap jenis kekayaan intelektual memiliki jangka waktu perlindungan hukum yang berbeda dan hal ini memengaruhi pertimbangan lembaga keuangan dalam menentukan tenor pembiayaan.

Hak cipta berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia, paten memiliki masa perlindungan 20 tahun, sedangkan merek berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Masa perlindungan ini menjadi acuan penting karena jangka waktu kredit umumnya menyesuaikan dengan durasi perlindungan hak tersebut.

2. Prinsip Kehati-hatian Perbankan

Meskipun kekayaan intelektual dapat dijadikan agunan, bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Lembaga keuangan akan melakukan analisis kelayakan usaha, kemampuan pembayaran, serta risiko bisnis sebelum menyetujui pembiayaan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kredit dapat dilunasi sesuai perjanjian.

3. Regulasi Teknis dan Penilaian Profesional

Implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual membutuhkan dukungan penilaian profesional dan pedoman teknis yang jelas.

Penilai independen berperan menentukan nilai wajar aset, sementara regulasi teknis diperlukan agar mekanisme pembebanan jaminan dan penilaian berjalan konsisten dan memiliki kepastian hukum.

Baca Juga: Menumbuhkan Bisnis: Strategi Melesat dari Skala Kecil ke Nasional

Dampak Kebijakan bagi Ekosistem Ekonomi Kreatif

Pengakuan kekayaan intelektual sebagai aset pembiayaan membawa dampak strategis bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Kebijakan ini memperluas akses pembiayaan bagi UMKM kreatif yang sebelumnya terkendala agunan konvensional.

Selain itu, nilai ekonomi karya intelektual menjadi semakin diakui sehingga mendorong pelaku usaha untuk melindungi dan mengelola asetnya secara profesional.

Di sisi lain, kebijakan ini mendorong inovasi dan komersialisasi karya karena pelaku usaha melihat kreativitas sebagai aset produktif.

Dalam jangka panjang, langkah ini memperkuat daya saing industri kreatif nasional sekaligus menegaskan bahwa kreativitas bukan sekadar ekspresi ide, melainkan aset ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan usaha dan perekonomian.

Lindungi dan maksimalkan nilai kekayaan intelektual bisnis Anda bersama Legalo. Konsultasikan pendaftaran, perlindungan, hingga strategi pemanfaatannya agar usaha berkembang aman dan terpercaya.

Hubungi Legalo sekarang juga!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu