Posted in

KBLI 63122 Dipecah dalam KBLI 2025: Platform EduTech Wajib Update OSS dalam 6 Bulan

KBLI 63122 Dipecah

“KBLI 63122 dipecah dalam KBLI 2025. Platform EduTech wajib melakukan penyesuaian ke KBLI 85610 dalam 6 bulan atau berisiko izin OSS tidak sinkron dan terkena sanksi.”

Melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025) (Peraturan BPS 7/2025), pemerintah melakukan restrukturisasi besar terhadap klasifikasi usaha berbasis platform. Kebijakan ini bukan pembaruan teknis biasa, melainkan perubahan pendekatan fundamental dalam memetakan kegiatan usaha digital.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial) yang selama ini menjadi “kode payung” berbagai model bisnis digital mulai dari marketplace, platform jasa, hingga sistem perantara transaksi berbasis aplikasi.

Kini, pendekatan tersebut tidak lagi berlaku. Platform digital tidak lagi diklasifikasikan sebagai entitas teknologi umum, melainkan ditempatkan sesuai sektor ekonomi yang diintermediasikan. Sehingga, platform kursus dan tutor tidak lagi dianggap sekadar portal digital, tetapi masuk dalam klasifikasi sektor pendidikan penunjang.

Dengan adanya masa penyesuaian yang terbatas sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS 7/2025, pelaku usaha tidak memiliki ruang untuk menunda evaluasi legalitasnya.

Pemecahan KBLI 63122 menjadi penanda bahwa pemerintah memperketat klasifikasi dan pengawasan ekonomi digital. Platform EduTech kini masuk dalam kewajiban penyesuaian yang tidak bisa diabaikan.

Jika tidak segera diperbarui, bukan hanya kode usaha yang bermasalah legalitas operasional pun bisa terdampak.

Baca Juga: Dampak Perubahan KBLI 2025 bagi Pengusaha JPT: Kode Usaha Bergeser, Legalitas Terancam, SIUJPT Bisa Terdampak

KBLI 63122 Dipecah: Apa yang Sebenarnya Berubah?

Sebelumnya dalam KBLI 2020, kode 63122 mencakup:

  1. Pengoperasian portal web komersial
  2. Platform marketplace
  3. Fasilitasi transaksi elektronik
  4. Pengelolaan aplikasi digital yang memungkinkan pemindahan kepemilikan barang/jasa
  5. Model bisnis berbasis komisi atau fee

Masalahnya, model bisnis digital kini semakin kompleks. Pemerintah menilai pendekatan “satu kode untuk semua platform” sudah tidak relevan.

Dalam KBLI 2025, pendekatan klasifikasi diubah secara fundamental menjadi, platform digital tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan sektor teknologi, tetapi berdasarkan sektor ekonomi yang diintermediasikan. Sehingga, kegiatan usaha dikategorikan sesuai objek transaksinya bukan sekadar karena menggunakan sistem elektronik.

Kegiatan kode KBLI 63122 dialihkan ke beberapa kode baru yang lebih spesifik, antara lain:

  1. KBLI 47901 – Jasa intermediasi perdagangan eceran
  2. KBLI 43400 – Jasa intermediasi konstruksi
  3. KBLI 55400 – Jasa intermediasi akomodasi
  4. KBLI 56400 – Jasa intermediasi makanan dan minuman
  5. KBLI 85610 – Jasa intermediasi kursus dan tutor
  6. KBLI 86910 – Jasa intermediasi layanan kesehatan

Dengan pendekatan sektoral ini, setiap platform tidak lagi dipandang sekadar sebagai penyedia teknologi, melainkan sebagai pelaku usaha dalam sektor ekonomi tertentu.

Baca Juga: KBLI 63122 Hilang di KBLI 2025: Platform Digital Wajib Bersiap Hadapi Perubahan Perizinan

Platform EduTech Masuk KBLI Mana?

Salah satu sektor yang paling terdampak adalah platform EduTech yang berfungsi sebagai penghubung antara tutor dan peserta didik.

Dalam KBLI 2025, kegiatan tersebut diklasifikasikan secara khusus dalam KBLI 85610 – Jasa Perantara Kursus dan Tutor

Kelompok ini mencakup:

  1. Fasilitasi transaksi antara klien dan penyedia kursus/tutor
  2. Perolehan imbalan berupa komisi, fee, atau pendapatan iklan
  3. Operasional melalui platform digital maupun kanal non-digital
  4. Tidak memberikan pelatihan secara langsung

Platform EduTech yang hanya berfungsi sebagai marketplace atau matching system wajib menggunakan KBLI 85610.

Sebaliknya, jika platform juga menyelenggarakan pendidikan langsung, maka harus mempertimbangkan klasifikasi pendidikan yang relevan misalnya dalam golongan 851–855 sesuai jenis pendidikan.

Implikasi OSS dan Batas Waktunya: EduTech Masuk Rezim Perizinan Pendidikan Penunjang

Dampak langsung dari perubahan klasifikasi dari KBLI 63122 ke KBLI 85610 terasa pada sistem OSS RBA, karena KBLI merupakan parameter utama dalam menentukan legalitas usaha.

Dalam OSS RBA, KBLI menjadi dasar untuk menetapkan:

  1. Tingkat risiko usaha
  2. Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Kewajiban Sertifikat Standar
  4. Perizinan tambahan atau sektoral
  5. Pemenuhan komitmen operasional

Karena KBLI 85610 termasuk dalam Golongan 856 – Kegiatan Penunjang Pendidikan, maka rezim perizinannya tidak lagi diperlakukan sebagai portal digital umum. Platform EduTech kini ditempatkan dalam kerangka regulasi sektor pendidikan penunjang.

Dalam praktik pengaturan kegiatan penunjang pendidikan, kewajiban yang lazim melekat antara lain:

  1. Kepemilikan atau penguasaan tempat usaha dengan alamat yang jelas
  2. Pemenuhan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L)
  3. Penyampaian laporan kegiatan usaha secara berkala
  4. Kepemilikan Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko yang ditetapkan

Dengan demikian, platform EduTech yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai portal komersial berbasis teknologi kini masuk dalam rezim pengawasan pendidikan penunjang. Pergeseran ini memperjelas posisi hukum platform sebagai pelaku intermediasi sektor pendidikan.

Merujuk Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025, pemerintah memberikan masa penyesuaian selama 6 bulan sejak peraturan berlaku untuk melakukan pembaruan KBLI.

Jika pelaku usaha tidak melakukan penyesuaian dalam jangka waktu tersebut, risiko yang dapat muncul antara lain:

  1. Ketidaksinkronan data usaha dalam OSS
  2. Kegiatan usaha dianggap tidak sesuai dengan KBLI terdaftar
  3. Hambatan dalam pengurusan perizinan lanjutan
  4. Potensi sanksi administratif

Penyesuaian dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Mengganti atau menambahkan KBLI 85610 dalam sistem OSS
  2. Menyesuaikan uraian kegiatan usaha agar mencerminkan fungsi intermediasi kursus dan tutor
  3. Mengevaluasi ulang tingkat risiko usaha
  4. Memastikan pemenuhan Sertifikat Standar dan komitmen operasional

Baca Juga: KBLI Berubah, Risiko Mengintai: 2026 Perusahaan Wajib Sesuaikan Kegiatan Usaha dengan KBLI Baru

Mengapa Ini Krusial bagi Platform EduTech?

Perubahan ini menegaskan arah kebijakan pemerintah: platform digital tidak lagi dipandang sebagai entitas netral berbasis teknologi semata.

Platform EduTech kini secara hukum diposisikan sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, meskipun hanya berfungsi sebagai perantara. Konsekuensinya:

  1. Pengawasan menjadi lebih sektoral
  2. Regulasi menjadi lebih spesifik
  3. Tanggung jawab hukum lebih terdefinisi

Selain itu, dalam konteks investasi, kemitraan strategis, maupun ekspansi usaha, kesesuaian KBLI menjadi aspek krusial dalam proses legal due diligence. Ketidaksesuaian klasifikasi dapat menimbulkan catatan risiko hukum yang memengaruhi valuasi maupun kepercayaan investor.

Pemecahan KBLI 63122 dan pengalihan platform EduTech ke KBLI 85610 menandai perubahan penting dalam tata kelola ekonomi digital Indonesia. Pemerintah kini menempatkan platform sesuai sektor ekonomi yang diintermediasikan, bukan sekadar berdasarkan teknologinya.

Bagi platform EduTech, perubahan ini berarti masuk ke dalam rezim regulasi pendidikan penunjang dengan konsekuensi perizinan, pengawasan, dan tanggung jawab hukum yang lebih jelas.

Dengan masa penyesuaian yang terbatas sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS 7/2025, pelaku usaha tidak memiliki banyak waktu untuk menunda. Audit model bisnis, penyesuaian KBLI di OSS, serta evaluasi tingkat risiko harus segera dilakukan.

Kepatuhan terhadap KBLI 2025 bukan hanya soal mengganti kode usaha, tetapi tentang menjaga validitas izin, melindungi reputasi perusahaan, dan memastikan keberlanjutan operasional di tengah penguatan regulasi sektor digital.

Jangan tunggu sampai izin bermasalah. Pastikan KBLI usaha Anda sudah sesuai dengan KBLI 2025 dan terintegrasi dengan OSS. Tim ahli Legalo siap membantu audit klasifikasi usaha, penyesuaian KBLI, hingga pembaruan perizinan secara cepat dan tepat.

Konsultasikan sekarang bersama Legalo!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

WhatsApp

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu