Posted in

Dampak Perubahan KBLI 2025 bagi Pengusaha JPT: Kode Usaha Bergeser, Legalitas Terancam, SIUJPT Bisa Terdampak

Perubahan KBLI 2025

“Perubahan KBLI 2025 membawa dampak serius bagi pengusaha JPT. Pergeseran kode usaha ke 52311 berpotensi memengaruhi legalitas hingga validitas SIUJPT. Simak risiko dan langkah penyesuaian yang wajib dilakukan agar izin usaha tetap aman.”

Dampak Perubahan KBLI 2025 bagi Pengusaha JPT kini menjadi sorotan di industri logistik nasional. Terbitnya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) (Peraturan BPS 7/2025) dalam hal ini KBLI 2025 yang menggantikan KBLI 2020 memicu gelombang kekhawatiran, khususnya di sektor Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Perubahan struktur dan reposisi kode usaha termasuk konsolidasi ke dalam KBLI 52311 menuntut pelaku usaha untuk segera memastikan kesesuaian antara kegiatan bisnis yang dijalankan dengan klasifikasi yang tercatat dalam Anggaran Dasar, AHU, dan sistem OSS-RBA.

Di tengan sistem perizinan berbasis risiko yang semakin ketat, akurasi KBLI menjadi fondasi utama penerbitan dan keberlakuan izin usaha, termasuk SIUJPT.

Pembaruan KBLI bukan hanya soal mengikuti regulasi terbaru, tetapi tentang memastikan fondasi hukum perusahaan tetap kuat. 

Respons yang cepat dan terukur akan membantu pelaku usaha JPT tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga stabilitas operasional di tengah perubahan kebijakan yang dinamis.

Baca Juga: KBLI 63122 Hilang di KBLI 2025: Platform Digital Wajib Bersiap Hadapi Perubahan Perizinan

Konsolidasi KBLI JPT dalam KBLI 2025: Dari Banyak Kode Menjadi Satu Klasifikasi

Jika sebelumnya dalam KBLI 2020 kegiatan JPT dan ekspedisi masih dipisahkan berdasarkan jenis moda transportasi. Kini dengan adanya KBLI 2025, seluruhnya dikonsolidasikan ke dalam satu kode usaha.

Pada KBLI 2020, kegiatan yang berkaitan dengan pengurusan transportasi tersebar dalam beberapa kode berbeda, yaitu:

  1. 52291 untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
  2. 52292 untuk Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD)
  3. 52293 untuk Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL)
  4. 52294 untuk Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU).

Secara administratif, penggabungan sejumlah kode ekspedisi ke dalam KBLI 52311 memang terlihat sebagai langkah penyederhanaan klasifikasi usaha.

Pemerintah mengonsolidasikan berbagai aktivitas ekspedisi lintas moda ke dalam satu kategori besar agar lebih seragam, terintegrasi, dan selaras dengan sistem statistik nasional.

Pemisahan ini menunjukkan bahwa pengelompokan usaha didasarkan pada jenis moda transportasi yang digunakan. Kegiatan ekspedisi laut, udara, darat, dan kereta api memiliki kode tersendiri meskipun secara substansi sama-sama berfungsi sebagai pengurus pengiriman.

Dalam KBLI 2025, pendekatan tersebut diubah. Seluruh kode diatas kini digabungkan (gabung kode) ke dalam satu klasifikasi baru, yaitu Kode KBLI 52311 – Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

Dengan konsolidasi ini, pemerintah tidak lagi membedakan klasifikasi JPT berdasarkan moda transportasi. Semua kegiatan pengurusan pengiriman lintas moda kini berada dalam satu rumpun usaha yang sama.

KBLI 52311 dalam KBLI 2025 dijelaskan sebagai kelompok usaha yang mencakup:

  1. Aktivitas pengorganisasian pengiriman atau pengepakan barang dalam volume besar
  2. Pengiriman melalui berbagai moda transportasi, baik kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara
  3. Pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, baik secara kelompok (konsolidasi) maupun individu
  4. Kegiatan yang dilakukan atas nama klien.

Dengan kata lain, KBLI 52311 menegaskan bahwa fungsi utama JPT adalah sebagai pengorganisasi dan pengelola pengiriman, bukan sebagai operator angkutan yang melakukan pengangkutan secara langsung.

Dengan demikian, konsolidasi KBLI 2025 bukan hanya soal penyederhanaan klasifikasi, tetapi juga menuntut langkah penyesuaian administratif yang konkret dari pelaku usaha agar tetap sejalan dengan sistem perizinan nasional.

Namun demikian, kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengemasan atau pengepakan barang yang dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar balas jasa atau kontrak tersendiri.

Baca Juga: Salah Pilih KBLI Bisa Berisiko, Ini Perbedaan Kegiatan Usaha Utama dan Pendukung di OSS KBLI 2025

Dampak Perubahan KBLI 2025 bagi Pengusaha JPT

Perubahan ini membawa sejumlah konsekuensi nyata yang perlu diantisipasi sejak dini. Ini bukan sekadar pembaruan kode administratif, tetapi perubahan yang dapat berdampak langsung pada keabsahan kegiatan usaha.

Jika tidak segera diantisipasi, risiko administratif dapat berkembang menjadi hambatan operasional yang nyata.

1. Kewajiban Perubahan Anggaran Dasar

Apabila kode KBLI yang tercantum dalam maksud dan tujuan perusahaan sudah tidak sesuai dengan KBLI 2025, maka perusahaan perlu melakukan penyesuaian melalui mekanisme hukum yang berlaku, yaitu:

  • Menyelenggarakan RUPS untuk menyetujui perubahan
  • Membuat akta perubahan Anggaran Dasar di hadapan notaris
  • Mengajukan persetujuan perubahan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui sistem AHU.

Tanpa proses ini, terdapat risiko bahwa kegiatan usaha yang dijalankan dianggap tidak sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat menjadi temuan administratif.

2. Penyesuaian Data dalam OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA)

Sistem OSS berbasis risiko menjadikan KBLI sebagai dasar utama dalam:

  • Penentuan tingkat risiko usaha
  • Penetapan jenis perizinan yang wajib dimiliki
  • Evaluasi kepatuhan usaha.

Jika KBLI tidak diperbarui sesuai KBLI 2025, maka konsekuensi yang mungkin terjadi antara lain:

  • Penolakan pengurusan atau pembaruan SIUJPT
  • Gagalnya pengajuan perubahan data usaha
  • Terhambatnya proses perizinan lanjutan atau ekspansi usaha

Dalam praktik, ketidaksinkronan antara data di AHU dan OSS sering kali menjadi penyebab utama sistem menolak permohonan izin. Hal ini dapat memperlambat proses bisnis yang seharusnya berjalan normal.

3. Risiko Administratif dan Sanksi

Ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan KBLI yang tercatat dalam sistem perizinan dapat menimbulkan risiko administratif, antara lain:

  • Peringatan tertulis
  • Pembekuan izin usaha
  • Pencabutan izin usaha

Perlu diingat bahwa usaha JPT merupakan kegiatan dengan risiko menengah tinggi dan mensyaratkan kepemilikan SIUJPT yang sah. Tanpa SIUJPT yang valid dan selaras dengan KBLI yang berlaku, operasional perusahaan berpotensi terganggu bahkan terhenti.

Dalam industri logistik yang sangat mengandalkan kepercayaan, ketepatan waktu, dan kesinambungan layanan, gangguan perizinan tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat memengaruhi reputasi perusahaan, keberlanjutan kontrak, serta hubungan bisnis dengan klien.

Baca Juga: Panduan Jasa Perubahan KBLI 2025, Biaya, dan Prosedurnya di OSS Terbaru

Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha JPT Sekarang?

Menghadapi konsolidasi KBLI 2025, pengusaha JPT tidak bisa bersikap pasif. Langkah proaktif menjadi kunci agar operasional dan perizinan tetap aman. Beberapa tindakan yang perlu segera dilakukan antara lain:

  1. Audit kesesuaian KBLI dalam Anggaran Dasar dan sistem OSS-RBA
  2. Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan benar-benar selaras dengan ruang lingkup KBLI 52311
  3. Lakukan review perizinan dan SIUJPT untuk menghindari mismatch data
  4. Segera lakukan perubahan akta dan pembaruan OSS apabila ditemukan ketidaksesuaian
  5. Konsultasikan aspek hukumnya agar tidak terjadi kesalahan administratif yang berulang

Menunggu hingga sistem OSS menolak pengajuan izin jelas bukan strategi yang bijak. Dampak perubahan KBLI 2025 membuktikan bahwa regulasi yang terlihat administratif dapat berujung pada hambatan operasional, tertundanya izin, bahkan risiko sanksi.

Dalam lanskap regulasi yang dinamis, kepatuhan proaktif bukan lagi sekadar pilihan melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga keberlanjutan bisnis JPT.

Perubahan KBLI 2025 bisa menghambat SIUJPT dan izin usaha jika data belum disesuaikan. Legalo siap bantu perubahan akta, pembaruan OSS, dan sinkronisasi perizinan agar bisnis JPT Anda tetap aman.

Konsultasikan legalitas JPT Anda sekarang bersama Legalo sekarang juga!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

WhatsApp

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu