Apa Itu Persamaan pada Pokoknya? Belajar dari Sengketa Hugo Boss

“Pahami konsep hukum persamaan pada pokoknya dalam UU Merek melalui studi kasus sengketa Hugo Boss vs Patty Legana. Amankan merek Anda.”
Banyak pengusaha mengira bahwa perbedaan satu atau dua huruf sudah cukup untuk menghindari sengketa hukum. Faktanya, kemiripan pengucapan atau susunan kata dapat menyeret merek Anda ke meja hijau.
Sengketa merek antara raksasa mode asal Jerman, Hugo Boss, dengan pengusaha lokal Patty Legana kembali memanaskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada Juni 2026, perkara baru resmi terdaftar dengan nomor 60/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Ini bukanlah perseteruan pertama mereka. Pada 2018, pihak Hugo Boss juga pernah menggugat pembatalan sejumlah merek milik Patty Legana (seperti Hugo Active dan Hugo Street) karena dianggap mendompleng ketenaran kata “Hugo”. Kasus ini adalah contoh untuk mempelajari salah satu konsep hukum paling krusial dalam dunia bisnis: Persamaan pada Pokoknya.
Sekilas tentang Sengketa Hugo Boss dan Patty Legana
Ini bukan pertama kali nama Patty Legana muncul dalam sengketa merek dengan pihak Hugo Boss. Pada 2018, Hugo Boss Trademark Management GmbH & Co. KG pernah menggugat pembatalan sejumlah merek yang mengandung kata “Hugo”, termasuk Hugo Active dan Hugo Street milik Patty Legana. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Jkt.Pst.
Hugo Boss berargumentasi bahwa penggunaan unsur “Hugo” dalam merek Patty Legana memiliki persamaan dengan merek Hugo Boss dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Apa itu Persamaan pada Pokoknya?
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek akan mutlak ditolak oleh negara apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaannya secara keseluruhan dengan merek pihak lain.
Banyak orang keliru mengartikan aturan ini. Persamaan pada pokoknya tidak menuntut kedua logo harus 100% identik (jiplakan penuh). Kemiripan ini terjadi apabila terdapat unsur dominan yang membuat konsumen terkecoh dan mengira kedua merek tersebut berasal dari pabrik atau perusahaan yang sama.
Penilaian unsur dominan ini mencakup:
- Visual: Bentuk logo, warna, atau cara penulisan huruf.
- Fonetik (Bunyi): Kesamaan cara baca atau pengucapan (misalnya: Bata dengan Batha).
- Kombinasi Unsur: Keseluruhan susunan kata yang membentuk identitas merek.
Apakah Menggunakan Satu Kata yang Sama Otomatis Melanggar Merek?
Penggunaan satu kata yang sama perlu dilihat dalam konteks keseluruhan merek, barang dan/atau jasa yang ditawarkan, serta kondisi lain yang relevan berdasarkan UU Merek.
Misalnya, terdapat dua merek yang sama-sama mengandung satu kata tertentu, maka perlu dilihat apakah kata tersebut merupakan unsur dominan yang menimbulkan kesan persamaan atau justru terdapat unsur lain yang membuat kedua merek memiliki identitas yang berbeda.
Saat melakukan penelusuran merek, walau namanya tidak sama persis, hal ini bukan berarti merek Anda aman. Pemeriksaan merek juga perlu mempertimbangkan cara penyebutan, penulisan, visual, kombinasi unsur, serta barang dan/atau jasa yang dilindungi.
Baca juga: Sering Keliru! Beda Satu Kata Bisa Sengketa Merek Dagang
Risiko Jika Merek Memiliki Persamaan pada Pokoknya
Persoalan persamaan pada pokoknya dapat muncul sejak tahap pendaftaran maupun setelah merek terdaftar. Pada tahap pendaftaran, permohonan dapat ditolak berdasarkan alasan dalam Pasal 21 UU Merek.
Terhadap merek yang sudah terdaftar, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan merek berdasarkan alasan yang diatur dalam UU Merek. Pasal 76 mengatur bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan terhadap pemilik merek terdaftar berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
Dalam kondisi tertentu, sengketa dapat berubah menjadi gugatan pelanggaran merek. Pasal 83 UU Merek memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang menggunakan merek tanpa hak.
Baca juga: Awas! Risiko Hukum Menggunakan Merek Orang Lain
Kasus HUGO BOSS AG melawan PATTY LEGANA menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha. Kemiripan tidak harus berarti identik. Mengamankan identitas bisnis harus dilakukan secara strategis sebelum produk dilempar ke pasaran.
Tim konsultan Merek dari Legalo melayani penelusuran tingkat kemiripan merek di pangkalan data DJKI, analisis komprehensif persamaan pada pokoknya, hingga pengawalan pendaftaran sertifikat merek secara tuntas.
Jangan Tunggu Digugat Raksasa Bisnis! Konsultasikan Penelusuran Perlindungan Merek Anda Bersama Legalo Sekarang.
Author: Andrea Tiorein
