Posted in

Jangan Panik! 7Hal Ini Saat Hadapi Sengketa Merek Perusahaan

Sengketa Merek perusahaan

“PT Anda digugat karena tuduhan kemiripan nama bisnis? Pahami dasar hukum sengketa merek perusahaan dan 7 langkah strategis menghadapinya.”

Menerima surat somasi atau gugatan dari Pengadilan Niaga karena tuduhan pelanggaran hak merek tentu memicu kepanikan. Namun, sengketa merek adalah risiko bisnis yang umum terjadi dan tidak selalu berarti perusahaan Anda harus langsung menyerah atau membayar ganti rugi miliaran rupiah.

Menghadapi sengketa merek perusahaan bukanlah akhir dari segalanya. Dengan menahan diri dari kepanikan dan segera membedah kelemahan argumen pihak penggugat, Anda dapat menyelamatkan aset perusahaan tanpa harus serta-merta mengganti nama (rebranding).

Berikut adalah 7 langkah strategis yang wajib Anda lakukan saat menghadapinya.

1. Periksa Status Merek Perusahaan dan Merek Penggugat

Sebelum menentukan strategi, lakukan pemeriksaan terhadap kedua merek. Beberapa hal yang perlu diperiksa meliputi siapa pemilik merek yang terdaftar, kapan merek didaftarkan, kelas barang dan/atau jasa, status pendaftaran merek, bentuk merek yang didaftarkan, bagaimana merek tersebut digunakan dalam kegiatan perdagangan, dan apakah terdapat merek lain yang memiliki kemiripan. 

2. Analisis Apakah Benar Ada “Persamaan pada Pokoknya” 

Analisis perlu dilakukan untuk melihat apakah terdapat persamaan pada pokoknya, bukan hanya apakah kedua nama atau logo memiliki satu unsur yang sama. Misalnya, perlu dilihat  persamaan bunyi atau penyebutan, persamaan unsur kata, kemungkinan masyarakat menganggap kedua merek berasal dari sumber usaha yang sama, dan sebagainya. 

Baca juga: Awas! Mirip Pengucapan Bisa Jadi Penyebab Merek Ditolak

3. Periksa Kelas Barang dan/atau Jasa 

Kelas merek menjadi bagian penting dalam sengketa. Sebuah nama yang sama belum tentu otomatis menimbulkan pelanggaran apabila digunakan untuk barang atau jasa yang berbeda. Sebaliknya, kemiripan akan menjadi persoalan apabila kedua merek digunakan untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. 

Oleh karena itu, perusahaan perlu membandingkan kelas merek miliknya dengan pihak penggugat, termasuk melihat jenis barang atau jasa yang sebenarnya dipasarkan. 

4. Periksa Siapa yang Lebih Dahulu Memiliki Hak atas Merek 

Pada prinsipnya, Indonesia menganut asas first to file dimana pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek maka memiliki hak eksklusif atas merek tersebut. Namun, tanggal pendaftaran bukan satu-satunya hal yang harus diperiksa ketika menghadapi sengketa. Perusahaan juga perlu melihat apakah terdapat dasar lain yang relevan, seperti status merek terkenal, itikad tidak baik, atau keadaan lain yang diatur dalam UU Merek. 

5. Dasar Gugatan yang Digunakan

UU No. 20 Tahun 2016 memberikan mekanisme gugatan terkait pelanggaran merek. Berdasarkan Pasal 83, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis. Gugatan tersebut dapat berupa ganti rugi dan/atau penghentian penggunaan merek dan diajukan ke Pengadilan Niaga. 

Apabila PT menerima gugatan maka perusahaan perlu membaca secara teliti petitum dan dasar hukum gugatan, termasuk tuntutan apa yang sebenarnya diminta oleh penggugat.

Baca juga: Awas! Risiko Hukum Menggunakan Merek Orang Lain

6. Menyiapkan Bukti yang Menunjukkan Posisi Perusahaan Anda 

Contoh dokumen yang berkaitan dengan merek meliputi sertifikat merek, bukti pengajuan pendaftaran merek, bukti penggunaan merek, materi promosi, katalog produk, bukti pemasaran, kontrak dengan pihak ketiga, dan sebagainya. Dokumen-dokumen tersebut dapat membantu penasihat hukum memahami sejarah penggunaan merek dan posisi perusahaan dalam sengketa.

7. Pertimbangkan Penyelesaian Sengketa Secara Strategis

Tidak semua sengketa harus berakhir dengan persidangan panjang. Bergantung pada posisi hukum dan kepentingan bisnis masing-masing pihak, perusahaan dapat mempertimbangkan negosiasi atau penyelesaian secara damai. 

Misalnya, para pihak dapat membahas penggunaan merek, wilayah pemasaran, jenis barang atau jasa, lisensi, atau langkah rebranding tertentu. Namun, setiap kesepakatan sebaiknya dituangkan dalam dokumen hukum yang jelas agar tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari. 

Digugat karena kemiripan merek bukan berarti PT harus langsung menyerah atau mengganti mereknya. Periksa terlebih dahulu status kedua merek, kelas barang dan jasa, unsur persamaan pada pokoknya, dasar gugatan, serta bukti yang dimiliki perusahaan. 

Menghadapi sengketa merek membutuhkan analisis hukum yang presisi agar operasional bisnis Anda tidak terhenti. Tim konsultan hukum Legalo siap mendampingi perusahaan Anda untuk membedah unsur persamaan merek, memvalidasi status di DJKI, hingga menyusun strategi perlawanan hukum yang solid.

Jangan Ambil Risiko Finansial! Konsultasikan Sengketa Merek Perusahaan Anda Bersama Legalo Sekarang.

Author: Andrea Tiorein

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu