Posted in

KBLI 63122 Resmi Dipecah: Platform Intermediasi Kesehatan Wajib Beralih ke KBLI 86910

KBLI intermediasi kesehatan

“KBLI intermediasi kesehatan beralih ke KBLI 86910. Simak dampak perizinan, risiko hukum, dan kewajiban OSS RBA agar usaha tetap legal dan aman.”

Penerbitan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025) oleh Badan Pusat Statistik menandai perubahan besar dalam pengaturan kegiatan usaha digital di Indonesia.

Salah satu perubahan paling krusial adalah pemecahan KBLI 63122, kode yang selama ini menjadi payung bagi portal web dan platform digital komersial.

Salah satu perubahan paling krusial adalah pemecahan dan penghapusan KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial).

Sebelumnya, kode ini menjadi klasifikasi umum bagi berbagai platform digital lintas sektor. Kini, pendekatan tersebut diubah menjadi klasifikasi berbasis sektor ekonomi yang diintermediasikan, bukan lagi berbasis teknologi.

Bagi platform intermediasi kesehatan, perubahan ini bukan hanya administratif, melainkan menyangkut aspek legalitas usaha, tingkat risiko, kewajiban perizinan, hingga batas tanggung jawab hukum.

Artikel ini mengulas implikasi strategis pemecahan KBLI 63122, ruang lingkup klasifikasi baru untuk platform kesehatan, serta langkah kepatuhan yang wajib dilakukan agar operasional bisnis tetap aman dan legal.

Baca Juga: KBLI 63122 Dipecah dalam KBLI 2025: Platform EduTech Wajib Update OSS dalam 6 Bulan

Latar Belakang Pemecahan KBLI 63122

Dalam rezim KBLI sebelumnya, 63122 berfungsi sebagai “kode payung” bagi berbagai platform digital, mulai dari marketplace, aplikasi jasa, hingga platform layanan kesehatan.

Namun pendekatan ini dinilai tidak lagi mencerminkan karakteristik risiko dan sektor ekonomi yang sebenarnya dijalankan. Melalui KBLI 2025, pemerintah menerapkan pendekatan sektoral. Artinya:

  1. Aktivitas intermediasi tidak lagi dikategorikan sebagai usaha teknologi informasi semata.
  2. Kegiatan usaha diklasifikasikan sesuai sektor ekonomi yang menjadi objek intermediasi.
  3. Tingkat risiko usaha mengikuti karakteristik sektor tersebut.

Sebagai konsekuensi, KBLI 63122 dipecah menjadi beberapa kode baru, antara lain:

  1. KBLI 47901 – Intermediasi perdagangan eceran
  2. KBLI 43400 – Intermediasi konstruksi
  3. KBLI 55400 – Intermediasi akomodasi
  4. KBLI 56400 – Intermediasi makanan dan minuman
  5. KBLI 85610 – Intermediasi kursus dan tutor
  6. KBLI 86910 – Intermediasi layanan kesehatan

Dengan model ini, platform kesehatan tidak lagi dipandang sebagai entitas teknologi umum, tetapi sebagai bagian dari ekosistem sektor kesehatan.

Baca Juga: Dampak Perubahan KBLI 2025 bagi Pengusaha JPT: Kode Usaha Bergeser, Legalitas Terancam, SIUJPT Bisa Terdampak

Ruang Lingkup KBLI Intermediasi Kesehatan

KBLI 86910 mencakup kegiatan jasa perantaraan yang mempertemukan klien (pasien) dengan penyedia layanan kesehatan, baik medis, kedokteran gigi, maupun layanan kesehatan manusia lainnya.

Cakupan aktivitas dalam KBLI 86910 meliputi:

  1. Penyediaan sistem pencarian dokter atau fasilitas kesehatan
  2. Fasilitasi pemilihan layanan medis
  3. Pengelolaan reservasi atau penjadwalan kunjungan
  4. Penghubung komunikasi antara pasien dan tenaga kesehatan
  5. Pengelolaan sistem pembayaran atau komisi
  6. Monetisasi melalui biaya layanan, komisi, atau iklan

Aktivitas ini dapat dilakukan melalui aplikasi digital, portal web, telepon atau media komunikasi lainnya.

Namun, terdapat batas yang sangat tegas, yaitu platform tidak melakukan diagnosis, tindakan medis, maupun penatalaksanaan klinis dan tanggung jawab klinis sepenuhnya berada pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dan tenaga medis yang memiliki izin praktik.

Perbedaan Antara Platform Intermediasi dan Penyelenggara Layanan Medis

Pemecahan KBLI memperjelas perbedaan mendasar antara dua entitas:

1. Platform Intermediasi (KBLI 86910)

  • Bertindak sebagai perantara
  • Tidak memiliki kewenangan klinis
  • Tidak melakukan tindakan medis
  • Tidak bertanggung jawab atas keputusan medis

2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)

  • Menyelenggarakan layanan medis
  • Memiliki izin operasional sektor kesehatan
  • Bertanggung jawab atas diagnosis dan tindakan medis
  • Wajib memenuhi standar klinis dan regulasi kesehatan

Perbedaan ini penting untuk mencegah kekeliruan model bisnis yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.

Implikasi terhadap Penyelenggara Telemedisin

Telemedisin seringkali dipersepsikan sebagai layanan berbasis teknologi. Namun secara hukum, telemedisin merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP 28/2024):

  1. Telemedisin hanya dapat diselenggarakan oleh Fasyankes berizin.
  2. Platform digital dapat menjadi sistem pendukung.
  3. Tanggung jawab klinis tetap pada tenaga medis berizin.

Sehingga, perusahaan teknologi yang hanya memiliki KBLI 86910 tidak otomatis dapat menyelenggarakan layanan medis jarak jauh tanpa struktur Fasyankes.

Baca Juga: KBLI 63122 Hilang di KBLI 2025: Platform Digital Wajib Bersiap Hadapi Perubahan Perizinan

Kewajiban Pembaruan Data pada OSS RBA

Pemecahan KBLI 63122 mengharuskan pelaku usaha melakukan:

  • Penyesuaian KBLI pada NIB: Data usaha harus diperbarui agar sesuai dengan aktivitas aktual.
  • Validasi ulang perizinan sektor: Apabila terlibat langsung dalam layanan medis, wajib memiliki izin Fasyankes.
  • Penyesuaian model bisnis: Hal yang perlu dipastikan apakah perusahaan hanya sebagai intermediasi, atau juga menyelenggarakan layanan kesehatan.
  • Kepatuhan sistem elektronik: Sistem aplikasi kesehatan harus memenuhi ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik sektor kesehatan.

Risiko Hukum Jika Tidak Melakukan Penyesuaian

Tidak segera melakukan penyesuaian KBLI dapat berdampak serius, antara lain:

  1. Ketidaksesuaian legalitas usaha dengan kegiatan aktual
  2. Hambatan pembaharuan izin operasional
  3. Masalah perpajakan akibat mismatch klasifikasi
  4. Potensi gugatan akibat salah penempatan tanggung jawab
  5. Turunnya kepercayaan mitra dan investor

Dalam sektor kesehatan yang highly regulated, kesalahan klasifikasi bukan lagi persoalan administratif semata, melainkan berpotensi menjadi isu kepatuhan serius.

Penyesuaian KBLI pasca pemecahan KBLI 63122 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyelaraskan klasifikasi usaha dengan realitas ekonomi digital yang semakin sektoral dan berbasis risiko.

Bagi platform intermediasi kesehatan, pengalihan ke KBLI 86910 membawa sejumlah konsekuensi penting, mulai dari penegasan batas peran antara platform sebagai perantara dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) sebagai penyedia layanan medis, penyesuaian tingkat risiko usaha yang kini mengikuti karakteristik sektor kesehatan, hingga kewajiban melakukan pembaruan data dan perizinan melalui sistem OSS RBA.

Selain itu, perubahan ini juga menuntut peningkatan standar kepatuhan terhadap regulasi sektor kesehatan dan sistem elektronik yang digunakan.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap klasifikasi KBLI yang tepat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi legal yang menentukan keberlanjutan usaha, kepastian tanggung jawab hukum, serta legitimasi operasional platform intermediasi kesehatan di Indonesia.

Pastikan platform intermediasi kesehatan Anda telah menggunakan KBLI yang tepat dan memenuhi ketentuan perizinan sektor kesehatan. Legalo siap membantu proses penyesuaian KBLI, pembaruan OSS RBA, serta memastikan legalitas usaha Anda tetap aman dan patuh regulasi.

Hubungi Legalo sekarang untuk konsultasi cepat dan tepat.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

WhatsApp

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu