Apa saja yang harus diketahui oleh pengusaha bila ingin mendirikan badan usaha?

Ketika usaha yang kita rintis mengalami kemajuan. Perlahan tapi pasti kita mulai berpikir untuk mencari badan usaha yang tepat untuk usaha kita. Dan perlu pertimbangan dan pengetahuan yang luas untuk menentukan badan usaha yang akan kita bentuk. Persiapan- persiapan harus dilakukan oleh pengusaha jika ingin membentuk badan usaha. Berikut akan dijelaskan beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pengusaha ketika akan membentuk badan usaha :

  • Modal
  • Ini mutlak diperlukan ya dalam membentuk suatu badan usaha. Karena dengan jumlah modal yang kita miliki kita bisa menentukan badan usaha seperti apa yang akan kita bentuk. Apakah perseroan terbatas atau firma atau CV masing- masing punya keunggulan dan kelemahan. Jika berbentuk PT maka modal akan lebih besar karena terdiri dari beberapa orang yang menanamkan modalnya dan tanggung jawabnya sesuai dengan modal yang disertakan. Jika berbentuk cv bisa dilakukan oleh satu orang saja atau lebih tetapi kekayaannya tidak dipisahkan dengan kekayaan pribadi. Jika berbentuk Firma maka tanggung jawabnya sama seperti CV akan tetapi dimiliki oleh beberapa orang.

  • Mengurus Perijinan
  • Setelah menentukan bentuk badan usahanya maka kita akan memulai mengurus perijinannya. Mengurus perijinannya bisa kita serahkan ke orang lain jika kita mencari mudahnya tapi bisa juga kita mengurusnya sendiri. Untuk itu kita harus tahu apa saja yang harus kita siapkan dan bagaimana kita bisa mengurusnya :

    1. Menyiapkan nama perusahaan minimal 3 alternatif karena jika dilakukan pengecekan ada kesamaan nama bisa menggunakan alternatif lain. Selain itu membuat logo perusahaan, stempel perusahaan, kartu nama, kop surat, maksud dan tujuan usaha, struktur organisasi perusahaan (khusus PT).
    2. Menentukan kedudukan domisili perusahaan. Hal ini berkaitan dengan tersebutnya kedudukan/domisili usaha disebutkan di dalam Akta Pendirian.
    3. Membuat akta Pendirian Perusahaan. Dikarenakan berbentuk badan usaha maka kesepakatan usaha harus dituangkan dalam bentuk akta perusahaan dan disahkan dikantor notaris. Hal ini bertujuan untuk menghindari perselisihan, menjelaskan status kepemilikan perusahaan, mencantumkan presentasi kepemilikan saham juga menjelaskan besarnya modal. Akta perusahaan ini setelah dibuat harus mendapatkan pengesahan dari kementerian terkait seperti kementerian hukum dan hak asasi manusia, kementerian tenaga kerja, kementerian perindustrian dan perdagangan, kementerian tenaga kerja.
    4. Membuat NPWP atau nomor pokok wajib pajak. Untuk setiap usaha apalagi yang berbentuk badan usaha wajib mempunyai npwp. Setelah omset berkembang sampai jumlah tertentu wajib mendaftar sebagai pengusaha kena pajak nanti akan mendapatkan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak. Ini akan memudahkan kita bertransaksi secara profesional berguna jika berurusan dengan bank dan pada saat kita mengikuti tender-tender baik swasta maupun perusahaan. Mempunyai PKP berarti secara otomatis wajib memungut dan dipungut pajak.
    5. Membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan. Adalah surat ijin untuk dapat melakukan kegiatan perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui dinas perindustrian dan perdagangan sesuai dengan tempat dan domisili perusahaan. SIUP ada pengklasifikasian ada untuk usaha kecil, menengah dan besar.
    6. Membuat Tanda Daftar Perusahaan. Adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Yang perlu didaftarkan adalah akta pendirian perusahaan dan perubahannya. Juga perubahan susunan modal. Setelah didaftarkan nanti akan dimuat dalam berita negara.
    7. Membuat nomor rekening perusahaan. Hal ini berkaitan dengan syarat ke notaris dalam hal penyertaan modal. Modal yang disetor masing – masing pemilik perusahaan ditransfer ke rekening kemudian melampirkan bukti setornya.

Hal diatas adalah perijinan yang harus dilakukan jika  ingin mengurus usaha menjadi suatu badan usaha. Sebelumnya ada dokumen- dokumen dasar yang harus disiapkan untuk bisa mengurus perijinan diatas yaitu seperti :

  • KTP pengurus
  • KK pengurus
  • Surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan
  • Foto pengurus perusahaan
  • Fotocopy surat kontrak atau sewa kantor
  • Fotocopy IMB dan PBB jika milik sendiri
  • Fotocopy bukti pembayaran PBB
  • Foto kantor tampak depan,  belakang, tampak ruangan yang menunjukkan aktivitas pekerjaan
  • Surat izin tidak keberatan dari tetangga sekitar (Jika dibutuhkan)

Nah secara garis besar diatas adalah yang harus dilakukan jika pengusaha ingin membentuk badan usaha. Setelah perijinan lengkap barulah pengusaha bisa fokus mengembangkan usaha. Semoga bermanfaat.