Apakah Bisa CV Mendirikan Cabang?

Sebuah CV yang bergerak di bidang usaha katering dengan nama CV Anggara Maju Sejahtera, yang berkedudukan di Jakarta Timur, memiliki kemajuan yang pesat setelah 2 tahun menjalankan usaha kateringnya tersebut. CV tersebut pun mulai banyak memiliki pelanggan dari Semarang. Untuk memudahkan dan memperluas usahanya ini, maka para persero/sekutu CV tersebut berencana mendirikan cabang usaha kateringnya di Semarang. Lalu, apakah bisa CV Anggara Maju Sejahtera mendirikan cabang usaha kateringnya tersebut?

Sebagai salah satu badan usaha yang ada di Indonesia, CV dapat membuka cabang di tempat lain dengan nama dan perizinan yang sama. Suatu cabang CV harus memiliki Akta Pendirian yang dapat dibuat di kantor pusatnya atau dimana cabang tersebut berdiri. Syaratnya, orang yang harus menandatangani Akta Pendirian Cabang CV tersebut adalah sekutu aktif/pengurus atau yang biasa disebut dengan Direktur CV dengan persetujuan dari sekutu pasif/komanditernya.

Hal yang harus digarisbawahi dalam mendirikan CV cabang adalah bahwa CV cabang tidak terlepas dari CV induknya, sehingga pengurus cabang tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa adanya persetujuan dari CV induknya. Artinya, suatu CV cabang harus memiliki tujuan dan melaksanakan kegiatan yang sama dengan CV induknya sebagaimana tertera dalam anggaran dasar CV.

Dalam kasus CV Anggara Maju Sejahtera di atas, maka CV tersebut dapat mendirikan CV cabang di Semarang dengan menggunakan nama yang sama, hanya perlu ditambah dengan nama tempat dimana cabangnya tersebut didirikan sehingga menjadi CV Anggara Maju Sejahtera Cabang Semarang. Untuk Akta Pendirian CV cabang tersebut, direkturnya dapat menandatangani akta di hadapan Notaris Jakarta atau langsung di Semarang. Selain itu, usaha yang dijalankan CV Anggara Maju Sejahtera Cabang Semarang harus sama dengan CV induknya, yaitu menjalankan usaha katering.

Setelah memiliki Akta Pendirian Cabang, CV cabang dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili CV Cabang dan dilanjutkan dengan mendaftarkan SIUP CV induk ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang sesuai dengan domisili CV cabang. Mengapa mendaftarkan SIUP CV induk? Dikarenakan kantor cabang tidak wajib membuat SIUP sendiri, sehingga cukup menggunakan SIUP kantor induknya. Kemudian, selanjutnya CV cabang dapat mengurus Tanda Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan tempat cabang tersebut berdiri.