Aturan Baru yang Harus Diperhatikan untuk Mendirikan Kantor Hukum

Anda yang sudah atau bahkan baru saja diambil sumpah sebagai advokat tentu mempunyai impian membuka kantor hukum sendiri. Beragam alasan yang mendasarinya. Ada yang karena ingin mencoba tantangan baru sebagai pemilik kantor hukum atau bahkan ada yang merasa sudah tak nyaman lagi bekerja di kantor hukum orang lain.

Untuk mendirikan kantor hukum, ada beberapa bentuk badan yang bisa dipilih advokat. Bisa firma, bisa juga persekutuan perdata atau bisa juga usaha perorangan. Untuk yang memilih firma atau persekutuan perdata maka dibutuhkan setidaknya dua advokat sebagai pendirinya.

Nah, jika Anda memilih firma atau persekutuan perdata sebagai badan bagi kantor hukum Anda maka Anda harus memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata (Permenkumham).

Sebelumnya pendiri firma atau persekutuan perdata cukup berbekal akta notaris -di beberapa tempat lain juga ditambah NPWP dan surat keterangan domisili perusahan- lalu bisa langsung mendaftarkannya ke pengadilan negeri. Saat ini tidak demikian lagi. Ada beberapa perubahan terkait pendaftaran firma dan persekutuan perdata. Berikut adalah prosedurnya.

    1. Pengajuan Nama Firma atau Persekutuan Perdata

Bila sebelumnya pendiri punya kebebasan untuk membuat nama firma atau persekutuan perdata, sekarang tidak lagi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya: tidak boleh sama dengan nama firma atau persekutuan perdata lain, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah atau lembaga internasional.

Dan yang paling penting adalah kini nama persekutuan perdata dan firma perlu diajukan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Ada biaya juga yang dikenakan kepada pemohon dalam pemesanan nama firma atau persekutuan perdata tersebut.

Ada plus-minus dalam permohonan pengajuan nama ini. Kelebihannya nama persekutuan menjadi lebih eksklusif karena nama yang telah terdaftar tidak dapat digunakan oleh pihak lain. Sementara kekurangannya tentu perlu penambahan biaya PNBP.

    1. Akta Pendirian

Setelah nama firma atau persekutuan perdata dikantongi, pemohon tentunya perlu menyiapkan akta pendirian yang dibuat serta dibukukan di hadapan notaris selaku pejabat publik.

Selain akta pendirian, Anda juga harus menyiapkan surat keterangan domisili. Karena nanti Anda harus melampirkan akta dan surat keterangan domisili ini pada saat mendaftarkan firma atau persekutuan perdata Anda ke Kemenkumham.

    1. SKT Kementerian Hukum dan HAM

Tak sama lagi, sebelumnya pengesahan pendirian persekutuan perdata dan firma dilakukan di pengadilan negeri sesuai dengan kedudukannya. Saat ini, pengesahan pendirian dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Jika semua persyaratan sudah dipenuhi maka Kemenkumham akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT).

Setelah Anda mengantongi SKT maka secara hukum pendirian persekutuan perdata atau firma Anda sudah selesai.

Wajib menyesuaikan
Kabar lain dari peraturan ini adalah: Anda yang sudah terlebih dulu memiliki kantor hukum berbentuk persekutuan perdata atau firma yang sudah pernah terdaftar di pengadilan negeri juga punya kewajiban untuk menyesuaikan dengan peraturan ini. Anda harus mendaftarkan juga kantor hukum Anda ke Kemenkumham paling lambat satu tahun sejak peraturan ini berlaku yaitu pada tanggal 1 Agustus 2018.

Pengecualian bagi kantor hukum lama itu juga di sisi nama. Peraturan ini nantinya membolehkan kantor hukum lama menggunakan nama yang sama dengan firma atau persekutuan perdata lain yang sudah terdaftar di Kemenkumham.

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 0822-2311-1550.

Author: TC- SAP/ IHW