Representative Office vs PT PMA, Apa Perbedaannya?

“Representative Office atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. Sedangkan PT Penanaman Modal Asing (PMA) adalah perusahaan di mana di dalamnya terdapat kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya atau yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.”

Dilihat dari pengertian keduanya, dapat diperoleh perbedaan bahwa PT PMA didirikan dengan tujuan untuk melakukan usaha di Indonesia, sedangkan KPPA tidak. Hal ini mengacu pada pelarangan KPPA untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat komersial di Indonesia yang diatur pada Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001. Keberadaan KPPA justru bertujuan untuk mengurus kepentingan perusahaan afiliasinya dan untuk mempersiapkan pendirian atau pengembangan usaha PT PMA itu sendiri.

Perbedaan lain antara KPPA dan PT PMA ini dapat dilihat melalui modal untuk pendiriannya. Untuk pendirian KPPA, tidak ditentukan modal minimal. Sedangkan untuk pendirian PT PMA, total nilai investasi minimal Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan dan jumlah modal disetor minimal Rp2.5 miliar. Selanjutnya, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian PT PMA dan KPPA.

Sebelum mendirikan PT PMA, tentunya Anda perlu terlebih dahulu memperhatikan bidang atau jenis usaha Anda, apakah bidang atau jenis usaha tersebut dapat dilakukan oleh PT PMA di Indonesia atau tidak. Untuk mengetahui hal ini, Anda dapat melihatnya pada Daftar Negatif Investasi (DNI) yang merupakan produk hukum yang diciptakan untuk membuat para investor memiliki kejelasan pilihan bidang usaha yang ada di Indonesia. Mengenai DNI ini, Anda dapat membacanya lebih lanjut pada artikel kami sebelumnya yang berjudul Apa Itu Daftar Negatif Investasi (DNI).

PMA yang akan melakukan penanaman modal di Indonesia wajib mengajukan Permohonan Pendaftaran ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai dengan kewenangannya, sebelum atau sesudah berstatus badan hukum PT. Pendaftaran yang diajukan sebelum berstatus badan hukum PT, maka wajib ditindaklanjuti dengan pembuatan akta pendirian PT. Permohonan pendaftaran ini menggunakan formulir Pendaftaran dalam bentuk hardcopy atau softcopy berdasarkan investor module BKPM, dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh keduataan besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia bagi pemohon pemerintah negara lain;
  2. Fotokopi paspor yang masih berlaku bagi perseorangan asing atau fotokopi KTP yang masih berlaku bagi perseorangan Indonesia;
  3. Fotokopi Anggaran Dasar (article of Association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia bagi badan usaha asing;
  4. Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Kemenkumham bagi badan usaha Indonesia;
  5. Fotokopi NPWP bagi perseorangan Indonesia atau badan usaha Indonesia;
  6. Permohonan pendaftaran ditandatangani di atas materai cukup oleh seluruh pemohon (bila perusahaan belum berbadan hukum) atau oleh direksi perusahaan (bila perusahaan sudah berbadan hukum);
  7. Surat kuasa asli bermaterai cukup, bila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi.

Selanjutnya, perusahaan PMA yang terlah berstatus badan hukum PT wajib memiliki Izin Prinsip penanaman modal, yang diajukan ke PTSP yang menerbitkan Pendaftaran sebelumnya. Permohonan Izin Prinsip dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Bukti diri pemohon;
  2. pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran;
  3. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
  4. fotokopi pengesahaan anggaran dasar perusahaan dari Kemenkumham;
  5. fotokopi NPWP;
  6. Keterangan rencana kegiatan;
  7. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir;
  8. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan;
  9. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan;
  10. Permohonan izin prinsip disampaikan oleh direksi perusahaan ke PTSP BKPM;
  11. Surat kuasa asli bermaterai cukup, apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa.

Setelah memiliki Pendaftaran dan Izin Prinsip, maka untuk dapat memulai pelaksanaan kegiatan operasi/produksi komersial, PT PMA harus memperoleh Izin Usaha. Perusahaan PT PMA yang telah memiliki Izin Usaha dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Izin Usahanya. Izin Usaha tersebut berlaku sepanjang perusahaan masih melakukan kegiatan usaha. Permohonan Izin Usaha diajukan kepada PTSP yang menerbitkan Pendaftaran dan Izin Prinsip sebelumnya. Permohonan Izin Usaha ini dilengkapi dengan persyaratan:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan proyek (LHP);
  2. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Kemenkumham;
  3. Fotokopi Pendaftaran dan Izin Prinsip yang dimiliki;
  4. Fotokopi NPWP;
  5. Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama:
  6. fotokopi sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT;atau
  7. fotokopi perjanjian sewa-menyewa tanah;
  8. Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan:
  9. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); atau
  10. fotokopi akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan;
  11. Fotokopi izin gangguan (UUG/HO) atau fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri;
  12. Fotokopi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;
  13. Fotokopi persetujuan/pengesahan AMDAL atau fotokopi persetujuan/pengesahan dokumen UKL dan UPL;
  14. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan;
  15. Surat kuasa asli bermaterai cukup, apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa.

Jika PT PMA wajib memiliki Pendaftaran, Izin Prinsip dan Izin Usaha, lain halnya dengan KPPA yang hanya wajib memiliki Izin Kegiatan KPPA. Permohonan Izin Kegiatan KPPA tersebut diajukan ke PTSP BKPM dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi anggaran dasar dari perusahaan asing yang akan membuka kantor perwakilan dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
  2. Surat penunjukan dari perusahaan asing yang akan membuka kantor perwakilan kepada pihak yang ditunjuk sebagai Chief of Representative Office;
  3. Bukti diri Chief of Representative Office:
  4. jika perseorangan asing melampirkan fotokopi paspor yangmasih berlaku yang mencantumkan dengan jelas nama dan tanda tangan pemilik paspor;
  5. jika perseorangan Indonesia melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku;
  6. Surat pernyataan dari Chief of Representative Office yang menyediakan ketersediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Chief of Representative Office, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia;
  7. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan di Negara asal atau Chief of Representative Office di Indonesia;
  8. Surat kuasa asli bermaterai cukup dan stempel perusahaan, jika permohonan tidak disampaikan langsung oleh Chief of Representative Office.