Syarat Pendirian PT 2023 yang Wajib Diketahui!

Syarat Pendirian PT 2023 yang Wajib Diketahui!

Setiap pelaku usaha pasti merasa bingung untuk memilih legalitas apa yang sesuai dengan usaha yang akan dijalankan. Apakah usaha tersebut cocok dalam menggunakan bentuk badan hukum PT atau badan non-hukum CV, atau apakah usaha tersebut juga bisa dijalankan dalam bentuk firma? Semua itu dapat dipertimbangkan melalui bagaimana proses usaha bisnis akan berjalan yang memungkinkan akan memaksimalkan profit berdasarkan bentuk badan usaha yang dipilih. 

Bagi pelaku yang ingin menjalankan usaha dalam bentuk persekutuan modal dengan pertanggungjawaban terpisah, dan dapat meningkatkan profit secara maksimal, maka bentuk badan yang cocok adalah badan hukum Perseroan Terbatas atau biasa disingkat PT. 

Tentu saja dalam mendirikan sebuah PT, diperlukan beberapa syarat serta prosedur yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan beberapa ketentuan yang telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No. 2/2022)

Definisi PT

Pasal 109 angka 1 Perppu No. 2/2022 mengubah ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU PT, yang dimana pasal tersebut mengatur definisi dari Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Menurut pendapat dari para ahli mengenai definisi dari PT, Zaeni Asyhadie, dalam bukunya yang berjudul Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia menyatakan bahwasannya PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum, yang dikenal dengan sebutan Naamloze Vennootschap (NV). Konsep “terbatas” pada istilah Perseroan Terbatas yaitu tertuju pada pemegang saham yang tanggung jawabnya hanya terbatas pada nominal saham yang dimilikinya. 

Syarat Pendirian PT

Mengenai syarat pendirian PT, dapat dilihat melalui ketentuan yang tercantum dalam Pasal 109 angka 2 Perppu No. 2/2022 yang mengubah ketentuan dalam Pasal 7 UU PT, yakni sebagai berikut:

  1. PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia;
  2. Setiap pendiri PT wajib mendapatkan bagian saham saat PT didirikan dan tidak berlaku dalam rangka Peleburan;
  3. PT akan mendapatkan status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Berkaitan dengan modal dasar Perseroan, Perppu No. 2/2022 mengatur bahwa modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan. Ketentuan tersebut ditujukan demi kemudahan dalam melaksanakan pendirian PT dan mempercepat perkembangan perekonomian negara.

Sebelum melaksanakan pendirian PT, para pendiri wajib melengkapi segala berkas administrasi terkait dengan persyaratan untuk mendirikan PT. Persyaratan tersebut dapat berupa sebagai berikut:

  1. NPWP penanggung jawab PT;
  2. Fotocopy KK penanggung jawab;
  3. Fotocopy e-KTP Pemegang Saham;
  4. Surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh RT atau RW setempat; dan
  5. Foto gedung atau tempat yang akan dijadikan kantor operasional PT.

Prosedur Pendirian PT

Pendiri PT tidak hanya wajib memperhatikan mengenai syarat-syarat apa saja yang wajib mereka penuhi, akan tetapi pendiri PT juga wajib memperhatikan prosedur atau langkah-langkah dalam mendirikan PT mulai dari pengajuan nama PT hingga diterbitkannya Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Berikut prosedur yang wajib ditempuh oleh pendiri PT.

  • Pengajuan Nama PT

Pendiri PT wajib menentukan nama perusahaan dan didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan hukum (Sisminbakum) Kemenkumham dengan melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut:

  1. Melampirkan formulir dan pendirian surat kuasa asli.
  2. Melampirkan fotocopy KTP para pendiri dan pengurus perseroan.
  3. Melampirkan fotocopy KK pimpinan/pendiri perseroan.

Pengajuan ini memiliki tujuan untuk memeriksa apakah nama perusahaan sudah terpakai atau belum oleh perusahaan lain. Apabila nama perusahaan masih belum ada yang memakai, maka Kemenkumham akan menyetujui pengajuan nama PT.

  • Penyusunan Anggaran Dasar PT

Anggaran Dasar merupakan salah satu dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh PT. Setelah Anggaran Dasar disusun maka wajib didaftarkan dan disahkan oleh Kemenkumham. Berkas persyaratan yang wajib dipenuhi dalam tahap ini adalah bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian, bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara, dan akta pendirian asli.

  • Penyusunan Akta Pendirian PT

Penyusunan akta pendirian dilakukan oleh notaris dan nantinya akan diajukan persetujuan mengenai akta pendirian terhadap Kemenkumham. Hal-hal yang wajib dicantumkan dalam akta pendirian meliputi:

  1. Kedudukan atau domisili PT;
  2. Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  3. Jangka waktu berdirinya PT, ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri dengan jangka waktu paling lama berlaku seumur hidup;
  4. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
  5. Akta notaris Bahasa Indonesia;
  6. Pembagian saham pendiri kecuali dalam rangka Peleburan;
  7. Pencantuman modal dasar, modal ditanamkan, dan modal disetor.
  • Penentuan Lokasi PT

Pencantuman alamat lengkap dari PT yang didirikan wajib sama dengan lokasi dimana PT tersebut beroperasi. Apabila pendiri PT masih belum bisa menentukan domisili PT, maka dapat menggunakan Virtual Office sebagai tempat kegiatan operasional yang dilakukan secara daring.

Perlu diperhatikan juga, bahwasannya di beberapa kota besar di Indonesia, aktivitas usaha wajib sesuai dengan pembagian zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah setempat.

  • Pembuatan NPWP

Pendaftaran NPWP dapat diajukan permohonannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan domisili dari PT. Selain itu, permohonan pembuatan NPWP juga wajib disertakan dengan melampirkan berkas NPWP pribadi direktur PT, fotocopy KTP direktur, dan akta pendirian PT.

  • Pengurusan Izin Usaha PT

Setelah proses di atas dilakukan, pendiri PT wajib melaksanakan proses perizinan berusaha. Mengenai perizinan bisa dilakukan secara online melalui via OSS. Para pengusaha juga akan lebih mudah melakukan perizinan karena seluruh proses perizinan sudah menggunakan sistem OSS. Pembuatan akun OSS juga diperlukan untuk mendapatkan NIB.

  • Penerbitan Berita Acara Negara Republik Indonesia

Setelah seluruh prosedur sudah dilalui dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, maka perusahaan wajib diumumkan melalui Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Setelah diumumkan, maka pendirian PT telah selesai dan berstatus sebagai badan hukum. 

Kewajiban Pendiri PT

Tak terbatas pada memahami syarat pendirian PT, Pendiri PT pun memiliki kewajiban masing-masing. Para pendiri PT memiliki kewajiban untuk mengambil bagian saham dan mereka juga mendapatkan bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Mengenai tanggung jawab dari pemegang saham hanya terbatas pada modal atau saham yang telah disetorkan dalam perseroan. 

Keuntungan Mendirikan PT

Karakteristik dari PT sebagai badan hukum yaitu memiliki harta yang terpisah dengan harta pribadi para pemegang saham. Apabila PT mengalami kerugian, maka kerugian tersebut hanya dialami oleh harta kekayaan perusahaan, bukan harta kekayaan pribadi. Kecuali apabila direksi PT melakukan beberapa hal yang menyebabkan ruginya PT, maka direksi wajib mengganti kerugian hingga ke harta pribadi.

Jadi, tunggu apa lagi? Jika anda tertarik untuk mendirikan PT dengan Virtual Office di kawasan tengah kota Jakarta Selatan, yuk langsung saja hubungi LEGALO sekarang juga di nomor 021-80674900 / 082223111550 untuk dapat promonya.

Author: Kyagus Ramadhani