Ini Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka 100 Persen untuk PT PMA

Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) PT PMA beberapa waktu lalu menuai kontroversi. Bagaimana perubahannya? Simak pembahasan berikut ini.

Demi mempercepat pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Indonesia melakukan sejumlah langkah masif. Salah satunya adalah meningkatkan investasi melalui relaksasi DNI. Kebijakan baru ini menjadikan PT PMA yang semula hanya memiliki porsi 64 persen, kini 83 persen.

Bahkan, dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI, pemerintah menambah daftar bidang usaha yang terbuka 100 persen untuk PMA. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah mengharapkan adanya pertumbuhan signifikan di sektor industri, khususnya UMKM.

 

Bidang Usaha yang Tertutup untuk PMA

Sebelum dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi XVI, ada 20 bidang usaha yang tertutup untuk PMA dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2014.

Tahun 2018, pemerintah melihat perkembangan sektor investasi yang signifikan. Begitu pula dengan kepercayaan investor asing terhadap Indonesia, dinilai makin meningkat. Itu sebabnya, pemerintah memastikan hanya ada delapan bidang usaha yang tertutup untuk PMA, yaitu :

  1. budi daya ganja;
  2. penangkapan jenis ikan tertentu;
  3. pengambilan atau pemanfaatan karang hidup maupun mati dari alam bebas;
  4. pengangkatan benda berharga di kapal tenggelam;
  5. industri bahan kimia yang mencemari lingkungan;
  6. industri senjata kimia;
  7. industri minuman keras/beralkohol;
  8. dan bisnis perjudian atau kasino.

 

Daftar Bidang Usaha yang Boleh Dimiliki PMA

Sejak Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 diterbitkan, Indonesia memiliki 515 DNI. Dari daftar tersebut, sebanyak 54 bidang usaha dilonggarkan statusnya supaya bisa dimiliki PMA tanpa syarat apa pun pada tahun 2018.

Awalnya, 54 bidang usaha tersebut dibagi menjadi 5 kelompok. Lantas, dari 5 kelompok, beberapa keluar dari UMKM dan kemitraan sehingga tidak memerlukan izin khusus. Nah, status keluar tersebut bisa berarti dibuka 100 persen untuk PMA.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, ada 25 yang dilepaskan bertahap dari 54 bidang usaha. Berawal dari 51 persen, kemudian 60 persen, 95 persen, akhirnya menjadi 100 persen. Secara rinci, berikut ini daftar bidang usaha yang terbuka 100 persen untuk PMA.

  1. Bisnis bidang pariwisata alam berbentuk pengusahaan kegiatan dan jasa ekowisata serta sarana dalam kawasan hutan.
  2. Bidang usaha jasa survei dan penelitian pasar.
  3. Sektor pelatihan kerja, meliputi pengembangan kompetensi kerja, produktivitas, dan etos kerja. Misalnya, di bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, teknologi informasi, dan pertanian dengan tujuan membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja.
  4. Bidang galeri seni.
  5. Bidang pertunjukan seni.
  6. Segmen bisnis angkutan orang dengan transportasi darat yang tidak dalam trayek, angkutan jurusan tertentu sektor perhubungan, dan angkutan pariwisata.
  7. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
  8. Bidang jasa sistem komunikasi data.
  9. Sektor penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap.
  10. Sektor kominfo dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak.
  11. Bidang jasa telekomunikasi layanan konten.
  12. Bidang usaha jasa pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya.
  13. Bidang jasa akses internet.
  14. Bidang jasa internet telepon untuk kepentingan umum.
  15. Bidang jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya.
  16. Penyediaan, pemanfaatan, pemeriksaan, dan pengajuan instalasi tenaga listrik, termasuk tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi.
  17. Bidang industri farmasi obat jadi.
  18. Bidang jasa fasilitas pelayanan akupuntur.
  19. Bidang pelayanan pest control/fumigasi.
  20. Bidang jasa konstruksi migas.
  21. Bidang jasa survei panas bumi.
  22. Bidang jasa pengeboran migas di laut.
  23. Bidang jasa pengeboran panas bumi.
  24. Bidang jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi.
  25. Bidang pembangkit listrik >10 MW.

 

Demikian ulasan bidang usaha yang boleh dan tidak boleh untuk PT PMA. Jadi, bagi yang ingin mendirikan PMA, perhatikan dulu Daftar Negatif Investasi di atas demi kelancaran bisnis Anda.

 

Demikian ulasan mengenai bidang usaha tertutup & terbuka untuk PT PMA. Jika Anda membutuhkan asistensi dalam pendirian PT PMA? Kami dapat membantu Anda. Hubungi 0822-2311-1550 atau email ke [email protected]