Cara Membuat PT dengan Virtual Office

Cara Membuat PT dengan Virtual Office

Virtual Office kini menjadi salah satu tren di kalangan pelaku usaha, khususnya bagi mereka yang belum mempunyai bangunan sebagai kantor. Di sisi lain, tidak sedikit pula pelaku usaha yang berniat untuk membangun badan usaha miliknya dalam bentuk PT, melihat peluang yang diberikan oleh ketentuan baru yang berlaku yang mana memudahkan pelaku usaha untuk mendirikan PT. Lantas, apakah PT dapat didirikan menggunakan alamat virtual office? Mari simak uraian berikut untuk mendapat penjelasannya!

Mengenal Virtual Office

Apa itu Virtual Office?

Di tengah perkembangan teknologi seperti sekarang ini, penggunaan Virtual Office memang dirasa dapat mendatangkan banyak keuntungan. Virtual office atau yang dapat disebut sebagai kantor virtual merupakan suatu tempat dimana kegiatan usaha dapat berlangsung melalui jarak jauh, tanpa harus melakukan aktivitas secara fisik di tempat tersebut. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa virtual office merupakan suatu fasilitas berupa alamat atau lokasi yang disewakan untuk dapat melangsungkan kegiatan usaha. Alamat yang telah disewa tersebut dapat digunakan sebagai alamat usaha. Hal ini tentu menjadi sebuah solusi khususnya bagi pelaku usaha yang masih belum memiliki lokasi namun hendak mendirikan suatu badan usaha.

Fungsi Virtual Office

Virtual office menjadi suatu yang cukup populer belakangan ini, terlebih lagi bagi pengusaha baru yang hendak mengembangkan usahanya. Virtual office banyak diminati oleh pengusaha baru yang ingin mendapatkan legalitas atas kegiatan usaha yang dilakukannya. Sebagaimana kita ketahui, salah satu cara untuk memperoleh legalitas usaha adalah dengan mendirikan suatu badan usaha. Dalam pendirian badan usaha diperlukan alamat usaha sebagai tempat dimana kegiatan usaha berlangsung. Untuk itulah virtual office menjadi salah satu alternatif yang tepat bagi pelaku usaha yang masih belum memiliki tempat usaha.

Pengguna Virtual Office

Menariknya, virtual office ini dapat digunakan oleh pelaku usaha manapun, baik dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga pelaku usaha dalam skala besar yang telah lama melakukan kegiatan usaha. Pelaku usaha yang ingin menggunakan fasilitas virtual office hanya perlu menyiapkan sejumlah dana sebagai biaya sewa atas alamat usaha tersebut. Besaran dana yang dikeluarkan tentu berbeda, tergantung dari fasilitas apa saja yang ingin disewa termasuk lokasi atau zonasi dimana gedung ataupun bangunan yang menjadi kantor virtual itu berdiri.

Fasilitas yang ditawarkan oleh Virtual Office

Pada umumnya, perusahaan-perusahaan penyedia layanan virtual office akan memberikan fasilitas yang dapat dipilih dalam bentuk paket-paket tertentu. Virtual office seperti kantor pada umumnya, di mana ada resepsionis sebagai perantara keluar-masuknya panggilan melalui telepon perusahaan, surel perusahaan, hingga fasilitas lain berupa ruangan ataupun peralatan dan perlengkapan kantor yang dapat digunakan secara langsung. Pelaku usaha dapat memilih dan menentukan apa saja yang dibutuhkan oleh perusahaannya (selain alamat virtual) untuk menunjang keberlangsungan kegiatan usaha yang dilakukannya.

Sebagian besar perusahaan penyedia Virtual Office akan memberikan layanan diantaranya:

  • Pengaturan telepon perusahaan, mulai dari instruksi panggilan masuk dan keluar hingga rincian panggilan yang dilakukan. Untuk hal ini, ada Sebagian perusahaan penyedia fasilitas virtual office yang juga menawarkan asisten virtual untuk menjalankan fungsi administrasi yang tentu saja diperlukan oleh suatu perusahaan.
  • Pengaturan surat

Pelaku usaha tidak perlu khawatir apabila ada surat dari perusahaan lain atau instansi tertentu yang ditujukan untuk perusahaan. Virtual office tidak hanya memberikan layanan berupa alamat “fiktif”. Lebih jauh lagi, alamat tersebut dapat digunakan untuk menerima surat dari perusahaan ataupun instansi tertentu.

  • Penggunaan Ruangan

Apabila dijumpai suatu kondisi dimana perlu diadakannya pertemuan secara tatap muka antara karyawan ataupun pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perusahaan yang menggunakan virtual office, maka biasanya perusahaan penyedia virtual office siap memberikan pinjaman ruangan tertentu yang dapat digunakan sewaktu-waktu. Untuk itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir apabila pihak ketiga ataupun klien sewaktu-waktu bermaksud untuk melakukan survey lokasi.

  • Pengaturan Pengeluaran Perusahaan

Salah satu hal nyata yang akan dirasakan oleh pelaku usaha yang menggunakan fasilitas virtual office adalah efisiensi yang dirasakan oleh perusahaan, khususnya dalam hal penekanan biaya operasional. Penggunaan virtual office akan menghemat biaya yang mungkin akan dikeluarkan untuk sarana pra sarana seperti peralatan dan perlengkapan usaha. Hal ini dikarenakan konsep dari virtual office yang memungkinkan karyawan ataupun pihak-pihak yang terlibat dalam perusahaan dapat bekerja jarak jauh tanpa harus bertemu secara fisik. Dengan demikian, penggunaan virtual office dapat memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan pekerjaannya. Pelaku usaha dapat bekerja dari mana saja dan kapan saja tanpa harus menghabiskan waktu dan tenaga untuk berjalan ke alamat kantor tertentu.

Keuntungan menggunakan Virtual Office

Selain fleksibilitas yang akan dirasakan oleh pelaku usaha atau pekerja, dari sisi klien perusahaan juga akan tumbuh kepercayaan. Dengan adanya alamat yang jelas (sekalipun alamat tersebut merupakan sebuah alamat kantor virtual), maka klien akan merasa yakin bahwa barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan tidak mengandung unsur penipuan. Alamat perusahaan yang dimiliki tentu akan menjadi salah satu yang pertama dicari oleh klien untuk mengantisipasi segala macam kemungkinan buruk yang terjadi kemudian hari.

Lebih jauh lagi, perusahaan yang menggunakan fasilitas virtual office dapat merekrut pekerja yang memang memiliki keahlian secara profesional pada bidang tertentu yang dibutuhkan oleh perusahaan. Sebagai contoh, perusahaan dapat merekrut seorang copywriter ataupun website designer untuk membranding perusahaannya. Hal ini tentu menjadi peluang tersendiri bagi perusahaan untuk dapat terus mengembangkan potensi sehingga dapat bersaing secara sehat dengan berbagai perusahaan lainnya yang bergerak pada sektor yang sama.

Hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan Virtual Office

Berdasarkan apa yang telah dijelaskan sebelumnya, berbagai keuntungan yang akan dirasakan ketika menggunakan virtual office tentu akan membuat pelaku usaha tergiur. Namun ternyata ada hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha sebelum melakukan penyewaan virtual office untuk kegiatan usahanya.

Dilansir dari izin(dot)co(dot)id, setidaknya ada 4 (empat) sektor usaha yang tidak dapat menggunakan virtual office yaitu: E-commerce, Jasa Konstruksi, Pariwisata, dan Properti. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penggunaan virtual office tidak dapat dilakukan dalam seluruh sektor usaha karena ada beberapa sektor usaha yang memang tidak dapat menggunakan virtual office. Untuk itu, sebelum mendirikan badan usaha menggunakan alamat kantor virtual, pelaku usaha perlu memastikan dengan cermat bahwa sektor usaha yang dimilikinya bukan termasuk satu di antara keempat sektor usaha yang tidak dapat menggunakan virtual office tersebut.

Baca Juga : Pentingnya Memiliki Legalitas Perusahaan

Pendirian Badan Usaha dalam bentuk PT

Dalam hal mengembangkan usahanya, salah satu hal yang tentu saja ingin dilakukan oleh pelaku usaha adalah mendirikan suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat beberapa bentuk badan usaha. Salah satu bentuk badan usaha yang cukup menjadi incaran para pelaku usaha adalah Perseroan Terbatas (PT).

Mengapa harus PT?

Pendirian PT dinilai menguntungkan karena adanya batasan pertanggungjawaban atas apa yang terjadi pada perusahaan. Tanggung jawab yang akan dibebankan pada masing-masing pihak dalam suatu PT hanya sebatas besaran saham yang dimasukkan ke dalam perusahaan sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam suatu PT tidak harus tanggung renteng dalam menanggung kerugian yang dialami oleh perusahaan. Lebih jauh lagi, adanya pembatasan tanggung jawab ini dirasa menguntungkan karena pada saat perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar maka pertanggungjawaban atas kerugian tersebut tidak melibatkan harta pribadi atau perorangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam suatu PT terdapat pemisahan antara harta perusahaan dengan harta perorangan.

Hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan PT

Di samping keuntungan yang didapatkan dari pendirian suatu PT, pelaku usaha tetap harus bersikap cermat apabila hendak melakukan pendirian badan usaha. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kesalahan yang mungkin saja terjadi dan parahnya lagi justru berdampak buruk bagi kegiatan usaha yang dijalani.

Berbicara kesalahan dalam kegiatan usaha, salah satu yang cukup banyak terjadi adalah mengenai kesalahan dalam pemilihan lokasi usaha atau domisili. Tidak menutup kemungkinan dalam kehidupan sehari-hari kita dapati suatu PT yang bergerak pada sektor tertentu namun berada di lokasi yang tidak pas atau kurang strategis. Untuk itu, penggunaan virtual office menjadi salah satu solusi yang disarankan bagi pelaku usaha pada sektor tertentu untuk memilih lokasi usaha sebagai domisili usahanya.

Mendirikan PT dengan menggunakan Virtual Office

Di Indonesia, penggunaan virtual office bagi suatu badan usaha yang berbentuk PT tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana isi Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) bahwa:

  • Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar;
  • Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya;
  • Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap perseroan.

Setelah kita mengetahui bahwa alamat virtual office dapat digunakan sebagai alamat usaha, maka pelaku usaha yang belum memiliki PT dapat mengajukan permohonan pendirian PT. Akan tetapi, sebelum melakukan pendirian PT, pelaku usaha perlu memastikan beberapa hal berikut:

  1. Modal

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa modal yang dimiliki telah cukup. Dalam hal berkaitan dengan modal awal pendirian perusahaan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas ditetapkan bahwa tidak ada batasan modal awal pendirian PT. Aturan ini diberlakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kegiatan ekonomi. Dengan diberlakukannya aturan ini, perihal mengenai modal awal pendirian PT cukup disesuaikan dengan kesepakatan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 109 Angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

  1. Sektor Usaha

Sebelum menentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan, pelaku usaha perlu memastikan bahwa sektor dimana kegiatan usahanya itu berlangsung sesuai dengan syarat dan ketentuan pendirian badan usaha. Hal ini dikarenakan ada beberapa bentuk badan usaha yang hanya bergerak pada sektor-sektor tertentu.

  1. Pasar

Hal penting lainnya bagi pelaku usaha sebelum mendirikan suatu badan usaha adalah mengamati serta mencermati kebutuhan pasar. Ini dimaksudkan untuk melihat keseriusan pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dimilikinya. Pelaku usaha perlu menentukan siapa saja, perusahaan mana saja, kalangan seperti apa yang akan menjadi sasaran dari barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Tidak hanya itu, pelaku usaha juga harus siap untuk memperhatikan kebutuhan pasar sekala berkala. Hal ini dilakukan demi keberlangsungan kegiatan usaha yang dijalankan.

Apa saja yang perlu dipersiapkan?

Untuk melakukan pendaftaran pendirian PT, pelaku usaha sebagai pendiri PT perlu menyiapkan:

  1. Salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pengurus dan pemegang saham
  2. Salinan Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab
  3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab
  4. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) satu tahun terakhir dengan ketentuan:
  5. Surat Domisili PT yang dikeluarkan RT atau RW setempat, atau
  6. Bagi PT yang berada pada bangunan perkantoran maka melampirkan Surat Domisili PT dikeluarkan oleh pihak dari perkantoran
  7. Foto PT bagian luar dan dalam

Tahap-tahap pendirian PT

Tidak berbeda dengan pendirian PT pada umumnya, meskipun menggunakan alamat virtual office, tahapan pendirian PT antara lain sebagai berikut:

  1. Mengajukan Nama Perusahaan

Pengajuan nama perusahaan yang hendak digunakan harus memenuhi ketentuan berikut:

    • Nama perusahaan yang didaftarkan terdiri dari paling tidak tiga suku kata
    • Nama perusahaan yang didaftarkan merupakan nama yang belum terdaftar
    • Nama perusahaan yang didaftarkan tidak memuat kata serapan

Setelah nama perusahaan yang didaftarkan memenuhi ketentuan yang berlaku, maka pelaku usaha yang berperan sebagai pendiri perusahaan membuat akta pendirian perusahaan. Pembuatan akta ini dapat dibantu oleh jasa Notaris.

Akta pendirian perusahaan yang dibuat, setidaknya memuat beberapa hal berikut:

    • Nama PT
    • Modal awal pendirian PT
    • Klasifikasi mengenai saham
    • Sektor usaha
    • Alamat PT
    • Maksud dan tujuan didirikannya PT tersebut

Akta pendirian perusahaan ini kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

  1. Melakukan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

Saat ini, penggunaan NIB bukan hanya sekedar sebagai izin saja namun penggunaan NIB menggantikan perizinan lain yang sudah tidak berlaku diantaranya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). NIB dapat diperoleh dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pendaftaran NIB yang dilakukan secara daring diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

  1. Melakukan Pendaftaran Izin Usaha

Setelah mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB), pelaku usaha perlu mengantongi izin guna keberlangsungan kegiatan usahanya. Izin usaha menjadi hal penting yang harus dimiliki pelaku usaha.

Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden No.98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro Kecil menyebutkan tujuan pengaturan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) bagi pelaku UMK antara lain untuk:

    • Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
    • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
    • Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan
    • Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Dengan kata lain, adanya izin yang dimiliki membuat pelaku usaha tak lagi perlu merasa khawatir dikarenakan kegiatan usaha yang dilakukannya telah memiliki legalitas serta perlindungan hukum.

Pendirian PT semakin banyak dilakukan oleh pelaku UMKM hingga pengusaha besar dikarenakan bentuk badan usaha ini dapat dikatakan potensial dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Selain tiga tahap pendirian PT yang telah disebutkan di atas, pelaku usaha perlu membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan apabila proses pendirian PT tidak menggunakan jasa pendirian perusahaan. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Selain itu, bagi pelaku usaha yang mencantumkan alamat virtual office dalam akta pendirian PT, maka pelaku usaha tersebut perlu menyertakan alamat dimana ia melakukan kegiatan usaha (bukan alamat kantor virtual). Hal ini diperlukan guna memberitahukan kepada klien sebagai bentuk antisipasi agar PT yang didirikan tersebut tidak dianggap fiktif ataupun melakukan penipuan.

Sebagai tambahan, pada saat menentukan sektor usaha dimana kegiatan usaha bergerak, pelaku usaha perlu memastikan bahwa sektor usaha tersebut sesuai dengan Klafisikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang berlaku. Untuk mengecek klasifikasi yang dimaksud, pelaku usaha dapat membaca Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagai rujukan.

Pelaku usaha wajib mendaftarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Dalam UU BPJS tersebut disebutkan dengan jelas bahwa pelaku usaha sebagai pendiri perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawan atau pihak-pihak pekerja dalam perusahaan sebagai peserta BPJS, baik itu BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang menyebutkan bahwa:

“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).” (Pasal 14 UU BPJS)

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.” (Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS)

Hal-hal yang perlu diperhatikan setelah PT didirikan

Pada dasarnya, suatu PT dapat dikatakan telah benar-benar berdiri setelah akta pendirian PT tersebut dinyatakan sah oleh Kemenkumham. Akan tetapi, sebagai pelaku usaha yang bermaksud untuk mengembangkan kegiatan usaha barang dan/atau jasa yang dilakukan tentu harus tetap aware atau waspada dengan hal-hal kecil yang melibatkan perusahaan untuk dapat terus eksis melakukan kegiatan ekonomi. Ini menjadi penting demi kemajuan kegiatan usaha untuk ke depannya.

Setelah PT berdiri, pelaku usaha harus memperhatikan hal-hal lain secara jeli. Setidaknya ada lima langkah yang selanjutnya dilakukan oleh pelaku usaha setelah perusahaan berdiri, antara lain sebagai berikut:

  1. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan

Pelaku usaha mencatat siapa saja yang terlibat dalam perusahaan, kemudian didaftarkan melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan. Saat ini, pelaporan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja melalui sistem daring pada laman wajiblapor.kemnaker.go.id/

  1. Melakukan Pendaftaran Merek

Saat ini, banyak orang yang mulai terjun di dunia bisnis, baik yang terjun langsung ke lapangan ataupun yang berbasis digital (bisnis online). Hal ini tentu menjadi tantangan baru bagi masing-masing pelaku usaha, khususnya mereka yang memiliki produk yang siap untuk dipasarkan secara luas. Pendaftaran mereka atas produk yang hendak dipasarkan menjadi hal yang amat penting untuk dilakukan. Pendaftaran merek ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar produk yang dimiliki tidak lantas dianggap menjiplak produk lain yang telah ada sebelumnya. Dengan adanya merek atas produk yang didaftarkan, pelaku usaha tidak perlu mencemaskan kemungkinan terburuk yang dapat terjadi di kemudian hari.

  1. Melakukan Pencatatan dan Perjanjian Tertulis

Penting bagi pelaku usaha untuk pencatatan terhadap segala macam transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Tidak hanya itu, pelaku usaha juga disarankan untuk membuat perjanjian secara tertulis dengan pihak terkait dalam setiap transaksi yang dilakukan. Hal ini akan berpengaruh terhadap berbagai macam kemungkinan yang terjadi di kemudian hari.

  1. Melakukan Pembayaran Pajak Perusahaan

Apabila badan usaha telah berdiri, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan sebagai wajib pajak (WP). Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Sebagai informasi tambahan, pelaku usaha yang memiliki omset tahunan lebih dari 4,8 miliar rupiah, baginya juga dibebankan kewajiban untuk melaporkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun hal ini tidak berlaku apabila pelaku usaha tersebut telah dikukuhkan menjadi PKP.

  1. Membuat Arsip Dokumen Perusahaan

Segala macam berkas dan dokumen yang berkaitan dengan perusahaan harus dijaga dengan baik. Sekecil apapun dokumen tersebut, tentu akan kembali dibutuhkan di kemudian hari. Untuk itulah perlu dilakukan pengarsipan data ataupun dokumen perusahaan secara rapi dan cermat. Hal ini juga menjadi bentuk antisipasi atas kemungkinan buruk yang terjadi di kemudian hari.

Mengapa beberapa hal tersebut amat penting untuk dilakukan?

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bagi perusahaan yang terkesan tidak serius dalam melangsungkan kegiatan usahanya, baik berupa barang dan/atau janda, maka baginya akan dikenakan sanksi. Pemberian sanksi tersebut didasarkan pada seberapa besar pelanggaran ataupun kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan memperhatikan secara cermat mengenai segelintir hal-hal yang dianggap kecil dalam suatu perusahaan, maka dapat memperkecil juga peluang pelanggaran yang dilakukan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berbagai macam yang telah dijelaskan di atas dilakukan semata-mata untuk meminimalisir pelanggaran sehingga perusahaan dapat terhindar dari pemberian sanksi.

 

Membutuhkan bantuan Pendirian PT & Virtual office? Legalo merupakan tempat yang tepat untuk Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui 8222-3111-5500 atau email [email protected].