SKD Tidak Berlaku Lagi, Bagaimana Pendirian Virtual Office?

SKD Tidak Berlaku Lagi, Bagaimana Pendirian Virtual Office?

SKD tidak berlaku lagi. Segera urus NIB agar usaha Anda terpercaya!”

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah (“SE Mendagri 503/2019”) yang diterbitkan pada 17 Juli 2019, salah satu poinnya menyebutkan bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (“SKDU”) dan Surat Izin Tempat Usaha (“SITU”) tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah.

Perubahan ketentuan mengenai izin usaha dilakukan dengan pertimbangan bahwa aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia.

Dengan adanya perubahan tersebut, perlu dipahami bahwa SKDU saat ini tidak dibutuhkan lagi. Cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti SKDU. NIB akan memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk salah satunya alamat perusahaan. 

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha menjadi landasan hukum pengurusan NIB di Indonesia. Dalam aturan itu disebutkan bahwa keberadaan NIB menggantikan beberapa izin yang diperlukan sebelumnya, yakni Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Angka Pengenal Importir (API).

Tetapi yang perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah yang tercantum dalam Anggaran Dasar yang juga merupakan domisili kantor pusat. Sedangkan kantor cabang tidak perlu memiliki NIB tersendiri.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB.

  1. Bentuk Usaha
    Pahami dulu bentuk dan jenis usaha anda sebelum mendaftar NIB. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing
  2. Persyaratan Dokumen
    Saat melakukan pendaftaran, anda akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait usaha anda, diantaranya:

    • Nama & NIK
    • Alamat Tinggal 
    • Bidang Usaha
    • Lokasi Penanaman Modal
    • Besaran Rencana Penanaman Modal
    • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
    • Nomor Kontak Usaha
    • NPWP Pelaku Usaha perseorangan
    • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, anda bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id

Demikian ulasan lengkap mengenai Nomor Induk berusaha (NIB) yang perlu diketahui. Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaan Anda sendiri? Yuk tunggu apa lagi hubungi LEGALO sekarang juga  di Nomor 021 – 80674900 / 082223111550

Author: Winda Glea Cynthari