Syarat Wajib Modal Minimum Investasi Asing (PT PMA) di Indonesia

Tak semua perusahaan luar negeri bisa melakukan investasi asing di Indonesia. Anda harus memenuhi syarat modal minimum untuk memperoleh izin.

Kehadiran pengusaha dari luar negeri di Indonesia memberikan harapan perbaikan kondisi perekonomian. Pemerintah pun berupaya dalam memberi kelonggaran bagi para pengusaha luar negeri untuk menjalankan bisnis investasi asing di Indonesia. Meski begitu, tidak semua pengusaha luar negeri dapat serta merta menjalankan bisnisnya.

Keberadaan investor asing tak harus merusak ekosistem bisnis para pelaku usaha dalam negeri, utamanya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan aturan yang ketat agar perusahaan yang melakukan investasi asing ke tanah air hanyalah perusahaan dengan kemampuan finansial besar.

 

Modal Minimal untuk Pelaksanaan Investasi Asing di Indonesia

Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan investasi asing di Indonesia. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan BKPM Nomor 13 tahun 2017  tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

Peraturan ini berlaku tidak hanya untuk penanaman modal asing (PMA), tetapi juga penanaman modal dalam negeri (PMDN). Di situ disebutkan bahwa setiap perusahaan, baik PMA ataupun PMDN, harus memenuhi izin prinsip untuk melaksanakan usahanya di Indonesia. Ada 4 jenis izin prinsip yang ada, yaitu:

  1. Izin Prinsip Baru

Izin ini menjadi jenis perizinan yang harus diurus bagi pengusaha yang baru mendirikan usaha.

  1. Izin Prinsip Perubahan

Izin prinsip perubahan menjadi jenis perizinan wajib yang harus dipenuhi ketika perusahaan mengubah rencana realisasi atau investasi.

  1. Izin Prinsip Perluasan

Izin prinsip perluasan diperlukan bagi perusahaan yang ingin melakukan perluasan usaha.

  1. Izin Prinsip Penggabungan (merger)

Izin prinsip penggabungan menjadi jenis izin yang wajib dipenuhi bagi perusahaan yang mengakuisisi perusahaan lain.

Pengurusan izin prinsip tersebut dilakukan di kantor BKPM. Izin prinsip memiliki masa berlaku, biasanya 5 tahun, disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan perusahaan. Khusus bagi perusahaan PMA, ada ketentuan modal minimal yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin prinsip.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa perusahaan PMA wajib memiliki nilai investasi asing sebesar Rp10 miliar. Ketentuan terkait nilai investasi tersebut tidak termasuk investasi tanah serta bangunan milik perusahaan.

 

Dana Investasi Minimal untuk Investasi Asing Melindungi Pengusaha Dalam Negeri

Ketentuan terkait pembatasan dana minimal investasi asing di Indonesia merupakan upaya perlindungan pemerintah terhadap para pelaku bisnis dalam negeri. Dengan ketentuan ini, para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia bukanlah perusahaan kecil, melainkan perusahaan berskala besar.

Kalau dana investasi minimal itu tidak bisa dipenuhi perusahaan PMA, maka secara otomatis mereka tidak akan memperoleh izin prinsip dari BKPM. Pada kondisi seperti itu, perusahaan PMA tersebut tidak akan bisa menjalankan aktivitas usahanya di Indonesia.

 

Percepatan Izin Investasi Asing di Indonesia

Selain mencegah adanya investor asing dengan dana terbatas di Indonesia, BKPM juga mendorong kedatangan pengusaha luar negeri dengan dana besar untuk berinvestasi ke tanah air. Hal ini dibuktikan dengan adanya percepatan izin investasi untuk perusahaan PMA besar dengan karakteristik:

  • Melakukan penanaman modal dengan nilai investasi setidaknya Rp100 miliar.
  • Perusahaan PMA yang bakal melakukan penyerapan tenaga kerja Indonesia dengan jumlah setidaknya seribu orang.

Ketika salah satu dari dua karakteristik investasi asing tersebut dipenuhi, maka BKPM akan mengeluarkan izin prinsip PMA dalam waktu yang singkat, hanya 3 jam. Selain itu, ada pula pemberian izin khusus untuk investasi yang dilaksanakan di kawasan industri tertentu dan sudah memperoleh persetujuan dari kepala BKPM.

 

Membutuhkan asistensi dalam pendirian PT PMA? Kami dapat membantu Anda. Hubungi 0822-2311-1550 atau email ke [email protected]