Pahami Hal-Hal Ini Sebelum Memilih Nama Usaha!

Pahami Hal-Hal Ini Sebelum Memilih Nama Usaha!

“Langkah awal sebelum mendirikan perseroan terbatas (PT) adalah pemilihan nama yang tepat untuk perusahaan.”

Memilih badan usaha kerap kali dihadapi dengan berbagai hal yang membingungkan. Badan usaha yang dikenal di Indonesia beragam jenisnya, mulai dari Perseroan Terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (CV), dan sebagainya. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan pada masing-masing jenis badan usaha yang ada, PT masih menjadi primadona bagi kebanyakan pelaku usaha. Karena pada dasarnya, pelaku usaha akan memilih yang dirasa paling ideal untuk menjalankan kegiatan bisnisnya.

Sebelum mendirikan PT, tentunya harus memikirkan nama dari PT itu sendiri. Mungkin bagi sebagian orang, perkara penamaan PT dirasa simpel atau sepele. Namun, sebenarnya penamaan PT ini menjadi titik awal pelaku usaha untuk memasarkan (branding) perusahaan mereka. Maka dari itu, penamaan PT menjadi hal yang krusial.

Namun, tidak semua penamaan PT diperbolehkan, terdapat ketentuan dan juga pengecualian dalam penamaan PT.  Lalu, bagaimana ketentuan penamaan PT yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia? 

Peraturan terkait pemberian nama PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP No. 43/2011).

Berdasarkan ketentuan UU 40/2007, nama perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” yang bisa disingkat dengan “PT.” Jika jenis PT adalah perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan, maka pada akhir nama ditambah dengan kata singkatan “Tbk.”

Secara umum, pengajuan nama PT harus memenuhi ketentuan sebagai berikut (Pasal 5 ayat (1) PP No. 43/2011):

  1. Nama untuk PT harus ditulis dalam bentuk latin.
  2. Nama PT yang ingin diajukan belum pernah digunakan secara sah oleh PT lain atau nama pokoknya tidak sama dengan perusahaan lain.
  3. Nama PT yang diajukan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan atau ketertiban umum.
  4. Syarat pengajuan nama PT yang selanjutnya adalah tidak memiliki arti sebagai perseroan, persekutuan perdata atau badan hukum.
  5. Nama PT yang akan diajukan tidak terdiri dari rangkaian angka atau angka, huruf atau kumpulan huruf yang tidak membentuk kata.
  6. Nama PT yang diajukan tidak mirip atau tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga internasional atau lembaga pemerintah kecuali sudah mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan.
  7. Memilih nama PT tidak hanya menggunakan tujuan dan maksud dari kegiatan usaha sebagai nama perseroan
  8. Nama PT tersebut perlu sesuai dengan tujuan dan maksud serta kegiatan usaha.

Penting untuk diketahui bahwa nama PT juga tidak bisa sembarangan. Berikut merupakan nama yang dilarang dalam proses penamaan PT, di antaranya (Pasal 16 ayat (1) UU 40/2007):

  1. Telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain.
  2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  3. Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
  4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri.
  5. Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
  6. Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Demikian ulasan lengkap mengenai Pemilihan Nama PT yang perlu diketahui. Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaan Anda sendiri? Yuk tunggu apa lagi hubungi LEGALO sekarang juga  di Nomor 021 – 80674900 / 082223111550

Author: Winda Glea Cynthari