USAHA YANG DILARANG MENGGUNAKAN VIRTUAL OFFICE

Maraknya penggunaan Virtual Office baik Virtual Office di Jakarta memang tidak dapat dihindarkan, karena penggunaan Virtual Office pada dasarnya diperbolehkan dan sah menurut hukum. Hal mana, merujuk Surat Edaran Kepala BTPSP DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 dinyatakan bahwa penggunaan Virtual Office diperkenankan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Akan tetapi, tidak semua kegiatan usaha dapat menggunakan jasa/layanan dari Virtual Office, diantaranya:

  1. Konstruksi
  2. Meskipun tidak dilarang secara explisit, namun banyak persyaratan pendukung izin usaha konstruksi yang tidak memperkenankan penggunaan Virtual Office. Sebagai contoh untuk pengajuan Izin Gangguan (UUG) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan usaha konstruksi selalu erat kaitanya dengan melakukan tender atau lelang, karenanya pemberi tender akan berfikir dua kali terhadap perusahaan konstruksi yang menggunakan jasa/layanan Virtual Office.

  3. Transportasi
  4. Dikarenakan kegiatan usaha Transportasi dianggap sebagai wakil kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan untuk penerimaan atau pengiriman barang maka keberadaan perusahaan Transportasi haruslah jelas dan representative (atau lebih kearah konvensional), sehingga tidak dapat menggunakan jasa/layanan Virtual Office.

  5. Penyelenggara Acara /Event Organizer
  6. Event organizer atau sering disingkat dengan EO adalah usaha yang menangani berbagai macam kegiatan. EO yang memiliki legalitas menunjukkan tingkat profesionalisme EO tersebut. Dengan adanya tanggung jawab yang besar itu maka wajar saja jika EO menjadi salah satu jenis usaha yang tidak diperkenankan menggunakan jasa/layanan Virtual Office.

  7. Pariwisata
  8. Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau dikenal dengan TDUP, diberikan kepada pengusaha pariwisata. Kegiatan usaha pariwisata disini misalnya, Jasa Perjalanan Wisata (Biro Perjalanan, Agen Perjalanan), Jasa Makanan dan Minuman (Rumah Makan dan Lainnya yang sejenis), Penyedia Akomodasi (Penginapan, Bumi Perkemahan, dan Lainnya yang sejenis), Penyelenggara Hiburan dan Rekreasi, dan lain-lain. Bagi Anda yang berniat menjalankan usaha dibidang Parwisata, dihimbau tidak menggunakan jasa/layanan Virtual Office.

Selain karena masalah pembuatan surat ijin, usaha yang dilarang menggunakan Virtual Office adalah usaha yang telah memiliki penerimaan bruto per tahun lebih dari 4,8 milyar rupiah. Perusahaan dengan omset tersebut berkewajiban untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Dirjen Pajak akan melakukan verifikasi pengukuhan pajak, dan dalam salah satu verifikasinya adalah tentang kedudukan badan menurut keadaan sebenarnya. Itu artinya Virtual office tidak dapat digunakan lagi oleh perusahaan tersebut.

Anda membutuhkan Domisili Usaha ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365