BAGAIMANA CARA BEKERJA DI VIRTUAL OFFICE?

Virtual office sudah banyak bermunculan di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga malang sekalipun. Beberapa pekerja terutama yang memilih sebagai freelancer lebih memilih tempat ini karena dianggap lebih tenang, nyaman dan memberikan suasana baru.

Lalu bagaimana cara kerjanya ?
Pertama, Virtual Office adalah kantor virtual (maya/tidak nyata), untuk masa sewa sendiri dapat ditentukan dengan kebutuhan, namun biasanya masa sewa virtual office minimal 1 tahun dikarenakan untuk pengurusan legalitas hal ini sah dan diakui. Umumnya Virtual Office ini dijadikan sebagai domisili usaha anda untuk mengurus perizinan legalitas usaha.

Kedua, Layanan pada Virtual Office masing-masing berbeda. Namum seperti Ruang Meeting hampir seluruh Virtual Office terdapat layanan tersebut. untuk penggunaanya sendiri anda harus membooking ruang meeting kepada penyewa disesuaikan dengan jadwal sesuai kebutuhan anda. Kenapa diberlakukan booking terlebih dahulu, karena Virtual Office dapat di sewa oleh siapa saja sehingga perlu adanya pengaturan penggunaan ruang meeting sehingga tidak bentrok dengan penyewa Virtual Office lainnya.

Ketiga, Personal Assistant untuk perusahaan anda, Bahasa sederhananya adalah admin untuk perusahaan anda. Jika perusahaan terdapat kebutuhan dalam hal penerimaan Paket seperti document, parcel atau penerimaan telepon dari klien, hal tersebut akan di tangani oleh staff dari penyewa Virtual Office dan tentunya pihak penyedia Virtual Office sangat memperhatikan standarisasi pelayanan tersebut.

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 0822-2311-1550.