BAGAIMANA MENENTUKAN BADAN USAHA YANG TEPAT

Badan usaha terbagi menjadi dua jika dilihat dari segi hukum, yaitu badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Badan usaha yang paling banyak dibentuk adalah PT (Perseroan Terbatas) dan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang banyak dibentuk adalah CV (Persekutuan Komanditer). Berikut perbedaan antara PT dan CV yang bisa dijadikan pertimbangan untuk usaha anda, diantaranya :

Perihal

CV (Persekutuan Komanditer)

PT (Perseroan Terbatas)

Dasar Hukum

Tidak memiliki dasar hukum

UUD PT No.40 Tahun 2007

Bentuk Badan Usaha

Tidak Berbadan Hukum

Berbadan Hukum

Pendiri

Minimal 2 orang, tidak bisa memasukkan Perusahaan lain sebagai Pemilik saham dan tidak boleh menjadian WNA sebagai pengurus

Minimal 2 orang dan bisa memasukkan Perusahaan lain sebagai Pemilik saham dan boleh menjadian WNA sebagai pengurus

Nama

Bisa menggunakan nama yang sama dengan CV yang lain

Diatur dalam UUD PT yang tidak memperbolehkan satu PT memiliki nama yang sama dengan PT yang lain

Modal

Tidak ada batasan minimal dalam pembentukan CV

Minimal untuk mendirikan sebuah PT adalah Rp.51 Juta

Pengesahan

Pendirian CV disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat

Pendirian PT disahkan oleh Kemenkumham

Saham

Tidak ada batasan yang jelas antara modal usaha dengan kekayaan pribadi

Diatur dalam UUD PT yang mewajibkan adanya pembagian saham diantara para pemegang saham yang dituangkan di dalam akta pendirian

Biaya Pendirian

Relatif lebih murah

Bagi yang memiliki dana terbatas, untuk mendirikan PT akan terasa lebih mahal

Segi Bisnis

Terkesan kurang profesional

Lebih bonafit dan terkesan profesional

Bidang Usaha

Bidang usaha yang dapat dijalankan terbatas

Pilihan Bidang usaha lebih banyak seperti halnya bidang usaha pariwisata yang tidak bisa dilakukan oleh CV

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 0822-2311-1550.