Bisakah Bisnis Digital Marketing dengan Virtual Office?

Bisakah Bisnis Digital Marketing dengan Virtual Office?

“Bisnis digital marketing termasuk kegiatan jasa periklanan dan aktivitas desain konten lainnya.”

Digital marketing merupakan ialah keahlian dalam mempromosikan produk menggunakan media sosial. Seiring dengan kemajuan di bidang Informasi dan teknologi, dunia bisnis semakin berkembang dan bervariasi. Digital marketing merupakan salah satunya. Banyak pebisnis memanfaatkan jasa digital marketing atau digital campaign sebagai sarana untuk mempromosikan produknya.

Jasa Digital Marketing masuk pada klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan Kode 73100. Kelompok usaha ini masuk pada usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan) meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti:

  1. Penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; 
  2. Penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; 
  3. Media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; 
  4. Iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; 
  5. Penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; 
  6. Memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.

Selain itu, bisnis digital marketing juga masuk dalam KBLI 74149, yakni mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif lainnya yang belum termasuk dalam aktivitas desain khusus film, video, program TVM animasi dan komik (KBLI 74141) dan aktivitas desain konten game (KBLI 74142).

Pada saat berjalannya bisnis jasa digital marketing, pebisnis bisa mendapatkan pesanan yang tak hanya perorangan bahkan banyak orang yang bisanya menggunakan tender dari pihak swasta maupun pemerintahan, nah, supaya lebih memudahkan dalam mengikuti tender maka para pebisnis perlu membuat badan usaha.

Perusahaan yang berbadan usaha akan diakui dan dipercaya maka harus memiliki badan usaha berbentuk badan hukum, salah satunya adalah PT. Kendati demikian, tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan PT, terlebih di tempat strategis. Sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut, anda dapat menggunakan Virtual Office (VO).

 

Pendirian VO di Jakarta

Khusus di wilayah Jakarta pendirian VO, semakin mudah dengan adanya ketentuan pemerintah daerah terkait zonasi yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Inti dari aturan tersebut, menggunakan rumah sebagai tempat usaha sudah tidak dimungkinkan lagi. Untuk itu, sebagai solusinya Anda bisa menyewa VO (Virtual Office). 

Dalam hal penggunaan VO, kalian memerlukan beberapa persyaratan-persyaratan tambahan yang mengurangi kemungkinan terjadinya tindak penipuan seperti membuat perusahaan dengan alamat fiktif, persyaratan yang dimaksud adalah:

  • Adanya salah satu direksi PT yang memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia menjadi penjamin;
  • NPWP dan Kartu Keluarga; dan
  • 2 (dua) buah data rekening dan surat referensi bank atas nama direksi yang menjadi penjamin dan direksi penanggung jawab perusahaan (direktur utama).

Anda memiliki bisnis digital marketing dan bingung mencari Virtual Office yang tepat? Yuk, Hubungi LEGALO sekarang juga!