Pendirian CV 2023: Cek Dulu Prosedur dan Persyaratannya

 2 “Pendirian CV di tahun 2023 tetap sangat diminati karena proses pendirian yang dinilai lebih mudah daripada mendirikan PT”

Bagi kalian yang menjalankan usaha bisnis dengan skala menengah seperti UMKM, badan usaha berbentuk CV merupakan pilihan yang tepat. Hal itu dikarenakan proses pendiriannya yang begitu mudah jika dibandingkan dengan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Pendirian CV bisa dilakukan dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.

Pengertian CV

CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif dalam CV merupakan orang yang memiliki peran dan bertanggung jawab penuh atas segala kegiatan operasional CV. Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang bertanggung jawab hanya pada besaran modal yang dimasukkan ke dalam CV. CV sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tepatnya pada Pasal 19-21.

Syarat Pendirian CV

Setelah mengerti dan paham mengenai definisi CV, pelaku usaha wajib mengetahui mengenai syarat pendirian CV, yaitu:

  • Didirikan oleh dua orang yang berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif melalui akta notaris dengan Bahasa Indonesia;
  • Pendiri CV wajib WNI;
  • CV dilarang memiliki modal asing, sehingga 100% kepemilikan adalah WNI;
  • Dokumen penyerta seperti fotocopy KTP sekutu aktif dan pasif, fotocopy NPWP pribadi sebagai penanggung jawab perusahaan, keterangan domisili, surat pernyataan KBLI bermaterai, email, dan nomor telepon perusahaan;
  • Wajib menyerahkan surat kuasa serta notulen yang dibubuhi materai dengan KOP surat apabila pendirian perusahaan dikuasakan.

Prosedur Pendirian CV

Pendirian CV di tahun 2023 dapat dikatakan lebih mudah daripada pendirian PT. Hal ini bisa dilihat dari beberapa prosedur yang akan kita bagikan bagi kalian para pelaku usaha yang ingin mendirikan CV di tahun.

Menentukan Pendiri CV (Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif)

Dalam mendirikan CV, minimal wajib terdapat 2 orang yang nantinya akan berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menjalankan segala kegiatan operasional CV. Sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang dimasukkan pada CV.

Mempersiapkan Data Pendirian

Mengenai data atau dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendirian CV diatur dalam Pasal 19 KUHD, dokumen tersebut meliputi:

  • KTP pendiri CV
  • Nama CV
  • Tujuan dan sasaran pendirian CV
  • Domisili CV
  • Nama sekutu aktif dan pasif
  • Pendaftaran tanggal akta pendirian ke Pengadilan Negeri

Pengajuan Nama CV ke Kemenkumham

Pengajuan nama ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha atau biasa dikenal dengan SABU. Dalam menentukan nama CV harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang diatur. Selain itu juga tidak diperkenankan untuk menggunakan nama yang sudah dimiliki oleh CV lain.

Pembuatan serta Penandatanganan Akta Pendirian CV

Pembuatan akta ini dilakukan di hadapan notaris dengan menyertakan beberapa dokumen yang diperlukan. Setelah proses pembuatan akta selesai, maka setiap pendiri wajib menandatangani akta dihadapan notaris. Apabila salah satu pendiri berhalangan hadir, maka pendiri CV dapat memberi kuasa kepada pengganti untuk menandatangani akta tersebut.

Pendaftaran NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP nantinya akan berguna bagi kebutuhan perpajakan dalam CV.

Baca juga: Ada Peraturan Baru, Begini Nasib CV Lama

Pendaftaran ke Pengadilan Negeri (PN)

Ketika akta notaris telah didapatkan, maka bisa dilakukan pendaftaran ke PN berdasarkan wilayah hukum domisili CV ke PN setempat dengan disertai beberapa berkas pendukung seperti NPWP dan nama CV.

Mengajukan Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Pengurusan NIB bisa dilaksanakan secara online dengan mudah, yaitu melalui sistem OSS atau Online Single Submission. OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik terintegrasi.

Pengumuman CV

Setelah seluruh prosedur terlaksana dan Pengadilan Negeri telah menyetujui akta pendirian CV, maka pendiri CV wajib mempublikasi pengumuman ringkasan atau ikhtisar resmi sebagai Lembaran Negara RI.

Kelebihan dan Kekurangan Pendirian CV 2023

Masing-masing bentuk badan usaha yang kita pilih tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Banyaknya masyarakat atau pelaku usaha memilih CV dibandingkan badan usaha lain tentu mengisyaratkan CV memiliki berbagai kelebihan, yaitu sebagai berikut:

  • Pendirian yang relatif mudah.
  • Penanaman modal dari pihak eksternal yang cenderung lebih mudah.
  • Memiliki kemampuan manajemen yang baik dibandingkan perusahaan yang tidak memiliki legalitas.
  • Tidak memiliki batasan minimal modal dalam pendiriannya.
  • Resiko dan kendala menjadi tanggung jawab semua sekutu.
  • Perubahan akta yang lebih mudah.
  • Pengambilan keputusan yang lebih cepat.

Meskipun CV memiliki kelebihan, tentunya terdapat kekurangan juga yang wajib diketahui para pendiri usaha, diantaranya:

  • Rawan terjadi konflik antar anggota sekutu.
  • Peran antar sekutu yang kontradiktif, seperti sekutu aktif atau komplementer yang berperan sebagai pelaku aktivitas perusahaan CV dibandingkan sekutu pasif atau komanditer.
  • Kerugian ditanggung secara bersama-sama.
  • Pertanggungjawaban dalam kerugian bisa membebankan harta pribadi.

Bagi kalian para pelaku usaha yang ingin mendirikan CV, kalian bisa menggunakan layanan kami di LEGALO. Tunggu apa lagi? Yuk segera hubungi kami di nomor 021 – 80674900 / 082223111550 sekarang juga!

Author: Kyagus Ramadhani