Tips Pengadaan Barang dan Jasa Biar Gak Ditipu!

Dunia bisnis tidak bisa dipisahkan dengan adanya kontrak, baik itu kontrak kerja, kontrak kerja sama, dan kontrak-kontrak lainnya terkait dengan transaksi dan kegiatan bisnis perusahaan. Salah satu kontrak yang dikenal dalam perusahaan adalah kontrak pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa.

Ketika perusahaan ingin melakukan pengadaan barang dan jasa, dibutuhkan satu dokumen yang bernama kontrak perjanjian. Tentu dalam kontrak harus dipenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata sehingga kontrak mempunyai kekuatan hukum dan dapat meminimalisir masalah atau bahkan sengketa di kemudian hari yang akan perusahaan hadapi.

Baca juga: Legalitas Bisnis Berikan Manfaat, Gak Sih?

Berbicara mengenai syarat sahnya perjanjian seperti yang tercantum dalam Pasal 1320, terdapat dua unsur utama yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif perjanjian. 

Syarat subjektif meliputi kesepakatan antara dua pihak dalam perjanjian dan kecakapan para pihak dalam perjanjian. Syarat objektif terdiri dari suatu hal tertentu dan suatu kausa yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar norma lain.

Pertanyaan selanjutnya adalah apa konsekuensi yang harus dihadapi ketika syarat subjektif atau syarat objektif tidak terpenuhi dalam suatu perjanjian? 

Jika perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian dapat dibatalkan. Artinya para pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dan menyatakan bahwa perjanjian tersebut harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif, jadi harus ada pihak yang memohon agar perjanjian tersebut dibatalkan. 

Konsekuensinya berbeda jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu perjanjian tersebut batal demi hukum, artinya perjanjian tersebut otomatis batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, para pihak tidak perlu mengajukan gugatan pembatalan perjanjian karena perjanjian tersebut akan otomatis batas karena tidak memenuhi syarat objektif perjanjian yaitu suatu hal tertentu dan suatu kausa yang halal.

Kembali ke topik pembahasan, syarat sah perjanjian tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari perjanjian pengadaan barang dan jasa, ada beberapa syarat lain yang harus diperhatikan ketika ingin menyusun perjanjian pengadaan barang dan jasa, antara lain:

  1. Definisi
    Definisi dalam suatu perjanjian memainkan peranan yang penting karena dapat berguna untuk menghindari perbedaan interpretasi dari para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Jika definisi dari perjanjian terdapat ambiguitas atau kebingungan tertentu, maka akan menimbulkan masalah bahkan sengketa antara para pihak.
  2. Penerapan
    Penerapan berisi mengenai ruang lingkup, batasan, dan ketentuan penerapan terhadap urutan hierarki dalam dokumen kontrak tersebut.
  3. Penggunaan dokumen dan informasi
    Penggunaan dokumen dan informasi harus diatur agar penyalahgunaan informasi dan kebocoran rahasia dokumen dapat dihindari. Para pihak tidak dapat semena-mena menyebarkan informasi yang terkait dengan transaksi yang dijalankan.
  4. Kekayaan Intelektual
    Aspek kekayaan intelektual seperti hak cipta, rahasia dagang dan merek selalu berkaitan dengan setiap perbuatan hukum yang dilakukan. Sehingga kontrak juga harus mengatur mengenai kekayaan intelektual agar dapat mencegah adanya sengketa dalam bidang kekayaan intelektual.
  5. Jaminan
    Lembaga jaminan dalam perjanjian barang dan jasa dapat memberikan rasa aman dalam rangka memastikan terlaksananya kewajiban para pihak.
  6. Asuransi
    Asuransi merupakan hal yang penting dalam suatu transaksi bisnis. Dalam kontrak harus disebutkan dengan jelas siapa yang akan menanggung mengenai asuransi.
  7. Pembayaran
    Inti dari suatu transaksi adalah adanya pembayaran. Penting untuk diatur mengenai kapan tanggal pembayaran dilakukan, bagaimana cara melakukan pembayaran, nomor rekening penerima pembayaran sehingga tidak terjadi ambiguitas.
  8. Harga
    Nominal harga yang telah disepakati juga harus dicantumkan dalam perjanjian sehingga jelas dan tidak menimbulkan misinterpretasi mengenai harga karena sangat berkaitan dengan uang yang disepakati oleh para pihak.
  9. Personil
    Pengadaan barang dan jasa penting untuk diketahui mengenai tenaga kerja yang para pihak sediakan. Harus diatur dengan jelas sehingga di masa depan tidak terjadi konflik.
  10. Kewajiban para pihak
    Kewajiban para pihak dalam perjanjian tentu harus disebutkan dengan tegas sehingga jelas hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pihak.
  11. Jadwal pelaksanaan pekerjaan
    Waktu pelaksanaan pekerjaan harus ditentukan secara tegas dalam perjanjian sehingga tidak terjadi molor atau mangkrak. Timeline dalam dunia bisnis sangatlah penting sehingga harus ditegaskan dengan jelas dalam kontrak.
  12. Ketentuan perubahan
    Suatu transaksi bisnis kadang menghadapi berbagai dinamika, untuk mengakomodir dinamika itu makan perlu dimungkinkan adanya ketentuan perubahan yang meliputi adanya tambahan (addendum), penghapusan, koreksi, atau perubahan yang sejenis.

Bingung  cari networking dengan lawyer profesional? Sewa kantor aja di Legalo tempat networkingnya para Lawyer profesional! Hubungi Legalo dengan cara klik disini.

Author: Audrey Putri Ramadhani