Cara Mendirikan Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Salah satu jenis koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam. Simak bagaimana mengurus izin usaha untuk pendirian koperasi jenis ini.

 

Dalam pelaksanaannya, ada beragam jenis koperasi yang berdiri di Indonesia. Salah satu yang paling sering Anda jumpai adalah Koperasi Simpan Pinjam atau biasa disingkat KSP. Sama halnya dengan jenis koperasi lainnya, pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

 

Persyaratan Izin Usaha Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 11 Tahun 2018, persyaratan izin usaha Koperasi Simpan Pinjam adalah sebagai berikut:

 

  • Mengajukan surat permohonan yang telah ditandatangani oleh pejabat pemimpin koperasi, bubuhkan cap dan materai Rp6.00000.
  • Fotokopi Surat Pengesahan Akta Pendirian atau SK BH dan anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar koperasi. Sertakan pula surat keputusannya.
  • Fotokopi bukti setoran modal dalam bentuk deposito pada bank milik pemerintah milik koperasi atau salah satu anggota pengurusnya. Untuk KSP Primer, besarnya modal dengan wilayah anggota dalam daerah kabupaten/kota adalah sebesar Rp15 juta, wilayah anggota lintas daerah sebesar Rp75 juta, dan wilayah anggota lintas provinsi sebesar Rp375 juta.
  • Sementara untuk KPS Sekunder, besarnya modal dengan wilayah anggota dalam daerah kabupaten/kota sebesar Rp50 juta, wilayah anggota lintas daerah sebesar Rp150 juta, dan wilayah anggota lintas provinsi sebesar Rp500 juta.
  • Sertakan pula daftar CV atau riwayat hidup anggota pengurus dan pengawas, jangan lupa fotokopi KTP.
  • Fotokopi nomor rekening dengan nama koperasi.
  • Rincian rencana kerja koperasi dalam jangka 2 (dua) tahun mendatang.
  • Rincian berita acara terkait dengan pemeriksaan lapangan.

 

Mekanisme Pengurusan Izin Usaha Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan izin usaha pendirian Koperasi Simpan Pinjam, berikut adalah mekanisme pengajuannya:

 

  • Mengajukan permohonan perizinan secara tertulis dengan menyertakan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas. Apabila ditemukan tidak lengkap, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya.
  • Jika semua telah lengkap, berkas akan diserahkan pada Kepala Dinas untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemberian lembar disposisi.
  • Lembar disposisi akan diperiksa oleh Kepala bidang untuk diteruskan kepada Kepala Seksi.
  • Kelengkapan dokumen dan lembar disposisi akan diperiksa oleh Kepala Seksi.
  • Selanjutnya, bagian pelaksana akan membuat surat permohonan pertimbangan teknis kepada dinas terkait.
  • Dilakukan peninjauan lapangan sebagai bahan pertimbangan Kepala Dinas.
  • Segala dokumen dikembalikan kepada Kepala Seksi untuk kembali diperiksa.
  • Petugas bagian back office akan membuat draft naskah perizinan, yang kemudian diperiksa kembali oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang.
  • Surat pemberitahuan perizinan atau non-perizinan akan ditandatangani oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada bagian pelaksana untuk diberikan tanggal.
  • Berkas perizinan atau non-izin akan dikirimkan pada pemohon setelah sebelumnya didokumentasikan oleh bagian pelaksana.

 

Adapun waktu penyelesaian surat izin usaha pendirian Koperasi Simpan Pinjam biasanya sekitar 7 (tujuh) hari kerja, dengan rincian 4 (empat) hari kerja untuk proses di bagian dinas terkait yang dihitung sejak surat pengajuan diterima dan berkas dinyatakan lengkap, dan 3 (tiga) hari kerja untuk proses pertimbangan dari sisi teknis terhitung sejak berkas dan dokumen diterima oleh Dinas Koperasi dan UMKM hingga dokumen selesai dan dikirimkan kembali kepada pemohon.

 

Anda perlu tahu bahwa pemerintah atau dinas terkait tidak membebankan adanya biaya apapun, baik biaya pelayanan maupun biaya retribusi untuk setiap pihak yang mengajukan permohonan perizinan usaha pendirian koperasi, termasuk Koperasi Simpan Pinjam. Jadi, jangan lupa lengkapi semua persyaratan dan pahami dengan baik prosedurnya. Semoga bermanfaat.

 

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai pendirian koperasi, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui 0822-2311-1550 atau email [email protected].