Ini Dia Daftar Bisnis yang Bisa Didirikan dengan Virtual Office

Ini Dia Daftar Bisnis yang Bisa Didirikan dengan Virtual Office

dengan menggunakan VO, efektifitas bisnis anda dapat semakin terjamin.”

Apa itu Virtual Office? Kantor virtual atau Virtual Office adalah layanan penyewaan kantor virtual bagi Anda yang memiliki usaha atau bisnis. Anda dapat menggunakan kantor virtual sebagai alamat perusahaan yang sah tanpa perlu untuk memiliki gedung fisik. Untuk bisa menggunakan Virtual Office ini seseorang harus menyewa baik itu bulanan, enam bulan sekali, atau per tahun.

Virtual Office ini tidak hanya menyediakan alamat kantor untuk Anda gunakan, namun juga dengan ruang rapat, layanan resepsionis dan lainnya. Kantor ini juga dapat menjadi solusi bagi Anda yang ingin menghemat biaya operasional perusahaan.

Sebelum masuk pembahasan mengenai jenis kegiatan usaha yang dapat menggunakan Virtual Office. Agar lebih paham tentang virtual office dan bagaimana mereka beroperasi coba simak urutannya di bawah ini:

  • Pemilik usaha mendaftar dan menentukan durasi sewa dari ruangan yang akan digunakan.
  • Sebelum menyetujui, penyewa akan memilih paket Virtual Office yang disediakan yang disesuaikan dengan kebutuhan penyewa. Paket ini biasanya berkaitan dengan berapa banyak jumlah kursi yang ada di ruangan, sebesar apa mejanya, akses internet, dan fasilitas yang disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Setelah melakukan pembayaran, Virtual Office bisa segera digunakan hingga masa sewa habis.
  • Penyewa bisa mengurus surat keterangan domisili di kantor pemasaran Virtual Office. Keterangan ini bisa digunakan untuk mengurus aneka surat mulai dari pembuatan izin perusahaan dan usaha.
  • Setelah mengurus surat keterangan domisili, penyewa bisa menggunakan alamat Virtual Office untuk alamat kantornya.

Namun, meskipun semua jenis usaha diperbolehkan untuk melakukan usaha di Virtual Office, ada sedikit pengecualian dalam penggunaan Virtual Office. Berikut adalah jenis kegiatan usaha beserta KBLI yang cocok untuk menggunakan Virtual Office, yaitu:

  1. Startup

    Perusahaan rintisan biasanya lebih banyak menggunakan internet. Hal ini menguntungkan karena lebih fleksibel dan dapat bekerja dimana saja. Selain itu, sebagian besar dari startup memiliki karyawan yang sedikit dan tidak membutuhkan kontak langsung.

    Para karyawan yang bekerja di startup biasanya bekerja mengandalkan internet sehingga tidak perlu harus ke kantor.

    KBLI yang pas dapat menggunakan 63122 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.

  2.  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

    Jenis usaha ini memiliki modal yang terbatas dan dilakukan dengan skala kecil. Menggunakan kantor virtual dapat memangkas biaya operasional dari UMKM Biaya dapat dialihkan pada kebutuhan lain dalam memajukan usaha.
    Nah kode KBLI yang paling mendekati adalah 47241 – Perdagangan Eceran Beras

  3. Ahensi

    Ahensi biasanya berisi orang-orang yang bergerak di bidang kreatif mulai dari desain, fotografi, videografi, dan penulis. Mereka melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan periklanan baik itu digital maupun tradisional. Mereka akan membuat berbagai jenis konten baik itu copy ads, iklan gambar, dan iklan video. Maka Ahensi dapat menggunakan kode KBLI 74130 – Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis.

  4. Jasa Konsultasi

    Jasa konsultasi seperti keuangan atau hukum dapat menggunakan kantor virtual. Seorang konsultan memiliki izin praktik yang melekat secara pribadi sehingga tidak membutuhkan kantor yang tetap. Konsultan yang bekerja sendiri dapat menggunakan Virtual Office untuk menghemat biaya. Maka KBLI yang pas dapat menggunakan KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen.

Jenis kegiatan usaha tersebut dapat menggunakan Virtual Office karena jika berdasarkan SE PTSP DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tidak mengubah fungsi rumah tinggal;
  • Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir;
  • Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga;
  • Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi;
  • Tidak mengganggu ketertiban lingkungan

Penting untuk mengenali jenis usaha apa sajakah yang dapat menggunakan jasa Virtual Office ini. Tentunya jasa Virtual Office ini tidak dapat dipakai oleh semua jenis usaha. Sebut saja usaha jasa pariwisata, e-commerce, konstruksi, properti, event organizer, dan jenis usaha transportasi. Mereka tergolong jenis usaha yang tidak dapat menggunakan jasa virtual office dikarenakan peraturan yang mengharuskan mereka mencantumkan alamat dan lokasi kantor yang jelas.

Gimana apakah jenis kegiatan bisnis anda termasuk kriteria boleh menggunakan Virtual Office? Jika anda tertarik dengan Virtual Office yuk tunggu apa lagi hubungi LEGALO sekarang juga!