KENAPA ANDA PERLU MENGGUNAKAN VIRTUAL OFFICE?

Virtual office atau kantor virtual dapat digambarkan sebagai sebuah tempat yang digunakan Bersama-sama oleh beberapa perusahaan sekaligus. Pada dasarnya, keberadaan virtual office ini membantu para pelaku usaha baik perusahaan startup, ukm, maupun perseorangan (khususnya bagi pekerja remote atau freelancer yang profesional) sehingga memiliki domisili usaha yang bonafit. Virtual office juga dapat diartikan sebagai layanan perkantoran yang berbasis virtual yang memanfaatkan teknologi sebagai added value.

Sehingga untuk di era saat ini, virtual office merupakan jalan yang terbaik untuk permulaan bisnis anda. Berikut adalah keuntungan dan kerugian dari pengguna jika menggunakan virtual office :

Keuntungan Virtual Office/Kantor Virtual

Kerugian Virtual Office/Kantor Virtual

    1. Menghemat Anggaran

Umumnya sewa perkantoran fisik membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga membutuhkan dana segar di awal hanya untuk set up keperluan kantor, dengan virtual office biaya terkait set up kantor dapat di hilangkan. Sehingga biaya tersebut dapat dialihkan sesuai kebutuhan contohnya bisa dijadikan sebagai biaya marketing yang berfokus pada branding usaha.

    1. Produktivitas Kerja

Karyawan dengan mudah menentukan kapan waktu terbaiknya untuk bekerja, sehingga tidak berada di waktu rutinitas yang selalu berulang. Waktu yang flexible sangat membantu karyawan berinovasi karena penggunaan waktu disesuaikan dengan waktu terbaik.

    1. Bisnis Lebih Cepat Berkembang

Virtual office menyediakan fasilitas yang lengkap layaknya seperti kantor fisik pada umumnya, dan membuat  pelayanan yang didapatkan di kantor virtual sangat mengikuti kebutuhan dari pengusaha. Hal tersebut memicu pengusaha untuk berfokus pada pengembangan bisnis dengan Networking dan Berkolaborasi untuk kelangsungan bisnis.

    1. Miskomunikasi

Hal ini dapat terjadi jika sesama rekan tidak sering melakukan pertemuan sehingga munculnya miskomunikasi. Penyampaian pesan dan penerimaan pesan bisa terjadi perbedaan penanggapan.

    1. Motivasi karyawan

Karyawan sangat membutuhkan partner dalam bekerja yang juga sebagai tempat sharing, namun ini tidak bisa di lakukan dan mengakibatkan rasa kesepian.

    1. Jenis Usaha Terbatas

Usaha yang dijalani sangat terbatas yaitu hanya di bidang usaha perdagangan dan juga di bidang jasa. Lalu bagaimana jika usaha anda bergerak di kontraktor atau transportasi, khusus bidang tersebut tidak bisa menggunakan virtual office sebagai alamat usaha. Karena risiko bisnis besar, sehingga pemerintah membatas bidang usaha yang bisa menggunakan virtual office.

Virtual office sendiri bersifat LEGAL/SAH, hal ini diatur dengan Surat edaran yang dikeluarkan oleh BPTSP Nomor 06/SE/2016 terkait Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan izin-izin lanjutannya bagi pengguna Virtual Office. Namun dalam SE tersebut disebutkan bahwa untuk pengguna virtual office untuk badan usaha salah satu direksi harus memiliki KTP Prov DKI Jakarta sebagai persyaratan. Berita baiknya saat ini Virtual Office juga sudah bisa mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak/PKP. Kemudahan yang diberikan oleh pengguna Virtual Office terkait PKP terdapat di PMK No. 147 yang tertuang pada pasal  45 ayat (2).

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 0822-2311-1550.