Kini Pengguna Virtual Office Bisa Menjadi PKP

“Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mengeluarkan kebijakan baru yang menguntungkan bagi para pengguna virtual office, yaitu kebijakan yang mengizinkan pengguna virtual office menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)”.

Adanya penertiban tata ruang (zonasi) yang tidak memperbolehkan pengusaha menjalankan usaha di zona pemukiman/perumahan menjadikan banyak para pelaku usaha menggunakan jasa virtual office. Selain itu, keberadaan virtual office itu sendiri juga memberikan manfaat bagi para pelaku usaha dan startup, sehingga menyebabkan pengguna jasa virtual office mengalami pertumbuhan yang signifikan dari tahun ke tahun.

Menanggapi fenomena tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mengeluarkan kebijakan baru tentang dikukuhkannya perusahaan pengguna virtual office menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kebijakan ini dinilai akan memberi dampak positif terhadap pendapatan pajak bagi pemerintah dan pertumbuhan startup/pengusaha di Indonesia. Selain itu, nampaknya kebijakan ini juga menjadi angin segar bagi para startup ataupun pengusaha di Indonesia dikarenakan kebijakan ini akan membantu para pengusaha dalam menjalankan usaha bisnisnya, seperti dalam mendapatkan modal dan perizinan. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP juga dapat memperoleh beberapa hal sebagai berikut:

Berhak melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).

Berhak meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Dianggap telah memiliki sistem yang baik dan legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak.

Dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah.

Pola produksi dan investasi yang baik karena penyerahan BKP/JKP menjadi beban konsumen.

Dianggap menjadi perusahaan besar dan tentunya akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.

Tentunya keputusan pengukuhan perusahaan pengguna virtual office menjadi PKP ini perlu disosialisasikan ke semua jajaran Dirjen Pajak agar tidak ada simpang siur di dalam pelayanan pajak. Selain itu, diperlukan juga kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan penyedia virtual office agar perusahaan pengguna virtual office yang telah didaftarkan menjadi PKP dapat diawasi dan tertib dalam menjalankan kewajiban pajak perusahaannya.