Legalitas Bisnis Berikan Manfaat, Gak Sih?

Legalitas Bisnis Berikan Manfaat, Gak Sih?

Pasti kalian pernah menemukan pelaku bisnis yang masih tidak ingin mendirikan atau menentukan badan usaha apa yang cocok untuk usahanya dengan perkataan “itu sih urusan belakang, yang penting usaha jalan aja dulu”

Opini seperti itu merupakan opini yang amat fatal dalam mengembangkan sebuah bisnis. Bagaimana tidak? aspek legalitas bisnis dalam suatu perusahaan cenderung diabaikan begitu saja dan nantinya akan menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha. 

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dapat dianggap sebagai badan usaha yang cenderung aman dan memiliki banyak sekali keuntungan. Disamping itu, PT juga memiliki perlindungan hukum tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum yang pengesahannya dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), saat ini pendirian PT tidak ditentukan batas modal minimalnya dan bisa didirikan oleh minimal satu orang yang disebut dengan PT Perseorangan.

Selain menentukan badan usaha, disarankan juga bagi para pelaku usaha untuk memperhatikan betapa pentingnya mendaftarkan merek dagang. Merek wajib dilindungi dengan cara mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM. 

Umumnya, merek dagang ataupun merek jasa merupakan suatu identitas yang digunakan sebagai tanda pembeda antara barang atau jasa yang diproduksi oleh pelaku usaha lain. Banyak kasus yang melibatkan sengketa merek yang dimana menimbulkan kerugian yang fantastis bagi pelaku usaha yang dirugikan akibat mereknya ditiru oleh pelaku usaha lain. Contohnya yaitu kasus sengketa merek MS Glow dengan PS Glow, dan sengketa merek I Am Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan Benny Sudjono. 

Tentu saja sebagai pelaku usaha yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya melalui usahanya dan meminimalisir adanya potensi kerugian, wajib memperhatikan kedua aspek diatas. Berikut kami paparkan mengenai keuntungan mendirikan PT dan mendaftarkan merek bagi pelaku usaha.

Keuntungan Mendirikan PT

PT memiliki berbagai keuntungan apabila pelaku usaha memutuskan untuk memilih bentuk badan usaha PT. Keuntungan tersebut yakni:

  1. Harta kekayaan PT terpisah dari harta kekayaan pribadi
  2. Adanya kemudahan dalam mengalihkan kepemilikan
  3. Bisa didirikan tanpa ada batas waktu
  4. Penambahan modal melalui investasi
  5. Nama PT yang terlindungi undang-undang
  6. Bonafit dan profesional
  7. Legalitas yang jelas dan terlindungi oleh hukum

Dengan mendirikan PT, sudah dipastikan bahwa pelaku usaha dapat meminimalisir adanya potensi kerugian dan dapat meningkatkan keuntungan lebih banyak daripada biasanya dikarenakan legalitasnya yang sudah jelas. Kejelasan dalam legalitas suatu PT merupakan salah satu faktor untuk menarik investor dalam menanamkan modal ke PT anda dan memudahkan untuk mendapatkan kredit atau pinjaman terhadap bank.

Keuntungan Mendaftarkan Merek

Legalitas Bisnis tak hanya terbatas pada mendirikan PT. Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha selaku pemilik merek akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap merek yang dimiliki. Pendaftaran merek juga menganut prinsip first-to-file yang berarti pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran merek, maka dia yang berhak untuk diakui secara hukum sebagai pemilik merek tersebut.

Apabila terdapat seseorang yang ternyata memiliki merek yang sama persis dengan merek usaha kita, tentu kita dapat mengalami kerugian. Kerugian yang dialami dapat termasuk kerugian ringan hingga kerugian fantastis hingga menyebabkan usaha kita bangkrut. 

Maka dari itu, untuk meminimalisir segala kerugian diatas, terdapat beberapa keuntungan bagi kalian yang ingin mendaftarkan merek dalam hal merek kalian telah ‘dicomot’ oleh pelaku usaha lain, yaitu antara lain:

  1. Dapat mengusulkan keberatan merek
  2. Dapat membatalkan merek yang terdaftar
  3. Menggugat pelanggar merek
  4. Menuntut pidana pelaku pelanggar merek

Selain itu, keuntungan merek juga dapat dirasakan untuk mengembangkan usaha kalian sendiri, diantaranya:

  1. Mencegah orang lain menggunakan merek kita
  2. Memiliki legalitas yang jelas
  3. Adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek
  4. Meningkatkan kualitas dari produk
  5. Memiliki ciri khas atau pembeda antara produk yang lain
  6. Sebagai penarik perhatian masyarakat atau konsumen
  7. Mempermudah pelaku usaha dalam melakukan segmentasi pasar

Virtual Office untuk Memudahkan Bisnis Anda

Virtual Office (VO) merupakan fasilitas penyewaan kantor yang dilakukan secara virtual dimana para penyewa kantor hanya berhak memiliki alamat dari kantor tersebut tapi tidak memiliki ruangan secara fisik di kantor itu.

Baca Juga: Penggunaan Virtual Office Untuk Home Based Industry, Bisakah?

Penggunaan dari VO sangat cocok jika digunakan bagi perusahaan yang ingin memulai kegiatan bisnisnya dan memiliki jumlah karyawan yang sedikit, serta memungkinkan karyawan untuk kerja secara fleksibel dari lokasi manapun, dengan tetap memiliki domisili usaha yang jelas dan prestise.

Keuntungan dari mendirikan VO yakni:

  1. Memiliki lokasi yang strategis
  2. Biaya sewa yang terjangkau
  3. Tidak memerlukan biaya instalasi dan operasional rutin dalam perusahaan
  4. Adanya fasilitas dan fitur VO yang mempermudah urusan perusahaan
  5. Bekerja lebih fleksibel
  6. Adanya legalitas
  7. Kemudahan dalam administrasi serta operasionalnya

Tertarik mendirikan PT di lokasi prestise dan strategis ditambah dengan pendaftaran merek dagang Anda? Serahkan saja pada LEGALO. Segera hubungi LEGALO sekarang juga di nomor 021-80674900 / 082223111550

Author: Kyagus Ramadhani