Mari Pelajari Alur Pendirian CV Terbaru

Perseroan Komanditer atau CV (Comanditaire Venootschap) merupakan suatu badan usaha yang banyak diminati selain Perseroan Terbatas (PT). Syarat mendirikan CV dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan PT, yaitu hanya dengan adanya dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendiri yang nantinya bertindak sebagai sekutu komplementer (pesero aktif) dan sekutu komanditer (pesero pasif).

Seiring dengan perubahan sistem dan adanya peraturan baru, hampir setiap tahun prosedur pendirian suatu perusahaan mengalami perubahan. Dalam mendirikan suatu CV, pihak pendiri harus memenuhi syarat mendirikan CV yang telah ditentukan. Pihak pendiri perlu menggunakan akta notaris sebagai syarat mendirikan CV, meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) disebutkan bahwa pendirian CV tidak mutlak menggunakan akta notaris.

 

Untuk memudahkan pemahaman mengenai proses pendirian CV, maka perhatikan contoh di bawah ini:

Bagas merupakan seorang pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan. Setelah melakukan diskusi yang cukup matang bersama dengan rekannya, Rudi, akhirnya disepakati bahwa mereka akan mendaftarkan usaha yang telah dijalankan selama beberapa tahun terakhir dalam bentuk CV.

Untuk memenuhi syarat mendirikan CV, Bagas menyiapkan berbagai macam dokumen di antaranya:

  1. Copy atau scan E-KTP pesero aktif dan pasif
  2. Copy Kartu Keluarga pesero aktif dan pasif
  3. Copy NPWP pesero aktif dan pasif
  4. Copy Bukti Kepemilikan atau Penggunaan Tempat Usaha berupa:

– Copy Sertifikat atau Pelunasan PBB tahun terakhir; atau

– Copy Perjanjian Sewa yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa oleh pemilik; atau

– Copy Surat Keterangan Domisili dari pengelola bangunan

  1. Foto bangunan tampak depan dan dalam

Setelah memutuskan nama yang akan digunakan untuk perusahaan mereka, Bagas dan Rudi mendatangi kantor Notaris dengan membawa berkas yang diperlukan sebagai syarat mendirikan CV. Selain KTP atau kartu identitas masing-masing, Bagas dan Budi mempersiapkan di antaranya:

  1. Nama perusahaan
  2. Tempat kedudukan perusahaan
  3. Posisi kedua belah pihak, dalam hal ini Bagas yang akan bertindak sebagai pesero pasif dan Rudi sebagai pesero aktif
  4. Maksud dan tujuan didirikannya perusahaan

Setelah berkas yang disiapkan telah lengkap, maka Bagas dan Budi mendapatkan akta notaris yang memuat hal-hal berkaitan dengan perusahaan yang didaftarkan tersebut. Dengan adanya akta notaris tersebut, maka syarat mendirikan CV sebenarnya telah terpenuhi. Akan tetapi, untuk menguatkan posisi CV tersebut, Bagas mengajukan pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 17 tahun 2018 disebutkan bahwa pendaftaran CV tidak lagi melibatkan pendaftaran di Pengadilan Negeri (PN) tempat perusahaan tersebut berada. Akan tetapi, permohonan pendaftaran diajukan kepada menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Aturan ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018.

Sebelum mengajukan pendaftaran CV melalui SABU, Bagas terlebih dahulu memastikan bahwa nama perusahaan yang akan digunakannya tidak sama dengan nama yang telah ada pada sistem SABU. Ketika yakin bahwa nama perusahaan yang akan digunakan belum terdapat dalam daftar SABU, Bagas melakukan mendaftaran dengan melampirkan Salinan akta notaris sampai diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti pengesahan CV oleh kemenkumham.

Setelah itu, untuk mendapatkan izin usaha, Bagas menyiapkan berkas-berkas lain di antaranya:

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan yang didaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar

Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta nomor 25 tahun 2019, SKDP ataupun Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) tidak lagi diberlakukan. Akan tetapi, mengenai domisili Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, saat ini dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan format perizinan baru. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Peraturan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Bagas adalah melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti TDP dan Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan serta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) apabila diperlukan oleh pelaku usaha.

Terakhir, Bagas melakukan pengajuan Izin Usaha yang menggantikan SIUP dan Izin Komersial apabila sewaktu-waktu perusahaannya melakukan kegiatan dan memerlukan izin khusus.

Dengan memenuhi syarat mendirikan CV tersebut, Bagas dan Budi menunggu proses tersebut hingga perusahaan mereka telah benar didirikan dan memiliki izin yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

 

Demikian merupakan alur pendirian CV yang kami permudah dengan menyertakan ilustrasi agar Anda dapat memahaminya dengan mudah. Membutuhkan bantuan Pendirian CV? Legalo merupakan tempat yang tepat untuk Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui 08222-3111-550 atau email [email protected].