Nomor Induk Berusaha (NIB): Prosedur dan Syarat yang Dibutuhkan untuk Membuatnya

Prosedur dan syarat yang dibutuhkan dan perlu diketahui untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan data dari US News tahun 2018, Indonesia menjadi negara terbaik kedua sebagai tempat berinvestasi. Meski begitu, Indonesia tidak cukup baik dalam memberikan kemudahan untuk melakukan bisnis atau memulai investasi dengan berada di peringkat 91 dunia. Namun, berbagai upaya yang dilakukan untuk memperbaikinya membuat Indonesia naik peringkat hingga berada di urutan nomor 72 terbaik dunia versi World Bank.

 

 

Meski begitu, berada di urutan ke-72 masih membuat Indonesia tidak puas. Pasalnya, Indonesia memiliki potensi yang sangat baik sebagai destinasi investasi nomor satu terbaik dunia jika memiliki kemudahan dalam berbisnis atau yang disebut dengan Ease of Doing Business yang cukup baik pula. Demi tercapainya tujuan ini, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 yang membahas mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

 

 

Adapun pertimbangan dikeluarkannya peraturan baru ini terkait dengan perkembangan penyebaran, jumlah, skala, dan efisiensi dalam melakukan kegiatan usaha yang menjadi kunci utama dalam meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, menurunkan angka kemiskinan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah di Nusantara.

 

 

Nantinya, Percepatan Pelaksanaan Berusaha akan dilakukan melalui dua tahap, sesuai dengan isi Pasal 2 Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Pada tahap pertama, dilakukan pengawalan berikut penyelesaian segala persoalan dan hambatan dengan cara pembentukan Satuan Tugas (Satgas). Selanjutnya, tahap kedua berisi percepatan dalam melaksanakan reformasi terkait peraturan Perizinan Berusaha dan menerapkan Sistem Perizinan Berusaha yang dilakukan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

 

 

Dengan dikeluarkannya Perpres ini, maka pemilik usaha tidak perlu lagi mengajukan izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan lain sebagainya, karena semuanya sudah terintegrasi dalam satu perizinan bernama Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

 

 

Apa yang Dimaksud dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih mudah dan lebih baik untuk para pelaku usaha, pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mencetuskan kebijakan baru dalam membuat perizinan usaha, yaitu dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). pemberlakuan kebijakan baru ini tentu saja untuk mempercepat pelaksanaan dalam melakukan usaha di Indonesia. Pasalnya, semakin banyak investor atau pelaku usaha, maka semakin baik pula taraf perekonomian suatu negara.

 

 

Mulai diberlakukan secara resmi pada bulan Mei 2018 lalu, kini para pelaku usaha tak perlu lagi repot mengurus segala jenis bentuk perizinan usaha, seperti SIUP dan TDP. Adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) akan menggantikan kedudukan semua proses perizinan terkait dengan usaha. Selain itu, NIB juga bisa berfungsi sebagai akses kepabeanan dan Angka Pengenal Importir (API).

 

 

Sesuai dengan bunyi Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Eletronik atau Online Single Submission (OSS) dinyatakan bahwa “NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional”.

 

 

Latar belakang diluncurkan kebijakan baru ini adalah banyaknya keluhan yang datang dari para pelaku usaha terkait kepengurusan perizinan usaha yang terbilang rumit dan cenderung berbelit-belit. Belum lagi waktu yang dibutuhkan juga biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sebuah perizinan. Padahal, dibutuhkan lebih dari satu surat izin yang berkaitan dengan kepemilikan usaha.

 

 

Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka nantinya setiap pengusaha tidak perlu membawa terlalu banyak dokumen persyaratan untuk mengurus suatu izin usaha. Cukup dengan menggunakan NIB sebagai salah satu dokumen yang dibutuhkan disertai dengan beberapa dokumen pendukung yang memang dibutuhkan.

 

 

 

Mengapa Harus Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) Sekarang?

Lalu, mengapa Anda harus mengurus dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)? Sebelumnya, untuk mendirikan suatu usaha, Anda diharuskan untuk memiliki berbagai surat izin, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Usaha Tetap (IUT).

 

 

Tentu saja, Anda membutuhkan bantuan Notaris dan harus mengikuti segala prosedur serta tahapan dalam pengajuan masing-masing perizinan tersebut. Anda pun harus mengumpulkan segala dokumen yang dibutuhkan sebagai berkas persyaratan dalam pembuatan perizinan usaha. Tidak hanya satu, setiap pengajuan surat izin usaha membutuhkan beragam dokumen pendukung. Prosedur dan segala persyaratan ini pasti akan membuang banyak waktu Anda.

 

 

Oleh karena itulah Anda harus mengurusn NIB, karena perizinan ini akan menjadi pengganti dari SIUP, TDP, atau segala bentuk surat izin usaha lainnya. Pengurusan NIB ini pun tidak rumit dan membuang banyak waktu, karena hanya dibutuhkan 30 menit untuk bisa mendapatkan nomor tersebut.

 

 

Nomor Induk Berusaha (NIB) ini akan berlaku selama para Pelaku Usaha masih menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, pemerintah akan mencabut NIB dan menyatakan bahwa nomor tersebut tak lagi berlaku apabila Pelaku Usaha ternyata melakukan penyimpangan atau menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan data NIB, serta dinyatakan tidak sah atau batal berdasarkan dari putusan pengadilan dengn kekuatan hukum yang bersifat tetap.

 

 

 

Siapa yang Diuntungkan dengan Sistem Nomor Induk Berusaha (NIB) Ini?

Tentu saja para Pelaku Usaha. Pasalnya, dengan dikeluarkannya kebijakan baru terkait perizinan usaha, para Pelaku Usaha akan semakin mudah dalam mendirikan usaha baru. Tidak perlu lagi repot mempersiapkan segala dokumen dan berkas untuk melengkapi persyaratan suatu perizinan usaha, karena nantinya, NIB ini akan berperan sebagai surat izin resmi pengganti SIUP, TDP, API, dan hak akses kepabeanan.

 

 

Semua orang berhak untuk mendirikan usaha, tetapi kerumitan proses perizinannya membuat tak sedikit usaha yang didirikan masih belum memiliki perizinan resmi. Dengan adanya NIB, diharapkan semua usaha yang didirikan di Indonesia telah memiliki izin resmi dan diakui oleh negara. Angka kemiskinan pun akan berhasil ditekan, sementara sektor perekonomian akan mengalami peningkatan dengan peran serta para Pelaku Usaha.

 

 

 

Bagaimana Syarat dan Prosedur Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Setelah mengetahui apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB), alasan mengapa harus membuatnya berikut manfaatnya untuk para Pelaku Usaha, tahapan berikutnya adalah mengetahui apa saja persyaratan dan bagaimana prosedur membuat NIB ini.

 

 

Sebenarnya, belum diketahui dengan pasti apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Sesuai dengan isi Perpres Nomor 91 Tahun 2017, Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan oleh pemerintah melalui tahapan berikut:

 

  • Membentuk Satuan Tugas (Satgas) di lembaga atau kementerian, pemerintahan provinsi dan pemerintahan daerah atau kabupaten dengan tugas utama untuk mengawal pelaksanaan kegiatan usaha atau investasi serta membantu menyelesaikan perizinan yang dibutuhkan oleh Pelaku Usaha.
  • Meberikan izin pada Pelaku Usaha atau investor yang melakukan aktivitas usaha di Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Pelabuhan Bebas untuk melakukan penundaan terhadap izin usaha tertentu.
  • Menyederhanakan regulasi dan memberikan kemudahan dalam birokrasi terkait dengan perizinan usaha kepala investor atau Pelaku Usaha.
  • Penggunan dokumen atau data bersama dalam membuat izin usaha.
  • Menggabungkan hal-hal yang terkait dengan pengajuan perizinan, proses pembuatan sekaligus penerbitan izin usaha secara eletronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam bentuk aplikasi untuk memudahkan membuat izin usaha bagi investor dan Pelaku Usaha melalui sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik.

 

 

 

Prosedur Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Berikut adalah prosedur atau tahapan yang harus diketaui oleh para Pelaku Usaha dan investor sebelum mengurus pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

  • Investor dan para Pelaku Usaha membuat surat untuk mengurus badan usaha atau perusahaan yang diinginkan, seperti misalnya PT, CV, Firma, Koperasi, atau Yayasan. Pengurusan pendirian badan usaha ini dilakukan dengan membuat akta pendirian perusahaan di kantor Notaris setempat berikut pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Apabila telah mendapatkan akta pendirian perusahaan berikut NPWP dari Notaris, Pelaku Usaha atau investor selanjutnya melakukan pendaftaran atau registrasi melalui OSS dengan mengakses laman resmi OSS di go.id. Registrasi dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor agar bisa mendapatkan ID pengguna (user ID).
  • Selesai mendaftar, investor atau Pelaku Usaha selanjutnya bisa memilih nomor akta dan melengkapi segala data yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus perizinan dasarnya.
  • Ada pun komponen data yang harus dipersiapkan oleh Pelaku Usaha atau investor untuk membuat NIB meliputi Data Pemegang Saham, Data Badan Usaha Perusahaan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing apabila perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, Data BPJS Kesehatan berikut BPJS Ketenagakerjaan, dan Data Nilai Investigasi.
  • Apabila jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha atau investor sesuai dengan kriteria dan peraturan perundangan yang berlaku, maka akan muncul notifikasi atau pemberitahuan intensif fiskal secara otomatis.
  • Dengan adanya pemberitahuan tadi, artinya Pelaku Usaha maupun investor telah resmi mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, dan Perizinan Dasar. Dengan demikian, aktivitas usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha atau investor telah sepenuhnya terdaftar dan sah secara hukum.

 

 

Penting untuk diingat bahwa Pelaku Usaha berikut investor bertanggungjawab sepenuhnya untuk melakukan dan memenuhi semua kewajiban serta komitmen yang telah disebutkan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas ketika membuat NIB. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan isi komitmen yang telah disebutkan, maka pemerintah melalui jalur hukum berhak untuk mencabut atau membatalkan NIB tersebut.

 

 

Nomor Induk Berusaha (NIB), Kemudahan Perizinan Bagi Para Pengusaha

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, setiap badan usaha nantinya akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas perusahaan, seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

 

 

Adanya kebijakan baru terkait pengurusan perizinan usaha ini disinyalir akan semakin memudahkan para investor atau Pelaku Usaha dalam membuat surat izin usaha. Pasalnya, tidak sedikit keluhan yang muncul dari pengusaha terkait kerumitan dan prosedur pembuatan surat izin yang cenderung berbelit-belit, menghabiskan banyak waktu dan biaya operasional.

 

 

Melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), pemerintah ingin agar setiap sistem pengurusan perizinan usaha jauh lebih praktis dan mudah, seperti misalnya dengan pemangkasan waktu pengurusan yang cenderung lebih lama menjadi hanya 30 menit dan pemangkasan dokumen yang dibutuhkan sebagai berkas persyaratan. Dengan demikian, diharapkan Indonesia akan menjadi negara tujuan investasi terbaik pertama di dunia sekaligus lebih mudah dalam melakukan investasi atau mendirikan usaha.

 

 

 

Nomor Induk Berusaha (NIB) Memastikan Para Pelaku Usaha Tidak Perlu Mengajukan Izin Usaha Seperti SIUP, TDP, dan Izin Usaha Lainnya

Keuntungan utama yang akan didapatkan oleh Pelaku Usaha maupun investor dengan adanya kebijakan baru terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah pengurusan izin usaha yang tak lagi berbelit-belit dan menghabiskan banyak waktu.

 

 

Pun, para pengusaha dan investor tak perlu lagi mengurus perizinan usaha tunggal seperti SIUP, TDP, maupun izin usaha lainnya apabila ingin mendirikan sebuah badan usaha. Hal ini disebabkan karena NIB memiliki fungsi sebagai pengganti izin usaha seperti SIUP, TDP, API, dan hak akses kepabeanan. Dengan begitu, Pelaku Usaha berikut investor akan semakin mudah dalam menjalankan setiap aktivitas usahanya.

 

 

 

Payung Hukum dari Program Nomor Induk Berusaha (NIB)

Demi mempercepat dan meningkatkan potensi usaha dan investasi di Indonesia, pemerintah memutuskan bahwa diperlukan adanya perubahan dalam proses pengajuan perizinan usaha. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan membuat sistem layanan perizinan berusaha yang telah terintegrasi secara elektronik yang mengacu pada pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia.

 

 

Melalui berbagai pertimbangan tadi, presiden Republik Indonesia akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Adapun jenis Perizinan Berusaha yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional dengan jenis pemohon Perizinan Berusaha adalah Pelaku Usaha Perseorangan dan Pelaku Usaha Non-perseorangan.

 

 

Perizinan Berusaha akan diterbitkan oleh pimpinan lembaga, menteri, bupati/walikota, atau gubernur dalam bentuk dokumen elektronik yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Penerbitan Perizinan ini dilakukan melalui lembaga Online Single Submission (OSS) dengan cara melakukan registrasi dan memasukkan data pendukung yang dibutuhkan.

 

 

Nantinya, lembaga OSS akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) berjumlah 13 digit angka acak lengkap dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik. NIB ini menjadi tanda bahwa pengusaha tau investor telah sepenuhnya sah dalam melakukan segala aktivitas usaha sesuai dengan isi komitmen dalam perizinan.

 

 

Bunyi Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 menyatakan bahwa “NIB sebagaimana dimaksud berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan di bidang Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor (API) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan di bidang perdagangan, dan hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.”

 

 

Selain Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, kebijakan terkait pengeluaran Nomor Induk Berusaha (NIB) juga diatur dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017 yang membahas mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha dengan diresmikannya lembaga OSS sebagai sarana pengusaha dan investor untuk membuat NIB.

 

 

 

Nomor Induk Berusaha (NIB), Implikasi dari Peraturan Online Single Submission

Pemerintah masih terus berusaha untuk menyempurnakan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai akses termudah dan tercepat dalam membuat Perizinan Berusaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak hanya untuk kalangan pengusaha dan investor lokal, kemunculan OSS diharapkan juga membudahkan investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.

 

 

Kemunculan OSS dalam membuat NIB seharusnya menjadikan pembuatan Perizinan Berusaha menjadi lebih mudah dibandingkan dengan cara sebelumnya. Tak lagi membutuhkan segala persyaratan yang lebih banyak, prosedur yang lebih rumit, dan waktu yang lebih lama, kemunculan OSS dan kepemilikan NIB akan membuat pengusaha dan investor akan lebih mudah dalam membuat izin usaha.

 

 

Kemunculan NIB sebagai salah satu implikasi dari peraturan OSS disinyalir menjadi jawaban dan solusi terbaik dari segala keluhan yang timbul dari para Pelaku Usaha dalam membuat dan mengurus perizinan perusahaan. Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah pada akhirnya meluncurkan sebuah kebijakan baru dengan merilis sistem OSS untuk mempercepat sekaligus memudahkan Pelaku Usaha dan investor dalam hal pelaksanaan berusaha.

 

 

 

Keuntungan Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Tak perlu lagi repot mengurus izin usaha yang terbilang beragam dan rumit, hadirnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai kebijakan baru dari pemerintah nyata membawa kemudahan bagi setiap investor maupun Pelaku Usaha. Pasalnya, kini pengusaha tak lagi membutuhkan beragam surat izin hanya untuk mendirikan satu jenis usaha, karena NIB telah memiliki kedudukan sebagai pengganti surat-surat tersebut.

 

 

Melalui laman resmi OSS, pengusaha dan Pelaku Usaha bisa mendapatkan NIB dengan cara mendaftar dan mengisikan data yang dibutuhkan. Berbeda dengan mengurus surat perizinan sebelumnya, berkas yang diperlukan untuk mendapatkan NIB tidak banyak, dan bisa dilakukan secara online. Waktu yang dibutuhkan pun sangat singkat, yaitu hanya 30 menit, tak seperti ketika melakukan pengurusan perizinan usaha yang minimal membutuhkan waktu selama 5 hingga 14 hari kerja.

 

 

Sesuai dengan isi Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, NIB akan berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hak akses kepabeanan, dan Angka Pengenal Impor (API) yang sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur ketiga perizinan tersebut. Jadi, kini pengusaha maupun investor hanya membutuhkan satu jenis surat izin usaha, yaitu Nomor Induk Berusha (NIB).

 

 

Adapun kategori Perizinan Berusaha dalam OSS terbagi menjadi 4 macam, yaitu:

  • Pendaftaran Perizinan Dasar
  • Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan
  • Perizinan Kegiatan Usaha atau Investor
  • Perizinan Komersial

 

Setelah mendapatkan NIB, pengusaha dan investor harus memenuhi segala komitmen yang telah tercantum dalam perizinan, meliputi izin lingkungan Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaua Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) yang harus selesai dalam waktu 12 hari, memenuhi standar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selambatnya 30 hari, dan memenuhi standar Sertifikat Layak Fungsi dalam waktu 3 hari.

 

Apabila salah satu perizinan tadi belum lengkap, maka pengusaha atau investor bisa menyelesaikannya secara offline. Selain itu, masih ada lagi beberapa komitmen yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha, yaitu:

 

  • Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sifatnya Sukarela. Komitmen ini harus dipenuhi selambatnya dalam waktu 14 hari.
  • Apabila perusahaan berfokus pada bagian kesehatan dan farmasi, diperlukan adanya dokumen yang berisi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dengan waktu pengurusan sampai dengan 35 hari. Pun dibutuhkan Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) yang membutuhkan waktu pembuatan selama lima hari.

 

 

Baca juga: Cara Mudah Membangun Bisnis Startup Dengan Virtual Office

Demikian tadi ulasan lengkap mengenai prosedur dan syarat membuat Nomor Induk berusaha (NIB) yang perlu diketahui. Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaan Anda sendiri? Hubungi kami sekarang juga di 021 8067 4900  atau di 0822-2311-1550 dengan mengunjungi website Legalo di legalo.id. Dapatkan penawaran terbaik secara langsung dari Legalo. Semoga bermanfaat.