Kenali Jenis dan Prosedur Pendirian Badan Usaha di Indonesia

Bisnis dan hukum adalah dua aspek yang tidak bisa dipisahkan dan memiliki hubungan yang sangat erat. Jika bisnis berbicara tentang modal usaha, pemasaran, untung-rugi maka hukum berbicara tentang hak dan kewajiban, bentuk badan usaha, perlindungan hukum dan aturan-aturan lainnya yang erat kaitannya dengan bisnis. Aspek pertama yang harus dipahami dalam berbisnis adalah bentuk badan usaha.

Bagi pelaku usaha, badan usaha menjadi penting.  Ketika bisnis sudah berbadan usaha, bisnis tersebut bisa membuka pintu untuk mendapatkan keuntungan lebih luas, salah satunya dengan keikutsertaan dalam tender dan menarik investor. Lalu apa saja bentuk badan usaha yang ada di Indonesia dan bagaimana pendiriannya?

 

Apa Saja Bentuk Badan Usaha?

Secara garis besar ada dua bentuk badan usaha yaitu badan usaha tidak berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukum. Badan usaha tidak berbadan hukum misalnya Usaha Dagang (UD), Firma, Persekutuaan Perdata/Matscaap dan Persekutuan Komanditer/Comanditare Venootscaap (CV). Sedangkan, badan berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi.

Setiap badan usaha yang tidak berbadan hukum maupun berbadan hukum memiliki perbedaan masing-masing. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi proses pendirian, jumlah pendiri, kepemilikan, pemisahan harta dan barang atau jasa yang menjadi komoditas usaha. Apa saja perbedaan tersebut dan bagaimana prosedur pendirian dimasing-masing badan usaha?

Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

1. Usaha Dagang (UD)

Pada dasarnya usaha dagang merupakan bentuk usaha yang kegiatan utamanya adalah membeli barang dan menjualnya kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan. Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu pemilik, tidak ada pembagiagian kepemilikan sham karena hanya dimiliki oeh perorangan, selain itu juga tidak ada pemisahan antara kekayaan pemilik dan kekayaan usaha. Pengusaha langsung bertindak sebagai pengelola dan dapat dibantu oleh karyawan yang bekerja pada UD.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau peraturan perundang-undangan lainnya tidak diatur spesifik mengenai UD. Sebenarnya hakikat dari UD untuk dilegalkan adalah kehendak dari pengusaha itu sendiri agar nantinya usaha yang dijalankan lebih mendapatkan kepercayaan konsumen/pihak ketiga.

Sedangkan dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, usaha dagang bukanlah suatu badan hukum namun demikian bentuk perusahaaan ini telah banyak dijalankan oleh banyak pengusaha di Indonesia, bentuk badan ini terbentuk dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha.

Meskipun bentuk usaha ini tidak diatur secara tegas di dalam KUHD, pemerintah berupaya memberikan dasar hukum melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998. Tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan. Dalam Keputusan menteri tersebut diatur dalam Pasal 1 butir 3 Lembaga perdagangan adalah suatu instansi/badan yang dapat dibentuk perorangan atau badan usaha. Dalam hal ini UD adalah lembaga perdagangan yang didirikan oleh perorangan.

Dalam pendiriannya tidak ada aturan khusus, dalam prakteknya pendirian UD dibuat dengan akta notaris yang kemudian diikuti dengan Izin Usaha kepada Pemerintah sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

 

2. Persekutuaan Perdata/Maatscap

Persekutuan Perdata atau Maatscap adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama untuk menjalankan suatu usaha.

Pendirian persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 KUHPerdata. Dalam  Pasal 1618 KUHPerdata dijelaskan Persekutuan Perdata (Maatschap) adalah persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

Pada pokoknya persekutuan perdata adalah organisasi kerjasama untuk menjalankan usaha bersama. Persekutuan perdata dibagi menjadi dua yaitu Persekutuan Perdata Umum dan Persekutuan Perdata Khusus.

Persekutuan Perdata Umum meliputi apa saja yang akan diperoleh para sekutu sebagai hasil usaha mereka selama maatchap berdiri. Persekutuan perdata jenis ini usahanya bisa bermacam-macam (tidak terbatas) yang penting inbreng-nya ditentukan secara jelas/terperinci. Sedangkan Persekutuan Perdata Khusus adalah Persekutuan Perdata yang bidang usahanya ditentukan secara khusus, bisa hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil yang akan didapat dari barang-barang itu, atau mengenai suatu usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.

Menurut Pasal 1618 Persekutuan Perdata didirikan atas dasar perjanjian. Jika sudah ada kata sepakat dari para sekutu untuk mendirikannya, meskipun belum ada inbreng, maka Persekutuan Perdata sudah dianggap ada.

 

3. Firma

Firma adalah sebuah bentuk persekutuan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma adalah sekutu dari beberapa orang  dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Dalam pasal 16 KUHD, ialah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama”. Dari ketentuan pasal diatas dapat disimpulkan bahwa Persekutuan Firma merupakan persekutuan khusus. Kekhususan itu terletak pada tiga unsur mutlak sebagai tambahan pada Persekutuan Perdata (Maatschap), yaitu:

  1. Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD)
  2. Dengan nama bersama atau Firma (Pasal 16 KUHD); dan
  3. Pertanggungjawaban sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)

Dapat diartikan firma adalah nama bersama, yaitu nama orang (sekutu) yang dipergunakan menjadi nama perusahaan. Misalnya: salah seorang sekutu bernama “Hamzah”, lalu Persekutuan Firma yang mereka dirikan diberi nama “Persekutuan Firma Hamzah”, atau “Firma Hamzah dan Rekan”. Disini kelihatan bahwa nama salah seorang sekutu dijadikan sebagai nama Firma.

Menurut pasal 22 KUHD mengharuskan pendirian Firma itu dengan akta otentik. Namun demikian, ketentuan Pasal 22 KUHD tidak diikuti dengan sanksi bila pendirian Firma itu dibuat tanpa akta otentik artinya pendiriannya berdasarkan akta pendirian yang dibuat oleh Notaris.

Kedudukan akta pendirian (akta notaris) Firma merupakan alat pembuktian utama terhadap pihak ketiga mengenai adanya persekutuan Firma itu. Namun demikian, ketiadaan akta sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dijadikan alasan untuk lepas dari tanggung jawab atau dengan maksud merugikan pihak ketiga.

4. Persekutuan Komanditer/Comanditare Venotscaap (CV)

Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih dimana sebagian sekutu bertanggungg  jawab secara terbatas sementara sekutu lainnya bertanggungjawab secara tidak terbatas.

Menurut Pasal 19 KUHD CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga persekutuan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang pesero yang bertanggung-jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinaman uang.

Jika dilihat dalam praktik pendirian perseketuan komanditer dibuat dengan autentik, dalam hal ini akta notaris. Dalam struktur badan usaha perseroan komanditer ada dua sekutu, yakni sekutu aktif atau sekutu komplementer dan sekutu pasif atau sekutu komenditer.

 

Badan Hukum

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas atau PT adalah suatu badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian dengan melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu yang terbagi dalam saham. Para pemilik, pemegang saham tersebut mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada jumlah nominal dari saham yang dimilikinya. Saham merupakan sertifikat/surat berharga yang menunjukan tanda bukti bahwa seorang telah menyetorkan modal ke dalam suatu PT.

Dalam pendirian PT ditemtukan modal dasar pendirian. Modal dasar pendirian PT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) adalah minilam 50 Juta. Sesuai UU PT, sebesar minimal 25% dari Modal Dasar harus telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian perusahaan.

Dari sini ada 3 jenis modal dalam pendirian PT yakni modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham awal perusahaan saat didirikan yang disebut di dalam Akta Pendirian Perusahaan. Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah disanggupi pendiri untuk disetor pada modal dasar. Dapat dimungkinkan modal dasar yang sudah ditulis dalam Akta Pendirian Perusahaan tidak langsung sekaligus dipenuhi 100% dalam waktu dekat untuk disanggupi oleh para pemegang saham.  Modal Disetor adalah modal yang telah disetorkan para pemegang saham sebagai bentuk pembayaran saham yang diambil dari modal yang ditempatkan.

Sederhananya, perbedaan antara Modal Ditempatkan dan Modal Disetor yaitu Modal Dasar pada pendirian PT adalah 50 Juta ketika pemilik modal sudah menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp 100 juta dalam bentuk uang atau barang, maka modal tersebut disebut sebagai Modal Ditempatkan. Jika modal tersebut belum disetorkan, maka dianggap menjadi Hutang. Ketika dia sudah memberikan Rp100 juta tersebut, maka hutangnya dianggap lunas dan disebut sebagai Modal Disetor.

Struktur organisasi dalam perseroan terbatas terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Direksi, dan Dewan Komisaris. Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisaris melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.

2. Koperasi

Koperasi berasal dari kata Co dan Operation yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, pasal 1 ayat 1 tentang Koperasi menjelaskan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Jadi  dapat  diartikan  koperasi  merupakan  kumpulan  orang  dan  bukan kumpulan  modal. Kumpulan orang tersebutlah yang menjadi penggerak untuk mendanai secara bersama-sama koperasi yang didirikan.

Koperasi sebagai bentuk organisasi usaha memiliki struktur tersendiri. Struktur dari sistem manajemen berupa perangkat organisasi yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi. Keputusan-keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat  anggota yang digelar sekurang-kurangnya setahun.

Selain  Rapat  anggota,  koperasi  juga  dapat  melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan  segera  yang  wewenangnya  ada  pada  rapat  anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

Pengurus adalah pemegang kekuasaan rapat anggota. Pengurus dapat dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota  dengan  masa  jabatan  paling  lama  5  (lima)  tahun.  Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.

Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda orgnisasi dan usaha koperasi

Legalitas Pendirian Badan Usaha

Entitas dan Identitas dalam Badan Usaha adalah hal yang penting jika bisnis ingin berkembang untuk jangka panjang. Ketika badan usaha memiliki Legalitas maka semakin dipercaya oleh masyarakat dan investor atau pihak ketiga atas keberadaanya. Tidak hanya itu dengan berbadan usaha, maka bisnis juga mendapatkan perlindungan hukum. Dari sinilah setiap pelaku usaha dapat mendapatkan kemanfaatan dan keamanan dalam berusaha. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam dalam legalitas pendirian badan usaha diantaranya:

Pembuatan Akta Perusahaan

Akta perusahaan merupakan dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris terkait dengan usaha untuk mendirikan sebuah perusahaan. Baik itu perusahaan yang berbadan hukum maupun perusahaan yang tidak berbadan hukum.

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.  Isi dari akta badan usaha berupa informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemegang saham, modal dasar, modal  disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

Meskipun dalam prakteknya ada beberapa badan usaha yang dalam pendirianya tidak harus melalui akta perusahaan, akan tetapi saat ini akta menjadi penting untuk dimiliki. Sistem perizinan usaha mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki akta perusahaan. Hal ini dikarenakan akta adalah identitas dari adanya usaha yang sedang dijalankan.

Mendapat Surat Keterangan Domisili Usaha

Surat ini dibuat dan dikeluarkan oleh kantor kelurahan/desa di mana perusahaan berada. Berdasarkan surat ini, Camat menerbitkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili pelaku usaha memerlukan salinan akta perusahaan yang dibuat oleh notaris. Persyaratan lain yang dibutuhkan lainya: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

Saat ini wilayah DKI Jakarta tidak mensyaratkan adanya Surat Keterangan Domisili Usaha. Beberapa daerah di Indonesia masih mensyaratkan adanya Surat Keterangan Domisili Usaha atas usaha yang dijalankan.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Untuk mendapatkan NPWP Badan Usaha, yang diperlukan adalah salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili Badan Usaha. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pendiri badan usaha, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDU, dan akta pendirian badan.

Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha yang disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Nomor Induk Berusaha juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.

Pelaku usaha harus memiliki akun OSS terlebih dahulu. Setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan mendapatkan akun OSS pelaku usaha dapat melakukan permohonan NIB secara online melalui Lembaga OSS. NIB nantinya juga digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Yang perlu diperhatikan, dalam permohonan melalui Lembaga OSS pelaku usaha wajib memiliki akta perusahaan beserta perubahannya yang masuk dalam sistem administrasi badan usaha Kemenkumham, NPWP dan IMB.

Mengurus Surat Izin Usaha

Izin Usaha ini berguna agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya atas izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Izin Usaha/Izin Industri adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

OSS mengeluarkan dua tahap izin yaitu izin usaha dan izin komersial. Izin usaha adalah izin perdagangan dan jasa yang pada umumnya tidak memerlukan izin tambahan ataupun melakukan kegiatan produksi sendiri. Sementara Izin Komersial adalah izin yang perlu didaftarkan untuk keperluan operasional tertentu. Contoh izin komersial adalah izin BPOM bagi pelaku usaha yang mendistribusi dan memproduksi makanan, izin usaha jasa konstruksi dl.

Tidak semua usaha memerlukan izin komersial. Namun bagi yang membutuhkan izin komersial harus mendapatkan izin usaha dahulu sebelum mengajukan izin komersial. Izin Usaha melalui OSS ini harus mendapatkan NIB terlebih dahulu, jika tidak mendapatkan NIB pelaku usaha tidak bias melakukan permohonan izin/industri.

Author : Mohammad Toha Hasan

Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan asistensi untuk pendirian badan usaha atau badan hukum, Anda dapat menghubungi [email protected].